Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Administrasi Duktang Diperketat, Penduduk Nonpermanen Wajib Terdata

Bali Tribune/ I Komang Sujana
balitribune.co.id | Negara - Mulai tahun 2019 ini, administrasi bagi penduduk pendatang akan lebih diperketat. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru terkait kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14  tahun 2015 tanggal 26 Januari 2019 tetang Pedoman Penduduk Nonpermanen, penduduk pendatang yang sebelumnya hanya mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) juga harus melengkapi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Kamis (11/4), melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Komang Sujana mengatakan regulasi baru terkait penduduk nonpermanen tersebut adalah  untuk pendataan dan pelaporan terkait keberadaan penduduk pendatang mulai tingkat banjar/lingkungan.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
 
Sedangkan selama ini penduduk pendatang hanya mengantongi SKTS yang merupakan ijzin tinggal bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh camat. “Selama ini duktang hanya melapor dan mengurus SKTS, dengan regulasi baru ini mereka juga wajib didata dan dilaporkan mulai dari tinggkat banjar/lingkungan. Duktang juga wajib memiliki Surat Keterengan Penduduk Nonpermanen,” ungkapnya.
 
Kini Pemkab Jembrana menurutnya sudah menyiapkan dasar pelaksanaan regulasi tersebut.“Kami sudah siapkan regulasinya dikabupaten.Pelaksanaannya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya.
 
Pendataan penduduk pendatang ini akan berjenjang mulai dari tingkat banjar/lingkungan. “Kelihan banjar dan kepala lingkungan yang mendata penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing dan dilaporkan ke perbekel/lurahnya. Perbekel lurah yang melaporkan ke camat, camat yang melaporkan ke Dinas Dukcapil dan bupati melalui dinas dukcapil melaporkan ke Gubernur. Pendataan dan pelaporan ini harus dilakukan paling sedikit enam bulan sekali,” paparnya.
 
Nantinya seluruh penduduk pendatang disetiap banjar dan lingkungan yang sudah terdata akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.  Bagi yang baru tiba mereka wajib melaporkan kedatangannya ke kelihan banjar/kepala lingkungan diwilayah tujuannya.
 
Surat Keterangan bukti pendataan itu juga akan diperbarui setiap enam bulan sekali. "Selain melaporkan kedatangannya, penduduk pendatang juga wajib melaporkan kepindahannya,” tegasnya.Kelihan banjar/kepala lingkunganlah yang menurutnya memverifikasi dan memvalidasi data penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing.Validasi data tersebut dicatat dalam buku registrasi desa/kelurahan. Pencatatan data penduduk nonpermanen itu meliputi NIK, identitas, alamat tempat tinggal didaerah asal, tanggal kedatangan didaerah tujuan, alasan tinggal sementara, alamat domisili sebelumnya, alamat tempat tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Cegah Perundungan, Forum PUSPA Bangli Sosialisasi Sekolah Aman di SMPN 3 Bangli

balitribune.co.id | Bangli - Ketua Forum Pusat Pembelajaran Keluarga (PUSPA) Kabupaten Bangli, Ny. Suciati Diar, membuka secara resmi kegiatan Sosialisasi Pencegahan Bullying pada Satuan Pendidikan Tahun 2026 di SMP Negeri 3 Bangli, Kamis (24/9/2026). Kegiatan ini mengusung tema "Mewujudkan Budaya Sekolah Aman dan Nyaman untuk Pendidikan Bermutu untuk Semua."

Baca Selengkapnya icon click

Gebyar Literasi Denpasar ke-2 Siap Digelar Oktober

balitribune.co.id | Denpasar - Menyusul kesuksesan gelaran perdana, Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perpustakaan dan Kearsipan kembali menggelar Gebyar Literasi (GELIS) kedua tahun ini pada 2–3 Oktober 2026. Acara yang mempertemukan pelajar, penulis, dan pegiat literasi ini akan dipusatkan setiap hari pukul 08.00–17.00 WITA.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Bangli Genjot Percepatan Verval KDMP, 18 Unit Dinyatakan Layak dengan Catatan Perbaikan

balitribune.co.id | Bangli - Pemerintah Kabupaten Bangli terus memacu percepatan verifikasi dan validasi (verval) fisik, gerai, pergudangan, hingga kelengkapan sarana dan prasarana Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih (KDMP).

Langkah krusial ini dibahas dalam Rapat Koordinasi Percepatan Verval Pembangunan Fisik, Gerai, Pergudangan, dan Kelengkapan KDMP yang berlangsung di Gedung Bukti Mukti Bhakti, Kantor Bupati Bangli, Kamis (24/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Capaian Rendah, Komisi III DPRD Bangli Desak Evaluasi Realisasi Retribusi Parkir

balitribune.co.id | Bangli - Realisasi retribusi parkir di Kabupaten Bangli menuai sorotan tajam dari Komisi III DPRD Bangli saat rapat kerja bersama Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Bangli, Kamis (24/9/2026). Dewan menilai Dishub kerap gagal memenuhi target pendapatan yang ditetapkan setiap tahunnya.

Baca Selengkapnya icon click

Pembongkaran Ruko Jalan Sulawesi Jalan di Tempat

balitribune.co.id | Denpasar - Penataan kawasan ruko di Jalan Sulawesi yang melanggar sempadan Tukad Badung masih berjalan di tempat. Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa,Kamis (24/9/2026), menyatakan bahwa pembongkaran bangunan tersebut sepenuhnya masih menunggu kesiapan dari para pemilik lahan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.