Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada JKN-KIS, Ani Siap Jalani Persalinan Anak Kedua

Bali Tribune / Ada JKN-KIS, Ani Siap Jalani Persalinan Anak Kedua

balitribune.co.id | Denpasar – Bukan rahasia lagi jika sejak kehadiran program Jaminan Kesehatan Nasional - Kartu Indonesia Sehat (JKN-KIS) telah banyak masyarakat yang tertolong merasa sangat terbantu dengan adanya program yang dikelola BPJS Kesehatan ini. Salah satu manfaat program JKN-KIS yang sangat membantu masyarakat, khususnya bagi para ibu adalah kemudahan bersalin tanpa mengeluarkan biaya lantaran telah terjamin JKN-KIS.

Dialah Ida Ayu Putu Udiyani yang merupakan salah satu dari jutaan ibu yang memiliki pengalaman menjalani persalinan dengan JKN-KIS. Ani begitu ia biasa disapa, sehari-harinya berprofesi sebagai Guru Bahasa Indonesia di Sekolah Menengah Pertama (SMP) dan telah terdaftar menjadi peserta JKN-KIS segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) kelas 2.

“Sebelumnya saya telah memiliki pengalaman menjalani proses persalinan pertama melalui proses sectio caesarea (SC) atas rekomendasi dokter dan semuanya ditanggung JKN-KIS,” kenang Ani.

Sebagai peserta JKN-KIS, Ani sangat sadar akan kewajibannya membayar iuran melalui potongan gaji yang didapat yaitu 1% dari penghasilannya dan 4% dari pemberi kerja. Bagi Ani, kewajiban yang ia bayarkan tidak sebanding dengan hak yang ia dapatkan sebagai peserta JKN-KIS. Oleh karena itu ia sangat bersyukur lantaran program ini sudah ada sejak ia melahirkan anak pertamanya.

“Bagi saya menjadi peserta JKN-KIS bukan hanya kewajiban saya sebagai seorang pekerja dan warga negara yang baik tetapi juga bentuk proteksi diri dan keluarga jika suatu saat memerlukan penanganan medis,” ujar Ani.

Ani sangat mendukung adanya Program JKN-KIS, karena baginya program ini adalah bentuk perhatian pemerintah kepada seluruh rakyatnya dalam bentuk jaminan kesehatan.

“Saya sangat bersyukur seluruh biaya mulai dari proses administrasi, pemeriksaan awal, persalinan hingga pemulihan paska bersalin ditanggung penuh JKN-KIS,” ungkap Ani.

Kini Ani pun tengah mengandung anak keduanya yang tidak lama lagi akan segera lahir. Wanita 30 tahun ini mengaku siap menjalani persalinan kedua dengan tenang lantaran telah memiliki JKN-KIS.

“Semoga persalinan kedua saya akan berjalan lancar dan semoga Program JKN-KIS akan terus berkesinambungan karena manfaatnya sangat luar biasa apalagi bagi pekerja seperti saya,” pungkas Ani. 

wartawan
DH/EK
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.