Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

7 Tersangka Narkoba Ditangkap, Salah Satu Anak Dibawah Umur

Bali Tribune / DITAHAN - Tersangka kasus narkoba dikeler oleh polisi menuju ruang tahanan

balitribune.co.id | Amlapura - Jajaran Polres Karangasem, merilis hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Karangasem, Kamis (27/1) enam dari tujuh orang tersangka dan sejumlah barang bukti dalam kasus Narkoba tersebut dihadirkan dalam rilis tersebut. Barang bukti yang diamankan dan disampaikan dalam rilis tersebut diantaranya 11 paket narkotika jenis Shabu-shabu dengan berat keseluruhan 35.60 gram netto, uang tunai sebesar Rp. 4.287,000, HP, sepeda motor serta bhong atau alat hisap shabu.

Kapolres Karangasem, AKBP Ricko A Taruna didampingi Wakapolres Karangasem, Kompol. Dewa Putu Gede Anom Danuwijaya dan Kasat Resnarkoba Polres Karangasem AKP. Dewa Gede Oka, kepada awak media mengatakan, pihaknya sangat mengapresiasi hasil pengungkapan kasus peredaran Narkoba di Bumi Lahar, Karangasem tersebut.

Untuk melindungi masyarakat dari bahaya peredaran gelap narkoba termasuk dampak berat yang ditimbulkannya, pihaknya akan terus berupaya mengungkap dan memberangus bandar dan pengedar Narkoba serta menindak para pengguna atau pemakai barang haram tersebut.

“Para tersangka yang diamankan ini ada yang satu jaringan dan ada juga yang beda. Mereka ini kita tangkap di tempat dan lokasi yang berbeda,” tegas Kapolres. Untuk proses hukum, masing-masing tersangka dijerat dengan pasal berbeda, karena dua diantara tujuh tersangka masuk dalam kategori pengedar sementara sisanya termasuk dalam kategori menguasai barang.

Tersangka yang diduga sebagai bandar, disangkakan pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit 1 miliar  dan paling banyak 10 miliar rupiah.

Sementara tersangka yang hanya menguasai dan atau menggunakan narkotika golongan 1 diterapkan sangkaan pasal 112 ayat (1) subsidair  pasal 127 ayat (1) huruf a UURI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotik dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun, dan pidana denda paling sedikit delapan ratus juta rupiah dan paling banyak delapan miliar rupiah.

Dijelaskannya, dari tujuh orang tersangka yang diamankan tersebut, satu orang diantaranya adalah seorang perempuan yang masih merupakan anak dibawah umur. “Satu tersangka masih dibawah umur, jadi kita tidak lakukan penahanan,” sebutnya. Namun dari hasil penyidikan terhadap anak yang menjadi tersangka tersebut, diketahui jika anak bersangkutan mengalami broken home sehingga akhirnya terjerumus dan menjadi pengguna atau pecandu Narkoba.

“Ini menjadi pelajaran penting bagi para orang tua dan masyarakat, betapa pentingnya menjaga dan mendidik anak agar tidak terjerumus dan menjadi pemakai atau pecandu Narkoba. Karena dampaknya sangat buruk terhadap anak tersebut,” tandas Kapolres.

Sementara itu, beberapa tersangka yang berhasil diringkus diantaranya, Komang P alias Gomboh (31) asal Desa Tianyar Tengah diamankan di wilayah Desa Tianyar Tengah, Wayan K alias Sadra (28) asal Desa Tianyar Barat, diamankan dikawasan jalan Ahmad Yani, Subagan, Karangasem. I Ketut W alias Rejeng (32) warga asal Tianyar Barat,  ditangkap di wilayah Legian, Kuta, Badung dan Nyoman B alias Eben (32) asal jalan Mataram Kuta di kawasan Legian.

wartawan
AGS
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Presiden Prabowo Pilih Sapi Bali Asal Baturiti untuk Hewan Kurban Idul Adha 2026

balitribune.co.id I Tabanan -  I Wayan Doni Ardita (36), peternak asal Banjar Anyar, Desa Perean Kangin, Kecamatan Baturiti, tengah diliputi rasa bangga. Sapi Bali hasil peliharaannya kembali terpilih dan dibeli oleh Presiden Prabowo Subianto untuk dijadikan hewan kurban pada hari raya Idul Adha 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Fenomena Satwa Laut Terdampar di Jembrana, Setelah Paus Kini Lumba-Lumba

balitribune.co.id | Negara - Hingga kini satwa laut yang terdampar mati semakin banyak ditemukan di pesisir Bali barat. Teranyar seekor lumba-lumba ditemukan terdampar di Pantai Yehsumbul, Mendoyo pada Minggu (17/5/2026). Bangkai satwa laut yang mati akhirnya dikuburkan di pantai di sekitar lokasi penemuan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dilaporkan Hilang Usai Pergi ke Ladang, Kakek Yuda Ditemukan di Jurang

balitribune.co.id I Gianyar - Sempat menghilang semalaman, I Made Yuda (73) alias Kakek Yuda akhirnya  ditemukan selamat. Lansia asal Banjar Tangkas, Desa Kenderan, Tegallalang, ini ditemukan terperosok di dasar jurang di aliran Sungai Tukad Petanu,  dan langsung dievakuasi, Sabtu (16/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Beresiko Tinggi, 50 Pemandu Arung Jeram Bali Ikuti Sertifikasi Kompetensi

balitribune.co.id I Gianyar - Sebanyak 50 pemandu arung jeram (rafting guide) mengikuti Sertifikasi Kompetensi Kerja Bidang Kepariwisataan  2026 Sabtu-Minggu (16-17/5/2026) di Jalur Sungai Ayung, Ubud. Kualitas pemandu wisata berisiko tinggi  ini diharapkan memiliki ketrampilan dengan standar keselamatan yang ketat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.