Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Abdul Jual Sabu Demi Biaya Obat Ibu

Bali Tribune/ Abdul Malik Kondola di PN Denpasar, Kamis (31/10) kemarin
balitribune.co.id | Denpasar - Demi membiayai ibu yang sedang sakit, Abdul Malik Kondola (27) nekat menjadi perantara jual beli narkotika jenis ekstasi dan sabu. Niat baiknya itu pun harus dibayar mahal karena Jaksa Penuntut Umum (JPU) sudah menuntutnya dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 2 miliar, Kamis (31/10).
 
Tuntutan itu dillayangkan Jaksa Ni Made Suasti Ariani di muka majelis hakim yang diketuai I Ketut Kimiarsa. Dimana,  Jaksa Suasti menilai perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan menyakinkan melakukan tindak pidana menjadi perantara jual beli narkotika golongan I berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto. 
 
Perbuatan terdakwa itu telah melanggar Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. "Menuntut, majelis hakim supaya menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp2 miliar  subsidair 6 bulan penjara," tuntut Jaksa Suasti. 
 
Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya dari PBH Peradi Denpasar akan mengajukan pembelaan tertulis. "Mohon waktunya Yang Mulia, kami akan mengajukan pledoi tertulis," pinta Vania Catharine salah anggota PBH Peradi Denpasar.  
 
Sidang akan kembali dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda mendengar pembelaan penasihat hukum terdakwa. 
Asal tahu saja, terdakwa ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Bali pada 13 Juli 2019 sekitar pukul 02.00 Wita di kamar kos No 4B, Jalan Ceningan Sari IV, Gang Melati, Sesetan, Denpasar Selatan. 
 
Dia berhasil dijuk oleh petugas berkat laporan dari masyarakat bahwa di Banjar Lantang Pejuh sering terjadi transaksi jual beli narkotika. Lalu, petugas melakukan penyelidikan yang dilanjutkan dengan penangkapan dan pengeledahan terhadap terdakwa.
 
Saat itu, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 29 butir tablet ekstasi dan sabu sebanyak 1,38 gram netto.
Dari pengakuan terdakwa, bahwa barang terlarang yang ditemukan di kamarnya itu adalah milik seseorang bernama Kabai (DPO).  Menurutnya terdakwa, pada 11 Juli 2019, dia dihubungi oleh Kabai untuk mengambil tempelan 3 paket sabu dan 6 paket esktasi di Jalan Pulau Moyo Denpasar. 
 
Setelah mengambil tempelan narkotika itu, terdakwa kembali ditugaskan untuk menempel 1 paket ekstasi berisi 11 butir di Jalan Gurita, Sesetan dan keesokan harinya kembali tempel 1 paket berisi 10 butir ekstasi di tempat yang sama. Dari pekerjaannya ini, terdakwa mendapat upah Rp 50 ribu untuk 1 butir ekstasi dan Rp 100 ribu untuk 1 paket sabu per titik tempel. 
 
"Terdakwa sudah menerima upah sejumlah Rp 550 ribu dari Kabai untuk upah menempel esktasi dengan cara ditransfer ke rekening terdakwa dan terdakwa sudah menarik uang tersebut  untuk dikirim ke ibunya yang membutuhkan uang untuk berobat," ungkap Jaksa Suasti. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Bogem Sopir Saat Mabuk, Oknum Anggota DPRD Klungkung Lolos Jerat Hukum

balitribune.co.id | Gianyar - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya resmi dihentikan. Anggota dewan tersebut lolos dari jerat hukum setelah korban sekaligus pelapor berinisial M memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Gianyar melalui jalur mediasi.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program Nelayan Tangguh di Sumbawa, Pegadaian Kanwil Bali Nusra Dukung Nelayan

balitribune.co.id | Sumbawa - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar atau Kanwil Bali Nusra terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui program Nelayan Tangguh yang dilaksanakan di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.