Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alit Wiradana Tinjau Persiapan Pembangunan TPST Suwung

Bali Tribune/Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana beserta jajaran meninjau lokasi rencana dibangunnya TPST di Tahura Suwung, Kecamatan Densel, Rabu (4/5).


balitribune.co.id | Denpasar - Guna memastikan persiapan pembangunan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) di Tahura Suwung, Sekretaris Daerah Kota Denpasar, IB Alit Wiradana didampingi Asisten Bidang Perekenomian dan Pembangunan(Asisten II), Anak Agung Gede Risnawan, Kabag Adbang  I Gede Cipta Sudewa serta instansi terkait lainnya melakukan peninjauan lokasi rencana dibangunnya TPST di Tahura Suwung, Kecamatan Densel, Rabu (4/5).
 
Pemantuan ini dilakukan sebagai lanjutan dari pemantuan pada 22 April 2022 lalu. Saat ini sudah tidak ada aktivitas pemulung di lahan yang akan dibangun, dalam waktu dekat pembersihan akan dilakukan untuk persiapan ground breaking, ujar Alit Wiradana.
 
Lebih lanjut dikatakannya, pada 8 Mei akan dilakukan pengecekan kembali. Hal ini mengingat pentingnya pembangunan TPST untuk mengantisipasi rencana penutupan TPA Suwung yang sudah nyaris penuh. 
 
Tahun ini Pemkot Denpasar akan membangun tiga TPST yang berlokasi di Desa Kesiman Kertalangu, Desa Padangsambian Kaja dan Tahura Suwung.
 
Dengan dibangunnya 3 TPST tersebut serta TPS3R yang di beberapa Desa dan Kelurahan lanjut Wiradana, mudah mudah permasalahan sampah di Kota Denpasar dapat tertangani dengan baik. 
 
"Apalagi menjelang penanganan sampah ini juga menjadi program prioritas Walikota Denpasar dan menjelang  dilaksanakan Presidensi G20 yang bertempat di Bali, sehingga pengolahan sampah ini harus menjadi perhatian penting bersama, kata Wiradana.
 
Sementara Kabag Adbang Setda Kota Denpasar, I Gede Cipta Sudewa mengatakan, pembangunan fisik TPST ini dilakukan oleh Pemerintah Pusat melalui Kementerian PUPR, sementara pengelolaannya akan dilakukan oleh Pemkot Denpasar melalui APBD. Rencananya pada tanggal 9 Mei akan mulai groundbreaking. Karena itu, pihaknya melakukan koordinasi semakin intensif dengan pihak-pihak terkait di wilayah Pesanggaran dan Serangan, seperi Kelian Banjar, Kepala Lingkungan, maupun dengan kelompok Pemulung diwilayah tersebut.
 
Lebih lanjut dikatakannya, adapun luas lahan yang dijadikan TPST ini mencapai satu hektar. Sedangkan setengah hektar di sebelah utara jalan akan dijadikan rumah pengolahan kompos. Rencana pembangunan ini pun sudah dikonsultasikan Pemkot Denpasar dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), kata Cipta Sudewa.
 
“Tender fisik bangunan sudah berjalan dan dilaksanakan oleh Kementerian PUPR. Untuk Anggaran proyek fisik 3 TPST pagu DIPA Kementerian PU senilai Rp105 miliar,” kata Cipta Sudewa.
wartawan
YAN
Category

Bunda Rai Hadiri Pasar Rakyat PKK Provinsi Bali, Perkuat Sinergi Aksi Berbelanja dan Berbagi untuk Masyarakat

balitribune.co.id | Bangli - Komitmen TP PKK Kabupaten Tabanan dalam mendukung berbagai program pemberdayaan masyarakat yang digagas TP PKK Provinsi Bali kembali ditunjukkan melalui kehadiran Ketua TP PKK Kabupaten Tabanan, Ny.

Baca Selengkapnya icon click

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Hadiri Tiga Pujawali di Darmasaba, Tegaskan Penguatan Infrastruktur dan Keamanan Berbasis Desa Adat

balitribune.co.id | Mangupura - Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa menghadiri rangkaian tiga kegiatan Pujawali di Desa Darmasaba, Kecamatan Abiansemal, Selasa (7/7/2026). Kehadiran ini menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Badung dalam melestarikan adat sekaligus mempercepat pembangunan infrastruktur daerah.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.