Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ada yang Janggal dengan UU Tax Amnesty?

diskusi
DISKUSI - Emrus (paling kiri) dalam diskusi publik bertajuk Ada Apa dengan Pengampunan Pajak? Menggugat UU Tax Amnesty yang digelar di Jakarta, Kamis (14/7/).

Jakarta, Bali Tribune

Pakar Komunikasi Publik Emrus Sihombing sebagaimana dikutip Warta Ekonomi.com menilai ada sejumlah kejanggalan pada Undang-Undang (UU) Pengampunan Pajak atau tax amnesty yang baru saja disahkan 28 Juni 2016 lalu.

Emrus membeberkan tujuan utama UU ini adalah menggenjot penerimaan negara dari sisi perpajakan. Pemerintah telah menambahkan penerimaan negara dari hasil dana repatriasi Tax Amnesty sebesar Rp165 triliun.

"Secara informal saya diskusi dengan kelompok kecil kementerian. Tujuan utamanya menambah jumlah penerimaan negara dalam APBN-P karena sudah dimasukkan Rp165 triliun. Tapi harusnya keluar dulu UU Tax Amnesty-nya baru masuk ke dalam APBN-P, pemerintah over confidence sekali kalau Tax Amnesty ini tidak ada yang gugat, lalu bagaimana kalau dibatalkan. Kedua, kenapa tidak dibongkar dulu orang-orang yang bermasalah. di PPATK ada kok siapa saja orang-orang yang bermasalah, yang belum bayar pajak," ujar Emrus dalam diskusi publik bertajuk Ada Apa dengan Pengampunan Pajak? Menggugat UU Tax Amnesty yang digelar di Jakarta, Kamis (14/7).

Dia mengatakan target penerimaan pajak negara dari hasil dana repatriasi Tax Amnesty sangatlah besar. Dengan target Rp165 triliun berarti uang yang masuk ke Indonesia harus Rp4.000-an triliun.

"Kalau memang asumsinya dari Rp165 triliun itu anggaplah 4% berarti uang yang masuk Indonesia bisa mencapai Rp4.000 triliun, berarti sekitar Rp600-an triliun uang masuk ke Indonesia tiap bulan," paparnya.

Kemudian kejanggalan lainnya, mayoritas sidang pembahasan RUU ini dilakukan di ruang tertutup. Menurut Emrus, jika dilakukan tertutup maka komunikasi akan terbuka.

"Di dalam penelitian saya dari kacamata komunikasi politik kalau sifatnya bukan rahasia negara, ya terbuka saja jadi publik bisa tahu, rakyat tahu apa DPR kita pro rakyat atau tidak. Nah, ini (pembahasan RUU Tax Amnesty) apakah layak dilakukan di ruang tertutup? Kalau tertutup pasti ada diskusi yang dirahasiakan," jelasnya.

Catatan lainnya, dia menanyakan kenapa uang yang masuk hanya ditahan selama tiga tahun. "Pemerintahan Jokowi juga tiga tahun lagi habis relatif pas kan. Dalam tiga tahun apa sih yang bisa dirasakan. Harusnya minimal lima tahun sehingga uang itu bisa berputar di Indonesia," terang Emrus.

Kendati demikian, dia mengakui kalau hal ini bisa tercapai sesuai dengan UU maka itu merupakan keberhasilan pemerintahan Jokowi, tapi kalau gagal bukan cuma pemerintah saja yang harus disalahkan.

"Rekan-rekan DPR yang mendukung akan membawa positioning mereka, kalau gagal yang dukung tidak boleh cuci tangan. Jangan lepas tangan lempar ke eksekutif dengan mengatakan oh itu bukan wilayah kami, itu wilayah eksekutif. Tidak bisa, DPR juga harus tanggung jawab," pungkasnya.

wartawan
habit
Category

Bukti Komitmen Layanan Siaga, Honda Care Bali Tangani Ribuan Bantuan Jalan

balitribune.co.id | Denpasar – Dalam upaya mendukung kenyamanan dan keamanan berkendara di jalan raya, Astra Motor Bali bersama jaringan bengkel resmi sepeda motor Honda terus menghadirkan layanan Honda Care, yang memberikan nilai tambah bagi pengguna setia motor Honda di Pulau Dewata.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Terima Penghargaan dari BNN, Komitmen Dukung Pemberantasan Narkoba

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, menerima penghargaan dari Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Bali atas komitmen dan dukungannya dalam pelaksanaan program Pencegahan dan Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba (P4GN) di wilayah Karangasem.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Seniman Sekaligus Penyuluh Bahasa Bali di Gianyar Meninggal, BPJAMSOSTEK Serahkan Santunan Rp 267 Juta

balitribune.co.id | Gianyar - Salah seorang seniman di Kabupaten Gianyar meninggal dunia beberapa waktu lalu. Seniman I Gde Nyana Kesuma merupakan peserta Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK. Sehingga ahli waris almarhum I Gde Nyana Kesuma sekaligus penyuluh Bahasa Bali asal Banjar Yeh Tengah, Kelusa, Payangan, Gianyar ini mendapatkan santunan sebesar Rp267.086.330 dari BPJS Ketenagakerjaan.

Baca Selengkapnya icon click

Badung Suguhkan Gong Kebyar Legendaris Taruna Jaya di PKB ke-47

balitribune.co.id | Mangupura - Duta Kabupaten Badung kembali memukau penonton dalam Pesta Kesenian Bali (PKB) ke-47 tahun 2025 dengan penampilan Sekaa Gong Kebyar Taruna Jaya dari Banjar Lambing, Desa Mekar Bhuana, Kecamatan Abiansemal. Kelompok seni ini tampil dalam ajang utsawa (parade) Gong Kebyar Legendaris yang digelar Sabtu (28/6), menampilkan sejumlah garapan tabuh dan tari yang kaya makna dan sarat nilai estetik.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.