Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aktivitas Penyeberangan Landai, Polsek Padang Bai Mulai Lakukan Penyekatan

Bali Tribune/ BONGKAR MUAT - Tampak aktivitas bongkar muat di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem.
balitribune.co.id | Amlapura - Kendati larangan mudik pada lebaran Idul Fitri tahun ini mulai berlaku pada tanggal 6-17 Mei mendatang, namun jajaran Polres Karangasem sudah mulai melakukan sosialisasi kepada warga agar mentaati anjuran pemerintah tidak mudik ke kampung halaman mereka. 
 
Penyekatan arus lalulintas juga sudah mulai dilakasanakan oleh Polres Karangasem, di dua lokasi pos penyekatan masing-masing di perbatasan Yeh Malet dan di Pos 1 Padang Bai. Penyekatan dilakukan untuk mengantisipasi kendaraan baik roda empat maupun roda dua yang indikasi akan melakukan mudik ke kampung halaman melalui pelabuhan Padang Bai. Berdasarkan pantauan media ini di Pelabuhan Padang Bai, Karangasem, Selasa (20/4/2021), situasi penyebrangan masih nampak sepi. Tidak ada terlihan lonjakan arus penumpang maupun kendaraan calon pemudik yang akan pulang ke kampung halaman mereka sebelum larangan mudik berlaku pada 6-17 Mei mendatang.
 
Kapolsek Kawasan Laut Padang Bai Kompol I Made Suadnyana kepada media ini menyampaikan, berdasarkan arahan dari pimpinan, pihaknya telah mulai melakukan penyekatan di pos 1 Padang Bai, yang merupakan pintu masuk pelabuhan, selain pula penyekatan dilakukan di perbatasan Yeh Malet, Desa  Antiga, Manggis. “Kendati larangan mudik itu berlaku dari tanggal 6-17 Mei, namun sesuai arahan dari pimpinan kita sudah mulai melaksanakan penyekatan di Pos 1 Padang Bai,” ujar Made Suadnyana.
 
Pada saat pemberlakuan larangan mudik dari tanggal 6-17 Mei, pihaknya akan memperketat penjagaan di pos penyekatan. Jadi yang hanya diizinkan menyeberang nantinya hanya kendaraan logistik, ambulance, anggota TNI/Polri dan ASN yang melaksanakan tugas atau perjalanan dinas dilengkapi dengan surat tugas dengan tandatangan basah berikut cap atau stample instansi tempat mereka bertugas.
 
Yang juga diizinkan menyeberang atau melintas yakni warga atau masyarakat yang keluarganya sakit atau kunjungan duka anggota keluarga yang meninggal dunia. Kemudian ibu hamil dengan satu orang pendamping, orang dengan kepentingan melahirkan dan berlaku maksimal dua orang pendamping, serta pelayanan kesehatan darurat.
 
Juga ada pengecualian kendaraan yang boleh melakukan perjalanan yakni, kendaraan pimpinan lembaga tinggi negara RI, Kendaraan dinas operasional, berpelat dinas TNI/Polri, kendaraan dinas operasional petugas jalan tol, kendaraan pemadam kebakaran, ambulans, dan mobil jenazah, mobil barang dan tidak membawa penumpang, kendaraan untuk kesehatan darurat, kendaraan yang membawa ibu hamil dan keluarga intinya akan mendampingi, kendaraan yang mengangkut repatriasi pekerja imigran Indonesia, WNI, pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh pemerintah ke daerah asal sesuai dengan ketentuan yang berlaku. 
wartawan
Husaen
Category

Pegadaian Kanwil VII Denpasar Dukung Pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi

balitribune.co.id | Negara - PT Pegadaian Kantor Wilayah VII Denpasar melaksanakan program Pegadaian Peduli melalui kegiatan bantuan pelestarian Penyu di KPP Jagat Kerthi. Kegiatan ini dihadiri langsung oleh Pemimpin Wilayah VII PT Pegadaian, Edy Purwanto, yang turut berpartisipasi dalam rangkaian kegiatan konservasi, mulai dari peletakan telur penyu di area penetasan hingga pelepasan tukik ke laut lepas.

Baca Selengkapnya icon click

Resmi Meluncur di Bali, SUV Listrik MG S5 EV Dibanderol Rp300 Jutaan

balitribune.co.id | Denpasar - Morris Garages (MG) Motor Indonesia memperkuat komitmennya dalam mendukung ekosistem kendaraan listrik di Pulau Dewata. Bekerja sama dengan dealer resmi PT Prima Metro Auto Mobil, MG secara resmi memperkenalkan lini SUV listrik terbarunya, MG S5 EV, pada Jumat (8/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Soal Usulan Tinggi Gedung 45 Meter, Gubernur Koster Mengaku Belum Dapat Surat Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Gubernur Bali, I Wayan Koster, enggan berkomentar banyak terkait usulan Panitia Khusus (Pansus) RTRWP DPRD Bali yang mengajukan toleransi ketinggian bangunan hingga 45 meter di kawasan tertentu. Koster mengaku hingga kini belum menerima rekomendasi resmi secara tertulis.

Baca Selengkapnya icon click

Mulai 1 Juni 2026, Bansos di 42 Kota RI Beralih ke Digital

balitribune.co.id I Jakarta - Ketua Komite Percepatan Transformasi Digital Pemerintah (PTDP), Luhut Binsar Pandjaitan mengungkapkan pemerintah kini bersiap melakukan perluasan program uji coba bantuan sosial digital atau bansos digital dari piloting di Banyuwangi menuju 42 kabupaten/kota di seluruh Indonesia.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Wabup Wayan Diar Pimpin Pemkab Bangli Laksanakan Bhakti Penganyar di Pura Samuantiga

balitribune.co.id | Gianyar – Sebagai wujud bakti kehadapan Ida Sang Hyang Widhi Wasa, jajaran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bangli melaksanakan Bhakti Upacara Nganyarin di Pura Kahyangan Jagat Samuantiga, Desa Bedulu, Kecamatan Blahbatuh, Kabupaten Gianyar, Kamis (7/5/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.