Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alasan Ekonomi, Sopir Taksi Nyambi Jual Sabu

Bali Tribune/ NYAMBI – Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan memperlihatkan barang bukti sabu milik seorang sopir taksi yang nyambi jualan barang laknat tersebut dengan dalih ekonomi.
balitribune.co.id | Denpasar - Faktor ekonomi menjadi alasan Willy Jenawi (31) terjun ke bisnis narkoba. Ia ditangkap atas kepemilikan 1,3 kilogram sabu lantaran mendapatkan upah Rp10 juta dari seseorang yang biasa disapa Pak Aji.
 
Willy yang sejak tahun 2016 tinggal di Bali nyambi menjadi kurir sabu karena penghasilannya sebagai sopir taksi tidak mencukupi untuk kebutuhan hidup.
 
Kapolresta Denpasar, Kombes Ruddi Setiawan mengungkapkan, barang bukti 1,3 kilogram sabu dikirim dari Medan melalui jalur darat. Selanjutnya tersangka diperintah oleh Pak Aji untuk mengambil serbuk kristal bening itu dengan sistem tempel di seputaran Renon, Denpasar.
 
"Tersangka sudah dua kali mengambil tempelan sabu. Pertama, beratnya 300 gram dan sudah habis diedarkan. Kedua, 1,3 kilogram yang dikemas dalam 14 paket," ungkap Ruddi Setiawan didampingi Kasat Reserse Narkoba AKP Mikael Hutabarat di Mapolresta Denpasar, Rabu (6/11).
 
Tersangka yang sudah dua bulan menjadi kurir lintas provinsi ini digerebek di kosnya di seputaran Jalan Tukad Balian, Denpasar Selatan, Sabtu (2/11) pukul 02.00 Wita. Petugas menemukan 1,3 kilogram sabu di laci almari serta sebuah alat hisap sabu alias bong. "Dia ini juga pemakai sabu. Barang bukti sebanyak ini menyelamatkan 10.000 masyarakat dari bahaya narkoba," ujar Ruddi.
 
Mengenai keberadaan Pak Aji, Ruddi mengatakan masih dilacak oleh anggotanya. "Tersangka mengaku tidak pernah bertemu dengan Pak Aji. Komunikasi terkait bisnis narkoba dilakukan via WhatsApp. Masih ditelusuri keberadaannya," kata mantan Kapolres Badung ini.
 
Akibat perbuatannya itu, tersangka dijerat Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun dan denda Rp 800 juta sampai Rp 8 miliar.
 
Selain itu, tersangka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati,pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda Rp 1 miliar sampai Rp 10 miliar.
wartawan
Redaksi
Category

Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata Pimpin Apel HUT Kota Amlapura ke-386

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, memimpin Apel Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) ke-386 Kota Amlapura yang mengusung tema "Tak Mudah Tapi Harus Bisa",. Tema ini mengandung makna penting yakni tekad bersama dalam menghadapi berbagai tantangan pembangunan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dituding Reklamasi Pantai Yeh Panas, Budi Adnyana: Itu Proyek Penahan Pantai

balitribune.co.id I Singaraja - Proyek pembangunan senderan di kawasan Pantai Yeh Panas, Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Kabupaten Buleleng, menjadi sorotan setelah muncul tudingan pekerjaan tersebut merupakan aktivitas reklamasi. Isu itu bahkan mendapat perhatian dari Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Bali. 

Baca Selengkapnya icon click

Astra Motor Bali Ajak Puluhan Siswa SMKN 7 Denpasar Jadi Pelopor Keselamatan Berkendara

balitribune.co.id | Denpasar – Astra Motor Bali kembali menunjukkan komitmennya dalam menanamkan budaya keselamatan berkendara kepada generasi muda melalui kegiatan Edukasi Safety Riding, Senin (22/6/2026) yang dilaksanakan di SMKN 7 Denpasar. Kegiatan yang diikuti oleh 77 siswa ini bertujuan meningkatkan kesadaran pelajar akan pentingnya keselamatan saat berkendara di jalan raya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Keluarga Terencana, Wamen BKKBN Kunjungi Tempat Praktek Mandiri Bidan Ratna Dewi

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Menteri Kependudukan dan Pembangunan Keluarga/Wakil Kepala BKKBN, Ratu Ayu Isyana Bagoes Oka, melakukan kunjungan kerja ke Tempat Praktek Mandiri Bidan (TPMB) Ni Putu Ratna Dewi Ningsih di Jalan Jaya Giri XXII Denpasar pada Minggu (14/6/2026). Kunjungan ini guna memastikan akses layanan KB yang aman, nyaman, dan dilayani tenaga profesional berjalan optimal untuk mendukung keluarga Indonesia yang sehat dan terencana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.