BALI TRIBUNE - Penyidik Sat Reskrim Polresta Denpasar menggelar rekonstruksi pembunuhan pasangan suami istri (pasutri) asal Jepang, Matsubasa Nurio (76) - Matsuba Hiroko (76) di lokasi kejadian di rumah kontrakan di Perumahan Puri Gading 2 Blok F1 Nomor 6 Lingkungan Buana Gubug, Kelurahan Jimbaran, Kecamatan Kuta Selatan, Badung, Selasa (2/10) pukul 11.00 Wita. Sebanyak 90 adegan yang diperagakan oleh tersangka I Putu Astawa (26).
Rekonstruksi yang dipimpin Wakasat Polresta AKP I Gusti Made Sudarma Putra ini dimulai saat tersangka berjalan kaki dari arah selatan rumah kontrakan (dari arah kosan tersangka). Setibanya di depan rumah korban, tersangka langsung masuk karena melihat gerbang dalam keadaan terbuka.
Selanjutnya tersangka menuju pintu rumah dan masuk menuju lantai II. Di sanalah, tersangka berhadapan langsung dengan korban pertama Matsuba Hiroko. Hal ini terungkap dalam adegan ke 1 hingga 9 yang merupakan awal pembunuhan terjadi.
Pada adegan ke 10, tersangka menghabisi korban Matsuba Hiroko dengan sebilah pisau yang diambilnya dari rak sepatu di lantai I. Pada adegan ke 11, korban kedua, Matsubasa Nurio masuk rumah dan menuju lantai II juga. Tersangka yang kesehariannya sebagai sopir angkutan wistawa ini membekap, mencekik serta menusuk korban dengan pisau. Adegan 12 hingga 28 tergambar jelas jenazah kedua pasutri ini dipindahkan pada satu kamar di lantai II kontrakan itu.
Selanjutnya tersangka mencari barang berharga milik korban dan menemukan uang sebanyak 11 ribu Yen dan handphone milik korban. Setelah itu, tersangka keluar menggunakan mobil milik korban menuju Tanah Lot. Tersangka kemudian kembali ke lokasi kejadian dengan membawa berbagai barang untuk membakar, seperti dupa, korek api dan bensin.
Pada adegan tahap kedua ini, tersangka memasang sejumlah dupa yang dililit dengan korek api untuk membakar jenazah serta rumah. Rencana tersangka ini untuk menghilangkan jejak. Namun perbuatannya itu justru tidak berhasil lantaran dari 7 titik dupa yang dipasang, hanya ada dua yang terbakar yakni pada jenzah korban. Tersangka pada rekonstruksi tahap kedua ini menjalankan 35 adegan sekaligus. Total adegan didalam rumah itu sebanyak 63 adegan. Selanjutnya dilakukan di kosannya serta tempat kerja sang istri tersangka.
Wakasat Polresta Denpasar AKP I Gusti Made Sudarma Putra mengatakan, rekonstruksi ini untuk mensinkronkan keterangan tersangka yang di BAP (Berita Acara Pemeriksaan) dan temuan tim Labfor di lokasi dengan kejadian sesunggunya di dalam rumah lantai II itu. Hasilnya, semua pengakuan tersangka ini sejalan dengan temuan di lapangan.
Menurut Sudarma Putra, untuk memperjelas proses rekonstruksi, pihaknya membaginya menjadi dua bagian yaitu pada saat masuk hingga aksi pembunuhan (28 adegan) dan saat aksi pembakaran (35 adegan). Selain itu, pada tempat kerja istrinya di sebuah TK, juga tak luput dari rekonstruksi lantaran tersangka sempat bertemu bersama istrinya untuk mengambil motor serta kunci kos.
Rekonstruksi selanjutnya di kosan tersangka di Lingkungan Buana Gubug Gang Tresna Asih, Nomor 101, Kelurahan Jimbaran. “Kalau adegan tahap satu dan tahap dua itu jumlahnya 63 adegan. Dan adegan berikutnya adalah di tempat kerja istri, tempat kos, dan juga pasar serta tempat beli bensin dengan total 27 adegan. Jadi, total semuanya ada 90 adegan,” terangnya.