Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alit Wiraputra, Divonis Lalu Dipeluk Istri

Bali Tribune/ VONIS - Majelis Hakim Pengadilan Negeri Denpasar akhirnya memvovis mantan Ketua Kadin Bali 24 bulan penjara
balitribune.co.id | Denpasar - Sidang kasus dugaan penipuan dan pengelapan proyek perizinan perluasan Pelabuhan Benoa senilai Rp 16,1 miliar dengan terdakwa mantan ketua Kadin Bali, AA Ngurah Alit Wiraputra (52), memasuki titik akhir di di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.
 
Dalam sidang pembacaan putusan mejelis hakim itu, politisi partai Gerindra ini dijatuhi hukuman penjara selama 2 tahun. Dia dinilai terbukti bersalah telah melakukan rakaian penipuan yang mengakibatkan investor asal Jakarta bernama Sustrisno Lukito Disastro mengalami kerugian Rp16,1 miliar. 
 
Putusan itu dibacakan langsung oleh ketua majelis hakim Ida Ayu Nyoman Adnyana Dewi didengar oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) I  Gede Raka Arimbawa, penasehat hukum terdakwa dan sejumlah orang di ruang sidang Tirta, Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (15/8). 
 
Selama mendengar uraian putusan yang dibacakan Hakim Adnyana Dewi, Alit tampak membungkuk, menekan dagunya pada dada sembari mengatup kedua tangan. 
 
"Mengadili, menyatakan terdakwa telah terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan secara berlanjut sebagaiamana diatur dan diancam dalam Pasal 378 KUHP, dakwan primair penuntut umum," tegas Hakim Adnyana Dewi.
 
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan," tambah Hakim dalam amar putusannya. 
 
Mendengar putusan ini, Alit pun tampak kecewa. Ia beberapa kali mengelengkan kepalanya. Semenetara atas putusan ini, Alit melalui penasehat hukumnya Wayan Santosa belum bisa menentukan sikap atas putusan tersebut. "Yang mulia, kami menyatakan pikir-pikir selama 7 hari," kata Santosa.
 
Hal senada juga disampaikan Jaksa Raka yang sebelumnya menuntut Alit dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan penjara. "Pikir-pikir juga yang mulia," timpal Jaksa Raka. 
 
Seusai persidangan, Alit langsung disambut pelukan oleh sang istri, Ratna Sari Dewi (40), yang selalu setia menemani Alit selama proses persidangan selama kurang lebih 1 bulan.  Atas putusan ini, meski mengaku iklas namun Alit tetap teguh dengan kenyakinannya bahwa kasus ini adalah kasus rekayasa untuk menjatuhkan dirinya. 
 
"Rekayasanya cukup besar sehingga fakta di persidangan tidak sama sekali diungkit tapi yang disampaikan itu semua tentang laporan penyidikan, BAP penyidikan sehingga ini yang sulit kita cari," katanya. 
 
Alit juga masih mempertanyakan beberapa orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan. Salah satunya adalah mantan Gubenur Bali, I Made Mangku Pastika, yang diklaim Alit sebagai ayah angkat.
 
"Bagaimana bisa mengungkap perkara yang besar jika orang-orang yang terlibat dalam perkara ini tidak dihadirkan sebagai saksi. Misalnya, Pak Mangku Pastika sebagai Gubenur, Pak Cok Pemayun, dan Pak Adanyana yang mengambil dokumen tersebut. Itu tiga tokoh yang harus, yah kalau bisa teman-teman bantu sayalah, kenapa tidak dihadirkan (sebagai saksi)," kata Alit penuh emosi. 
 
Ratna yang berada disamping suaminya dengan mata berkaca-kaca hanya bisa mengadu kepada Tuhan terkait kasus yang membelit suami tercintanya. "Pada hakekatnya yah masyarakat Bali tahu posisi dan keadaan suami saya. Bolehlah manusia itu menutup mata dengan suatu kebenaran yah tapi Tuhan yang menjadikan langit dan bumi yang menjadikan kita semua ini tidak menutup mata hatinya atas kebenaran," katanya dengan lirih. (u)
wartawan
Valdi S Ginta
Category

Polda Bali Gagalkan Peredaran 10 Kg Narkoba Senilai Rp15 Miliar, Amankan 5 Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Bali berhasil mengungkap kasus peredaran gelap narkotika jenis Kokain, Sabu dan Ekstasi dengan berat total keseluruhan barang bukti mencapai hampir 10 Kg dengan nilai  Rp15 miliar Rupiah. Barang bukti sebanyak itu terdiri dari Kokain berat 1.295,20 gram, Sabu berat 5.984,14 gram dan Ektasi 5.052 butir (berat 2.586,72 gram).

Baca Selengkapnya icon click

Markas Judi Online WNA India di Badung & Tabanan Digerebek, 35 Orang Jadi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Direktorat Siber Polda Bali menggerebek dua markas judi online Warga Negara Asing (WNA) India wilayah Canggu dan Munggu, Kabupaten Badung dan Tabanan, Selasa, 3 Februari 2026. Dari penggerebekan itu, polisi mengamankan 39 orang namun 35 orang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Bali. Sementara empat orang lainnya berstatus sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Jalin Silaturahmi dan Perkuat Loyalitas, Dealer Honda Kembang Motor Bali Gelar Gathering Customer 2026

balitribune.co.id | Denpasar – Dealer Honda Kembang Motor Bali kembali menegaskan komitmennya dalam membangun hubungan jangka panjang dengan para mitra melalui kegiatan Gathering Grup Customer 2026 dengan tema “Stronger Together”. Kegiatan ini diikuti oleh lebih dari 30 peserta yang terdiri dari perwakilan LPD, Koperasi, BPR, serta Kantor Desa yang selama ini telah menjalin kerja sama dengan Dealer Honda Kembang Motor Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadirkan Helikopter Berteknologi "Hoist" Kolaborasi FINNS, SGI, dan BASARNAS Perkuat Sistem Tanggap Darurat

balitribune.co.id | Mangupura - FINNS Beach Club resmi meluncurkan helikopter pencarian dan pertolongan (Search and Rescue/SAR) pertama di Bali yang dilengkapi kemampuan "hoist" atau evakuasi udara tanpa pendaratan. Kehadiran helikopter ini menjadi tonggak penting dalam penguatan sistem tanggap darurat di Pulau Dewata, khususnya di kawasan pesisir dan destinasi wisata dengan tingkat kunjungan tinggi.

Baca Selengkapnya icon click

Pegadaian Gelar Gathering dan Awards Agen Nasional 2025

Balitribune.co.id | Mataram - PT Pegadaian kembali menggelar ajang Gathering dan Awards Agen Nasional Tahun 2025 sebagai penghargaan kepada para agen berprestasi dari berbagai wilayah di Indonesia. Kegiatan ini dilaksanakan di Prime Park Hotel & Convention Lombok, Kota Mataram, pada Rabu (4/2/2026), dan dihadiri perwakilan agen terbaik Pegadaian dari seluruh Tanah Air.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.