Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Administrasi Duktang Diperketat, Penduduk Nonpermanen Wajib Terdata

Bali Tribune/ I Komang Sujana
balitribune.co.id | Negara - Mulai tahun 2019 ini, administrasi bagi penduduk pendatang akan lebih diperketat. Setelah pemerintah pusat mengeluarkan regulasi baru terkait kependudukan melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 14  tahun 2015 tanggal 26 Januari 2019 tetang Pedoman Penduduk Nonpermanen, penduduk pendatang yang sebelumnya hanya mengantongi Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) juga harus melengkapi Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.
 
Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil) Kabupaten Jembrana I Ketut Wiaspada dikonfirmasi, Kamis (11/4), melalui Kasi Kerjasama dan Inovasi Pelayanan Komang Sujana mengatakan regulasi baru terkait penduduk nonpermanen tersebut adalah  untuk pendataan dan pelaporan terkait keberadaan penduduk pendatang mulai tingkat banjar/lingkungan.Penduduk Nonpermanen adalah Penduduk WNI yang bertempat tinggal diluar wilayah kabupaten/kota tempat tinggal tetapnya yang berbeda dengan alamat pada KTP-elektronik yang dimilikinya dan tidak berniat untuk pindah menetap.
 
Sedangkan selama ini penduduk pendatang hanya mengantongi SKTS yang merupakan ijzin tinggal bagi penduduk pendatang dari luar Kabupaten Jembrana yang dikeluarkan oleh camat. “Selama ini duktang hanya melapor dan mengurus SKTS, dengan regulasi baru ini mereka juga wajib didata dan dilaporkan mulai dari tinggkat banjar/lingkungan. Duktang juga wajib memiliki Surat Keterengan Penduduk Nonpermanen,” ungkapnya.
 
Kini Pemkab Jembrana menurutnya sudah menyiapkan dasar pelaksanaan regulasi tersebut.“Kami sudah siapkan regulasinya dikabupaten.Pelaksanaannya diatur dalam perbup (peraturan bupati),” ujarnya.
 
Pendataan penduduk pendatang ini akan berjenjang mulai dari tingkat banjar/lingkungan. “Kelihan banjar dan kepala lingkungan yang mendata penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing dan dilaporkan ke perbekel/lurahnya. Perbekel lurah yang melaporkan ke camat, camat yang melaporkan ke Dinas Dukcapil dan bupati melalui dinas dukcapil melaporkan ke Gubernur. Pendataan dan pelaporan ini harus dilakukan paling sedikit enam bulan sekali,” paparnya.
 
Nantinya seluruh penduduk pendatang disetiap banjar dan lingkungan yang sudah terdata akan diberikan Surat Keterangan Penduduk Nonpermanen.  Bagi yang baru tiba mereka wajib melaporkan kedatangannya ke kelihan banjar/kepala lingkungan diwilayah tujuannya.
 
Surat Keterangan bukti pendataan itu juga akan diperbarui setiap enam bulan sekali. "Selain melaporkan kedatangannya, penduduk pendatang juga wajib melaporkan kepindahannya,” tegasnya.Kelihan banjar/kepala lingkunganlah yang menurutnya memverifikasi dan memvalidasi data penduduk pendatang diwilayahnya masing-masing.Validasi data tersebut dicatat dalam buku registrasi desa/kelurahan. Pencatatan data penduduk nonpermanen itu meliputi NIK, identitas, alamat tempat tinggal didaerah asal, tanggal kedatangan didaerah tujuan, alasan tinggal sementara, alamat domisili sebelumnya, alamat tempat tinggal sementara serta jumlah dan data anggota keluarga yang dibawa. 
wartawan
Putu Agus Mahendra
Category

Bogem Sopir Saat Mabuk, Oknum Anggota DPRD Klungkung Lolos Jerat Hukum

balitribune.co.id | Gianyar - Kasus dugaan penganiayaan yang menyeret seorang anggota DPRD Kabupaten Klungkung berinisial KD akhirnya resmi dihentikan. Anggota dewan tersebut lolos dari jerat hukum setelah korban sekaligus pelapor berinisial M memutuskan untuk mencabut laporannya di Polres Gianyar melalui jalur mediasi.

Baca Selengkapnya icon click

Lewat Program Nelayan Tangguh di Sumbawa, Pegadaian Kanwil Bali Nusra Dukung Nelayan

balitribune.co.id | Sumbawa - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar atau Kanwil Bali Nusra terus menunjukkan komitmennya dalam mendukung pemberdayaan masyarakat dan pelestarian lingkungan melalui program Nelayan Tangguh yang dilaksanakan di Desa Labuhan Burung, Kecamatan Buer, Kabupaten Sumbawa berlangsung beberapa waktu lalu.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Astra Motor Bali Perkuat Kompetensi Siswa SMK Negeri 1 Amlapura Melalui Pembelajaran Industri TBSM

balitribune.co.id | Amlapura - Astra Motor Bali terus memperkuat komitmennya dalam mendukung pengembangan pendidikan vokasi guna menciptakan sumber daya manusia unggul dan siap bersaing di industri kendaraan bermotor roda dua. Komitmen tersebut diwujudkan melalui kegiatan pembelajaran industri yang dilaksanakan di SMK Negeri 1 Amlapura, salah satu sekolah binaan Astra Motor Bali dalam program Teknik dan Bisnis Sepeda Motor (TBSM).

Baca Selengkapnya icon click

Kembali Pimpin PP Polri Bali, Suweta Siap Selaraskan Program Pusat

balitribune.co.id | Denpasar — Persatuan Purnawirawan Polri (PP Polri) menyatakan dukungan penuh untuk menyukseskan percepatan reformasi di tubuh Kepolisian Negara Republik Indonesia. Kepastian ini disampaikan oleh Kepala Bidang Organisasi PP Polri Pusat, Irjen Pol (Purn) Suedi Husein, saat membuka Musyawarah Daerah (Musda) VI PP Polri Bali di Gedung Presisi Mapolda Bali, Senin (25/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Virus ASF Mengancam, Denpasar Antisipasi Kematian Babi

balitribune.co.id I Denpasar - Kasus kematian massal babi yang melanda peternak di Canggu (Kabupaten Badung) dan Payangan (Kabupaten Gianyar) mulai memicu kekhawatiran di kalangan peternak babi di Kota Denpasar. Kematian mendadak tersebut diduga kuat akibat serangan virus African Swine Fever (ASF), yang sebelumnya juga pernah melumpuhkan industri peternakan babi lokal.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.