Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Alu Muani dan Tangsi Sanur Juara Pitik Kite Festival

Walikota
Wakil Walikota Denpasar IGN Jaya Negara saat menyerahkan piala bergilir kepada para juara lomba Walikota Cup Pitik Kite Festival ke-7, Jumat (7/7) di Gedung Graha Sewaka Dharma Lumintang.

BALI TRIBUNE - Rare Angon Alu Muani, Desa Mas Ubud berhasil menyabet juara dalam kategori Bebean Dewasa pada Gelaran Pitik Kite Festival 2017 yang digelar Sekaa Teruna Setia Remaja Banjar Pitik Pedungan. Sementara untuk kategori Janggan Dewasa, gelar juara disabet Rare Angon Tangsi Sanur.

Kedua sekaa layangan ini berhak atas Piala Bergilir Walikota Cup Pitik Kite Festival. Penyerahan piala bergilir dilakukan Wakil Walikota I GN Jaya Negara didampingi Camat Denpasar Selatan AA Gde Risnawan di Graha Sewaka Dharma Lumintang Denpasar, Jumat (7/7).

Ketua Panitia Putu Adi Purnama Putra mengatakan Lomba layang-layang di Carik Abasan Sari dalam ajang Pitik Kite Festival ke-7 tahun ini diikuti sekitar 1.025 peserta. Kegiatan ini bertujuan untuk menjaga dan melestarikan tradisi Rare Angon melayangan.

Di samping itu kegiatan ini juga untuk meningkatkan kreativitas pemuda, membangkitkan semangat sportivitas dalam berkompetisi dan menjaga serta melestarikan uma carik atau sawah Bali khususnya di Carik Abasan Sari Banjar Pitik Pedungan sebagai subak kerdung yang masih aktif hingga saat ini.

Lebih lanjut dikatakan tahun ini perlombaan dibagi kedalam tujuh kategori, yakni katagori layangan Bebean Dewasa, Bebean Anak-anak, Bebean Big Size, Janggan Dewasa, Kreasi, Janggan Buntut dan Kategori Pecukan Dewasa. Pemenang masing-masing kategori bebean dewasa diraih sekaa layangan Alu Muani, ketegori bebean anak diraih sekaa layangan Panji Kumara.

Sementara kategori bebean big size diraih sekaa layangan Sekha Demen 456, sekaa layangan Tangsi Sanur di katagori janggan dewasa, sekaa layangan Creative Kite di katagori layangan kreasi, sekaa layangan Cucun Granyam di katagori janggan buntut dan sekaa layangan Palem Jimbaran di katagori layangan pecukan dewasa.

Sementara Wakil Walikota IGN Jaya Negara mengatakan kegiatan lomba layang-layang sebagai ajang kreativitas bagi para penggemar layang-layang. Sehingga Pemkot Denpasar sangat mendukung kegiatan kreatif layang-layang tidak hanya dalam memperebutkan penghargaan namun juga meningkatkan rasa kekompakan dalam berkreatifitas dilingkungan anak muda.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.