Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aksi Walkout Pengacara Jerinx Menghina Martabat Persidangan

Bali Tribune/ Charlie Uswunan
Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi walkout yang dilakukan terdakwa I Gede Ari Astina alis Jerinx bersama penasehat hukumnya, dalam persidangan kasus pencemaran nama baik dan penyebaran kebencian terhadap Ikatan Dokter Indonesia (IDI) Bali sangat disayangkan oleh sejumlah pihak khususnya dari kalangan advokat. 
 
Salah satu advokat yang bersuara terkait aksi walkout itu adalah Charlie Uswunan. Menurut pengacara muda ini, sikap dari penasehat hukum yang membiarkan Jerinx yang merupakan Drummer Superman Is Dead (SID) walkout dari persidangan tidak sesuai dengan kode etik dan martabat advokat. 
 
"Sikap tersebut sangat tidak patut terlebih bagi penasihat hukum yang memahami etika dalam persidangan. Sesuai dengan Pasal 3 huruf (h) Kode Etik Advokat Indonesia, advokat dalam menjalankan profesinya harus bersikap sopan terhadap semua pihak namun wajib mempertahankan hak dan martabat advokat," ujar Charlie, Minggu (13/9). 
 
Charlie menilai aksi walkout itu bisa menjadi bumerang bagi pihak terdakwa sendiri karena telah menghina proses persidangan. Dia menjelaskan, menghina martabat Pengadilan termasuk dalam contempt of court sebagaimana dimuat dalam Penjelasan Umum Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung yang berbunyi, untuk dapat menjamin terciptanya suasana yang sebaik-baiknya bagi penyelenggara peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan yang mengatur penindakan terhadap perbuatan, tingkah laku, sikap dan/atau ucapan yang dapat merendahkan dan merongrong kewibawaan, martabat, dan kehormatan badan peradilan. 
 
Lebih lanjut, adapun perbuatan yang termasuk contempt of court ialah berprilaku tercela di Pengadilan; tidak mentaati perintah Pengadilan; menyerang integritas dan impartialitas Pengadilan; menghalangi jalannya penyelenggaraan peradilan; dan penghinaan terhadap pengadilan yang dipublikasikan. 
 
"Menurut hemat saya, tindakan Jerinx dan penasihat hukumnya yang meninggalkan persidangan yang sedang berlangsung merupakan penghinaan terhadap persidangan yang agung," simpul Charlie. 
 
"Sebagai penasihat hukum, saya mengajak teman-teman sejawat untuk tidak meniru aksi tersebut dan lebih menghormati persidangan sesuai dengan etika dan martabat advokat," pungkasnya. 
 
Seperti diketahui, pada persidangan sebelumnya Jerinx dan penasehat hukumnya melayangkan protes kepada majelis hakim karena masih menjalankan persidangan secara online. 
Para penasehat hukum Jerinx yang dikomandoi I Wayan Gendo Suardana, menolak sidang secara online karena bisa merugikan Jerinx serta proses persidangan tidak berjalan lancar karena gangguan teknis dan internet. Di mana pihak terdakwa kesulitan mendengar JPU atau Hakim maupun saat mengemukakan pendapat terkait persidangan. 
 
"Maaf yang mulia saya tetap menolak dilakukan secara online karena hak saya tidak diwakili sepenuhnya karena yang mulia tidak bisa melihat gesture saya sehingga kemungkinan keputusan yang diambil nanti kurang tepat," kata Jerinx. 
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Periksa 5 Saksi dan Sisir CCTV Jalur Pelarian Pelaku Pembunuhan Bule Belanda di Kerobokan

balitribune.co.id | Denpasar - Kapolres Badung AKBP Joseph Edward Purba mengatakan, pihaknya terus bergerak untuk mendalami kasus pembunuhan bule Belanda, Rene Pouw yang tewas dikeroyok oleh dua orang tak dikenal di seputaran Villa Amira Nomor 1, Banjar Anyar Kelod Kerobokan, Kuta Utara, Kabupaten Badung, Senin (23/3/2026) pukul 22.50 Wita lalu. 

Baca Selengkapnya icon click

Dua Rumah dan Tiga Motor di Dalung Ludes Terbakar ​

balitribune.co.id I Mangupura - Musibah kebakaran menghanguskan dua unit rumah di Perumahan GTT Dalung, Jalan Cendana VII, Desa Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Rabu (25/3/2026) dini hari. Tidak ada korban jiwa, namun selain bangunan, tiga unit sepeda motor turut menjadi arang dalam peristiwa yang terjadi sekira pukul 03.00 Wita tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Karya Agung Pura Luhur Uluwatu, Made Sumerta Kawal Kesiapan Krama

balitribune.co.id | ​Mangupura - Anggota DPRD Kabupaten Badung, I Made Sumerta yang juga sebagai Bendesa Adat Pecatu mendampingi jajaran Pemerintah Kabupaten Badung dalam rangkaian upacara awal menuju Karya Agung di Pura Luhur Uluwatu, Selasa (24/3/2026).​Kehadiran tokoh masyarakat asal Pecatu ini bertujuan memastikan kesiapan krama desa adat dalam menyambut rangkaian Karya Padudusan Agung dan Balik Sumpah Agung yang puncaknya dijadwalkan pada 7 Juli 20

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.