Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Administrasi Duktang Diperketat, Penduduk Nonpermanen Wajib Terdata

Bali Tribune/ I Komang Sujana
balitribune.co.id | Negara - Mulai tahun 2019 ini, administrasi bagi penduduk pendatang akan lebih diperketat. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru terkait kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14  tahun 2015 tanggal 26 Januari 2019 tetang Pedoman Penduduk Nonpermanen, penduduk pendatang yang sebelumnya hanya mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) juga harus melengkapi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Kamis (11/4), melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Komang Sujana mengatakan regulasi baru terkait penduduk nonpermanen tersebut adalah  untuk pendataan dan pelaporan terkait keberadaan penduduk pendatang mulai tingkat banjar/lingkungan.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
 
Sedangkan selama ini penduduk pendatang hanya mengantongi SKTS yang merupakan ijzin tinggal bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh camat. “Selama ini duktang hanya melapor dan mengurus SKTS, dengan regulasi baru ini mereka juga wajib didata dan dilaporkan mulai dari tinggkat banjar/lingkungan. Duktang juga wajib memiliki Surat Keterengan Penduduk Nonpermanen,” ungkapnya.
 
Kini Pemkab Jembrana menurutnya sudah menyiapkan dasar pelaksanaan regulasi tersebut.“Kami sudah siapkan regulasinya dikabupaten.Pelaksanaannya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya.
 
Pendataan penduduk pendatang ini akan berjenjang mulai dari tingkat banjar/lingkungan. “Kelihan banjar dan kepala lingkungan yang mendata penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing dan dilaporkan ke perbekel/lurahnya. Perbekel lurah yang melaporkan ke camat, camat yang melaporkan ke Dinas Dukcapil dan bupati melalui dinas dukcapil melaporkan ke Gubernur. Pendataan dan pelaporan ini harus dilakukan paling sedikit enam bulan sekali,” paparnya.
 
Nantinya seluruh penduduk pendatang disetiap banjar dan lingkungan yang sudah terdata akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.  Bagi yang baru tiba mereka wajib melaporkan kedatangannya ke kelihan banjar/kepala lingkungan diwilayah tujuannya.
 
Surat Keterangan bukti pendataan itu juga akan diperbarui setiap enam bulan sekali. "Selain melaporkan kedatangannya, penduduk pendatang juga wajib melaporkan kepindahannya,” tegasnya.Kelihan banjar/kepala lingkunganlah yang menurutnya memverifikasi dan memvalidasi data penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing.Validasi data tersebut dicatat dalam buku registrasi desa/kelurahan. Pencatatan data penduduk nonpermanen itu meliputi NIK, identitas, alamat tempat tinggal didaerah asal, tanggal kedatangan didaerah tujuan, alasan tinggal sementara, alamat domisili sebelumnya, alamat tempat tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Jadi Ketua IMI Bali, DUIN Kawasaki Yakin Usrox Mampu Bawa Otomotif Bali Lebih Bersinar

balitribune.co.id | Denpasar  – Atmosfer otomotif di Pulau Dewata kian hangat menjelang pelantikan resmi Ketua Ikatan Motor Indonesia (IMI) Bali. Support dan harapan besar mengalir deras dari komunitas hingga pelaku industri, salah satunya dari DUIN Kawasaki selaku main dealer Kawasaki wilayah Bali dan Nusa Tenggara Barat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

AHM Best Student 2026 Regional Bali, Siswi Tabanan Juara 1 Lewat Olahan Limbah Kulit Pisang

balitribune.co.id | Denpasar – Kreativitas dan kepedulian terhadap lingkungan mengantarkan Ni Putu Issabel Kirana Selena Devi, siswi SMAN 1 Tabanan, meraih Juara 1 AHM Best Student (AHMBS) 2026 tingkat regional Bali. Melalui inovasi olahan limbah kulit pisang menjadi abon nabati bernama Biu-Zy, Issabel sukses menjadi yang terbaik dan berhak mewakili Astra Motor Bali ke ajang AHMBS 2026 tingkat nasional.

Baca Selengkapnya icon click

Tinggalkan Sistem Manual, DPRD Bangli Terapkan Inovasi Berbasis Elektronik 

balitribune.co.id | Bangli - Sebanyak enam pejabat eselon IIB di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli resmi meluncurkan proyek perubahan sebagai bagian dari Pelatihan Kepemimpinan Nasional (PKN) Tingkat II Tahun 2026. Acara peluncuran tersebut berlangsung di Gedung Bhukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Kamis (17/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Urgensi Armada Damkar di Kintamani untuk Pangkas Waktu Tanggap Kebakaran

balitribune.co.id | Bangli - Wacana penempatan armada mobil Pemadam Kebakaran (Damkar) di Kecamatan Kintamani telah berembus sejak sepuluh tahun terakhir. Meski demikian, hingga saat ini penempatan armada tersebut belum juga terealisasi.

Padahal, potensi terjadinya kebakaran di wilayah Kintamani tergolong cukup tinggi. Berdasarkan data setempat, tercatat sebanyak empat kasus kebakaran terjadi sejak Agustus hingga pertengahan September.

Baca Selengkapnya icon click

OJK Cabut Izin Usaha BPR Pasarraya Kuta, LPS Siapkan Proses Likuidasi

balitribune.co.id | Mangupura - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Bank Perekonomian Rakyat (BPR) Pasarraya Kuta setelah bank tersebut dinilai tidak mampu mengatasi persoalan permodalan dan likuiditas. Hal ini diungkapkan OJK melalui siaran persnya, Jumat (18/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.