Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Pemkot Denpasar Cari Titik Temu Tarif SJUT

SJUT
Bali Tribune / CEK SJUT - Sekda Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Eddy Mulya saat mengecek SJUT yang dipasang di kawasan Sanur, beberapa waktu lalu.

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Kota (Pemkot) Denpasar bersama Perumda Bhukti Praja Sewakadarma membuka ruang pembahasan ulang terkait tarif Sarana Jaringan Utilitas Terpadu (SJUT) di kawasan Sanur. Langkah ini diambil setelah para operator provider keberatan dan menilai tarif yang ditetapkan dalam regulasi terlalu tinggi.

Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, mengungkapkan bahwa Peraturan Wali Kota (Perwali) Nomor 16 Tahun 2026 menetapkan tarif dasar SJUT bawah tanah sebesar Rp95 ribu. Namun, kemampuan penawaran tertinggi dari pihak provider saat ini baru menyentuh angka Rp45 ribu.

"Karena ada celah perbedaan tarif yang cukup besar, kami terus melakukan pembahasan dengan para provider untuk mencari titik temu," ujar Jaya Negara.

Pemkot Denpasar membuka peluang adanya relaksasi ketentuan tarif dalam Perwali tersebut. Jaya Negara menegaskan, koordinasi intensif ini sangat krusial agar proses penurunan kabel udara ke bawah tanah tidak sampai mengganggu kualitas pelayanan digital kepada masyarakat.

Selain menjaga kenyamanan konsumen, Pemkot Denpasar juga mempertimbangkan keberlanjutan bisnis para operator agar tidak terbebani, sekaligus memastikan pihak pemenang tender proyek SJUT tidak mengalami kerugian finansial.

"Harapan kami terjadi kesepakatan yang saling menguntungkan. Provider tidak terbebani, dan pihak pemenang proyek juga tidak dirugikan," imbuhnya.

Proses negosiasi ini diprediksi membutuhkan waktu tambahan seiring dimulainya eksekusi penurunan kabel di kawasan Sanur, guna mencegah munculnya sengketa hukum maupun operasional di kemudian hari.

wartawan
HEN
Category

Kejari Badung Kembalikan Rp 592,3 Juta Kerugian BUMDes Trenggana Sari Sulangai

balitribune.co.id | Mangupura - Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung mengembalikan kerugian keuangan BUMDes Trenggana Sari, Desa Sulangai, Kecamatan Petang, Badung, sebesar Rp592.385.200. Pengembalian tersebut merupakan bagian dari pelaksanaan putusan perkara tindak pidana korupsi pengelolaan dana BUMDes periode 2014-2019 yang telah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Antisipasi Gagal Panen, Badung Siapkan Asuransi Usaha Tani Padi untuk 7.000 Ha Lahan

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung menyiapkan perlindungan asuransi bagi petani untuk mengantisipasi risiko gagal panen pada musim tanam II 2026. Melalui program Asuransi Usaha Tani Padi (AUTP), premi asuransi disiapkan untuk lahan pertanian seluas 7.000 hektare.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkot Denpasar Alokasikan Rp32 Miliar Atasi Banjir 

balitribune.co.id | Denpasar -  Pemerintah Kota Denpasar mengalokasikan anggaran sebesar Rp32 miliar pada 2026 untuk memperkuat upaya pengendalian banjir melalui normalisasi sungai, pembangunan drainase baru, serta penataan saluran irigasi di sejumlah titik rawan genangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.