Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aduh, Sudikerta dicopot

MENYERAHKAN SK - Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir, menyerahkan SK DPP Partai Golkar kepada Gede Sumarjaya Linggih yang didampingi Nyoman Sugawa Korry.

BALI TRIBUNE - Sudah jatuh tertimpa tangga pula. Pribahasa ini cukup tepat dialamatkan kepada mantan Wakil Gubernur Bali I Ketut Sudikerta, yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Bali dalam kasus dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan dengan menggunakan surat palsu serta pencucian uang. 

Pasalnya, setelah resmi menyandang status tersangka, DPP Partai Golkar juga memutuskan memberhentikan Sudikerta dari jabatan sebagai Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Keputusan DPP Partai Golkar ini sebagaimana tertuang dalam Surat Keputusan (SK) DPP Partai Golkar Nomor Kep-362/ DPP/ Golkar/ XII/ 2018 tertanggal 4 Desember 2018. 

SK yang ditandatangani oleh Ketua Umum DPP Partai Golkar Airlangga Hartanto dan Sekjend Lodewijk F Paulus, ini dengan perihal Pemberhentian Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali dan Penunjukan Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. SK tersebut diserahkan oleh Ketua Korbid Kepartaian DPP Partai Golkar, Ibnu Munzir, di Kantor DPP Partai Golkar, di Jakarta, Selasa (4/12).

SK diterima langsung oleh Gede Sumarjaya Linggih selaku penerima mandat sebagai Pelaksana Tugas Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Bali. Pada kesempatan tersebut, Sumarjaya Linggih  didampingi oleh Sekretaris DPD Partai Golkar Provinsi Bali Nyoman Sugawa Korry. 

"Proses terbitnya SK ini sudah melalui pembahasan yang intensif dan sejalan dengan Peraturan Organisasi Partai Golkar," kata Ibnu Munzir, dalam arahannya usai penyerahan SK tersebut. 

Terkait pertimbangan mendasar DPP Partai Golkar menerbitkan SK ini adalah untuk memberikan kesempatan kepada Sudikerta untuk lebih berkonsentrasi dalam menghadapi masalah hukum yang sedang dihadapi. Di sisi lain, program dan agenda partai dalam menyongsong Pilpres dan Pileg 2019 harus terus berjalan sesuai dengan arah dan sasaran yang telah ditetapkan.

"Dan sudah menjadi kewenangan DPP Partai Golkar untuk segera menganbil langkah cepat, agar jangan sampai kondisi yang terjadi ini berpengaruh terhadap elektabilitas Partai Golkar maupun capres dan cawapres yang diusung oleh Partai Golkar," tandas Ibnu Munzir. 

Bagi DPP Partai Golkar, imbuhnya, Sumarjaya Linggih adalah figur yang tepat mengemban tugas berat ini. Apalagi, kapasitasnya sebagai Ketua Korwil Pemenangan Bali DPP Partai Golkar, dinilai telah sangat memahami kondisi objektif yang ada di Bali. 

Sementara itu Sumarjaya Linggih, mengajak seluruh jajaran kader untuk memberikan empati, simpati dan doa serta dukungan moral kepada Sudikerta agar bisa segera mengatasi dan menyelesaikan masalah hukum yang dihadainya. Ia juga mengajak seluruh jajaran kader, untuk tetap solid, bekerja keras dan bahu - membahu, mewujudkan kemenangan Pileg maupun Pilpres 2019. 

 

"Dalam waktu dekat kami akan segera mengundang seluruh pengurus pleno, pimpinan kabupaten dan kota, kecamatan dan desa seluruh Bali, untuk melakukan konsolidasi internal," pungkas Sumarjaya Linggih. 

wartawan
San Edison
Category

Berantas Peredaran Rokok Ilegal, Tim Gabungan Razia Kios dan Warung Kelontong

balitribune.co.id I Amlapura - Petugas gabungan dari Kantor Bea Cukai bekerjasama dengan Sat Pol PP, Karangasem, semakin menggencarkan kegiatan operasi pemberantasan peredaran rokok atau produk tembakau ilegal tanpa pita cukai  resmi di sejumlah wilayah di Karangasem dengan menyasar warung-warung tradisional atau warung kelontong yang biasanya menjadi sasaran utama para distributor untuk memasarkan produk rokok ilegal berbagai merek tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Anak Warga Binaan Perempuan Hanya Bisa Tinggal di Lapas hingga Usia 3 Tahun, Pemkab Badung Siapkan Pendampingan

balitribune.co.id I Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menaruh perhatian khusus terhadap anak-anak yang terpaksa tinggal bersama ibunya di Lapas Perempuan Kelas IIA Kerobokan. Salah satu perhatian utama menyangkut batas usia anak bawaan warga binaan yang hanya diperbolehkan tinggal bersama ibunya hingga maksimal tiga tahun.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Satpol PP Denpasar Tertibkan 10 PKL yang Berjualan di Atas Trotoar

balitribune.co.id I Denpasar - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Denpasar kembali melaksanakan penertiban terhadap Pedagang Kaki Lima (PKL) yang berjualan di atas trotoar. Sebanyak 10 PKL yang beraktivitas di sepanjang Jalan Kebo Iwa Utara, Denpasar, ditertibkan pada Rabu (2/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Pastikan Ketersediaan Pangan, Pemkot Denpasar Pantau Pasokan dan Harga Komoditas Strategis

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar melalui Dinas Perikanan dan Ketahanan Pangan terus melakukan pemantauan terhadap kondisi stok, pasokan, dan harga pangan di lapangan. Kegiatan ini dilaksanakan untuk memastikan ketersediaan pangan tetap terjaga, distribusi berjalan lancar, serta harga pangan di tingkat masyarakat tetap terkendali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Berantas Sarang Nyamuk, Dinkes Denpasar Gencarkan Fogging ULV

balitribune.co.id I Denpasar - Dinkes Denpasar terus memprogramkan pelaksanaan Fogging ULV hingga akhir tahun 2026. Kendati kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di Kota Denpasar mengalami penurunan signifikan dibandingkan tahun 2025 pada periode yang sama. Fogging Ultra Low Volume (ULV) yang dilakukan secara bertahap sebagai langkah antisipasi.

Baca Selengkapnya icon click

Komit Jaga Belanja Infrastruktur, Bupati Adi Arnawa Sampaikan Raperda Perubahan APBD 2026

balitribune.co.id I Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menyampaikan penjelasan mengenai Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Badung di Ruang Sidang Utama Gosana, Kantor DPRD Badung, Kamis (3/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.