Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Akhir Drama Novanto

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Ketika gagasan tentang perlindungan terhadap hak-hak warga melalui intrumen kekuasaan dimunculkan Aristoteles, sudah ada kesadaran akan bahaya yang mengikuti 'kekuasaan'. Bahwa kekuasaan, betapapun pentingnya, harus dibatasi. Instrumen paling riil dan efektif untuk membatasi kekuasaan (kekuasaan politik) adalah hukum. Hukum, kata Aristoteles adalah dewa yang cerdas, yang berfungsi menjinakkan kekuasaan politik secara terukur. Tanpa itu, kekuasaan menjadi serigala yang siap menerkam mangsanya. Dalam pentas kepemimpinan dunia, banyak contoh yang memperlihatkan betapa bahayanya kekuasaan jika tidak dikendalkan oleh hukum. Ferdinan Marcos (Philipina) dan Soeharto (Indonesia) adalah contoh paling dekat. Kedua pemimpin negara di Asia  Tenggara itu memiliki reputasi dan nasib  hampir sama: memimpin negara lebih dari 30 tahun, berlepotan korupsi dan akhirnya terjungkal dari kekuasaan oleh rakyatnya sendiri. Dengan bercermin kepada sejarah kedua tokoh itu, kita mencoba memotret sekaligus mengambil hikmah dari peralanan karier Setya Novanto yang lama berbulan madu dengan 'kekuasaan politik' sampai tersandung korupsi hingga divonis 15 tahun penjara. Seperti diketahui, Setya Novanto akhirnya divonis 15 tahun pidana penjara dalam kasus korupsi proyek pengadaan KTP elektronik, Selasa (24/4/2018).Vonis hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa KPK. Ketua Majelis Hakim Yanto menilai mantan ketua DPR RI itu terbukti secara sah dan meyakinkan telah terlibat korupsi proyek e-KTP. Mantan ketua Partai Golkar itu menerima hukuman denda sebesar Rp 500 juta subsider 3 bulan kurungan. Hakim memvonis pidana pengganti kepada Novanto berupa pengembalian kerugian negara sebesar 7,3 juta dolar AS dikurangi uang pengganti Novanto Rp 5 miliar. Hukuman pidana ini berat, tapi yang jauh lebih berat adalah hukuman sosial yang akan mengikutinya, termasuk seluruh keluarga dalam lingkar dalam keluarga inti, bahkan juga menimpa keluarga besar Golkar, partai yang membesarkannya. Bagaimanapun, peristiwa ini tersimpan dalam memori kolektif bangsa, yang sedang berjuang memberantas korupsi tanpa pandang bulu. Pada peristiwa itu, hukum telah menunjukan taringnya secara sempurna. Sebagaimana ide awal Aristotekes, sang pemikir politik dan pencetus konsep keadilan, bahwa kekuasaan politik itu liar dan korup, yang hanya bisa dibatasi oleh penegakkan hukum yang konsisten. Posisi politik Setya Novanto sebelum dijerat hukum, bukan main-main. Dia adalah Ketua DPR RI, lembaga pembuat UU, pengawas pemerintah dalam melaksanakan tugas dan menggunakan anggaran. Lembaga yang pasca reformasi politik, menjadi raksasa dalam mengambil kapling kekuasaan negara.  Atas nama rakyat, semua pejabat publik harus diuji komitmen dan kemampuannya oleh DPR RI. Dia juga adalah nakhoda Partai Golkar,  partai yang oleh Williem Lidle termasuk organisasi dengan sistem manajemen paling kuat dan terbaik di Indonesia, selain militer (TNI-AD). Partai gudang intelektual dan pada Pemilu 2014 kemarin masih menjadi partai papan atas pada urutan ketiga setelah PDIP dan Gerindra, meski didemo habis-habisan oleh para aktivis prodemokrasi. Novanto juga,  baik karena posisinya sebagai Ketua DPR RI dan Ketua Umum DPP Golkar,  terkenal begitu dekat dengan Presiden Jokowi dan Ketua Umum PDIP Megawati, sebagai lokomotif partai pendukung Pemerintah. Namun, kekuasaan yang demikian besar dan kedekatan yang demikian kental dengan Kepala Negara, tak mampu menolongnya jika kekuasaan itu disalahgunakan untuk merusak keuangan negara dan memangsa hak rakyat. Dalam kasus ini, politik dan hukum, sungguh-sungguh menemukan relasi yang tepat. Posisi politik Novanto mendapat legitimasi hukum menjadi kuat, dan hukum kemudian mendelegitimasi politik lantaran pemangku kekuasaan melawan hukum. Inilah konstruksi dan relasi politik-hukum dalam lakon Setya Novanto yang berakhir dengan 15 tahun bui.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Rapat Paripurna, Pemkab Tabanan Sampaikan Tanggapan atas Pandangan Umum Fraksi DPRD terhadap Lima Ranperda

balitribune.co.id | Tabanan – Memasuki tahapan lanjutan pembahasan lima Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda), Pemerintah Kabupaten Tabanan memberikan tanggapan dan jawaban atas berbagai pandangan yang disampaikan fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Tabanan dalam Rapat Paripurna DPRD.

Baca Selengkapnya icon click

Disperpa Badung Buru Anjing yang Gigit Tujuh Orang di Cemagi

balitribune.co.id | Mangupura - Dinas Pertanian dan Pangan (Disperpa) Kabupaten Badung masih memburu anjing yang diduga menggigit tujuh orang di Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi. Dari ketujuh korban tersebut, dua di antaranya merupakan warga negara asing (WNA).

"Setelah menggigit anjing itu sudah tidak ditemukan," ungkap Kepala Disperpa Badung Anak Agung Ngurah Raka Sukadana, Kamis (10/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

RGS Karangasem Juara Turnamen Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah berlangsung sejak tanggal 29 Agustus 2026 lalu, kejuaraan Bola Voli Bupati Karangasem Cup 2026 akhirnya berakhir dan ditutup secara resmi oleh Wakil Bupati Karangasem yang juga Ketua KONI Karangasem, Pandu Prapanca Lagosa dan Ketua Pengkab PBVSI (Persatuan Bola Voli Seluruh Indonesia) yang juga Ketua DPRD Karangasem, I Wayan Suastika, pada Rabu (9/9/2026) malam, saat berlangsungnya babak Final.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kunjungan Wisatawan ke Desa Wisata di Badung Belum Merata, Empat Desa Masih di Bawah 1.000 Kunjungan

balitribune.co.id | Mangupura - Pengembangan desa wisata di Kabupaten Badung masih menghadapi persoalan pemerataan kunjungan. Dari 568.582 kunjungan yang tercatat sepanjang Januari hingga Juli 2026, lebih dari 92 persen terkonsentrasi di enam desa wisata.

Baca Selengkapnya icon click

Enam Subak di Petang Dilanda Kekeringan, Pemkab Badung Kirim 3 Truk Tangki

balitribune.co.id | Mangupura - Kekeringan mulai mengancam sejumlah lahan pertanian di Kecamatan Petang, Kabupaten Badung. Sedikitnya enam subak terdampak akibat debit air irigasi yang terbatas dan distribusi yang belum mampu menjangkau seluruh areal persawahan, terutama kawasan hilir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.