Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ahli Waris Tanah Dipanggil Kejati Bali

Bali Tribune / I Wayan Sumeratha dan I Nyoman Mudra menunjukkan pipil tanah milik leluhurnya.

balitribune.co.id | Tabanan - Sengketa lahan antara salah seorang warga dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan masih terus bergulir dan kini ditangani Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bali. Bahkan, beberapa orang telah dipanggil untuk dimintai keterangannya sebagai saksi.

Adapun salah satu saksi yang telah memenuhi panggilan Kejati Tabanan adalah I Wayan Sumeratha yang merupakan salah satu ahli waris lahan tersebut.

Menurutnya, dalam surat yang ia terima dirinya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi terhadap aset negara berupa tanah eks Kantor Kejari Tabanan di Lingkungan Pasar Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Kecamatan Tabanan.

"Saya sudah memenuhi panggilan sebagai saksi sekitar 2 minggu yang lalu kalau tidak salah tanggal 18 November 2020 kemarin," ujarnya saat dikonfirmasi Senin (30/11).

Lebih lanjut dirinya mengatakan jika pada pemanggilan tersebut, dirinya dimintai keterangan mengenai objek tanah yang dipermasalahkan. Pada kesempatan itu, dirinya pun menunjukkan berkas-berkas tanah yang ia miliki atas nama Men Ngales, mulai dari silsilah keluarga, riwayat tanah, hingga bukti pembayaran pajak dimana hingga saat ini pajak tanah tersebut masih ia bayarkan.

"Saya berpegang teguh sama itu, saya tunjukkan berkas-berkasnya kalau itu tanah milik leluhur saya. Lalu tanah negara mana yang saya srobot? Yang ngelapor siapa? Tapi sebagai warga negara yang baik saya penuhi panggilan," lanjutnya saat ditemui di kediamannya di Jalan Murai, Lingkungan Dauh Pala, Desa Dauh Peken, Tabanan.

Ia pun menuturkan jika perkara tersebut sejatinya sudah berlangsung sejak lama namun tidak ada kelanjutnya. Dan di tahun 2020 ini perkara itu kembali dilanjutkan dan ditangani oleh Kejati Bali. Kata dia, Kejari Tabanan mengklaim tanah milik leluhurnya itu sejak tahun 1964 namun tidak ada kelanjutannya hingga tahun 1965 karena situasi saat itu tengah terjadi G30S/PKI sehingga orang tuanya mungkin takut jika menentang terlalu keras. "Kemudian waktu itu Kejaksaan diberikan izin untuk membangun kantor disana karena pihak kejaksaan berjanji akan mengurus perkara itu," paparnya.

Namun ternyata perkara itu tak kunjung berakhir sampai akhirnya ia sendiri menelusuri asal usul tanah tersebut. Dimana kata dia tanah tersebut adalah milik leluhurnya yang dibuktikan dengan pipil Nomor 287 persil nomor 11 atas nama almarhumah Men Ngales.

Men Ngales memiliki dua orang anak yakni Nang Rineh (alm) dan Nang Wandra atau Made Tinggal, selanjutnya Nang Rineh memiliki dua orang anak yakni Ni Wayan Rineh (Ibu dari Sumeratha) dan adiknya Nyoman Repot yang sudah menikah ke Gianyar. Ni Wayan Rineh kemudian memiliki lima orang anak yakni Wayan Sumeratha, Nyoman Mudra, Ketut Muriani, Wayan Suryani, dan Ngh Sumarta.

Sedangkan Nang Wandra memiliki tiga orang anak yakni Wayan Wandra, Nengah Kandra dan Made Wandri. "Karena tahun 1964 Men Ngales meninggal dunia maka tanah itu diwariskan ke ahli warisnya, tapi tiba-tiba diklaim dengan sertifikat Hak Pakai Nomor 19 Dauh Peken. Dan dalam sertifikat itu banyak yang janggal, mulai dari posisi tanah yang merujuk ke pipil Nomor 633 yang merupakan tanah atas nama I Gusti Cekeg, hingga putusan pengukuran tanah. Sedangkan tidak pernah ada izin pengukuran dari agraria, mestinya kan ada dokumen dasar," jelas Sumarata.

Setelah dirinya, giliran sang adik I Nyoman Mudra dipanggil Kejati Bali untuk dimintai keterangan sebagai saksi pada hari Selasa (1/12). Ia mengaku sebagai warga negara yang baik akan memenuhi panggilan sebagaimana mestinya dan menyampaikan apa yang semestinya dia sampaikan mengenai perkara tersebut.

wartawan
Komang Artajingga
Category

PH Pura Dalam Balangan: Made Daging Satukan Tiga Alas Hak Tanah Pura Balangan Berbeda dengan Cara "Gulung Karpet"

balitribune.co.id | Denpasar - Penasehat Hukum (PH) Pengempon Pura Dalam Balangan, Harmaini Idris Hasibuan, SH mengatakan, telah mengingatkan tersangka oknum eks Kanwil BPN Provinsi Bali, I Made Daging, A.Ptnh, SH, MH sebelum melakukan pengukuran tanah Pura Dalam Balangan dengan cara “Gulung Karpet” pada 5 Agustus 2020, bahwa berdasarkan data spasial yang ada dalam aplikasi Komputerisasi Kegiatan Pertanahan (KKP) Kementerian Agraria, bidang tanah yang d

Baca Selengkapnya icon click

Sidang Kasus Penembakan di Villa Casa Santisya Munggu, Anak Korban Minta Keadilan

balitribune.co.id I Denpasar - Suasana haru menyelimuti persidangan kasus penembakan di vila Munggu dengan agenda duplik di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Senin (23/2/2026). Anak ketiga dari korban tewas Zivan Radmanovic, remaja berusia 13 tahun hadir langsung membacakan surat terbuka yang menyentuh hati di hadapan Majelis Hakim.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gubernur Koster Sebut Pemerintah Wajib Fasilitasi Kebutuhan Sulinggih

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster menyampaikan keberadaan para Sulinggih merupakan bagian penting yang juga wajib mendapat perhatian dari pemerintah. Mengingat mereka memiliki tugas dan tanggung jawab  cukup berat di bidang ritual, dalam menjaga kedamaian dan keselamatan Bali secara niskala. 

Baca Selengkapnya icon click

Bangunan Bak Istana di Desa Penyaringan Viral di Media Sosial, Kuasa Hukum Datangi Satpol PP Jembrana

balitribune.co.id I Negara - Pasca viralnya video sidak Satpol PP Kabupaten Jembrana ke salah satu bangunan megah di Desa Penyaringan Mendoyo, Jumat (20/2/2026) lalu, kuasa hukum pemilik bangunan mendatangi kantor Satpol PP Kabupaten Jembrana, Senin (23/2/2026) siang. Namun sayangnya tidak banyak informasi yang didapat dari kuasa hukum pemilik bangunan tersebut. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dukung Kelancaran Kegiatan Adat, Astra Motor Bali Donasikan Plang Rambu dan Rompi di Desa Intaran

balitribune.co.id | Denpasar – Sebagai bentuk kepedulian terhadap kelancaran dan keamanan kegiatan adat di Bali, Astra Motor Bali bersama perwakilan dari Astra Motor Sesetan menyerahkan bantuan berupa 6 unit plang rambu tanda hati-hati dan 60 rompi pecalang Jagabaya dan juga pecalang Desa Adat Intaran, Sanur, Senin (23/2/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.