Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amankan Pergub, Satpol PP Tegur 41 Pemilik Toko

Bali Tribune/ TEGURAN- Satpol PP memberikan peringatan kepada 41 toko di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar yang melanggar Pergub.
balitribune.co.id | Denpasar - Untuk mengamankan dan menindaklanjuti Peraturan Gubernur (Pergub) Bali Nomor: 80/Tahun 2018 tentang Perlindungan dan Penggunaan Bahasa, Aksara, dan Sastra Bali, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali yang menggandeng Satpol PP Kota Denpasar, memberikan teguran peringatan kepada pemilik 41 toko berbagai usaha yang beroperasi di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar Barat, Sabtu (18/1).
 
Saat dikonfirmasi Mìnggu (19/1) siang, Kasat Pol PP Bali, Dewa Dharmadi menjelaskan, melalui kegiatan patroli gabungan guna penertiban pelaksanaan Pergub Nomor: 80/Tahun 2018, mulai pukul 09.30 - 14.00 Wita, sedikitnya ada 41 toko di sepanjang Jalan Diponegoro, Denpasar, yang diketahui melanggar dan tidak mematuhi ketentuan peraturan yang tertuang dalam pergub tersebut.
 
"Memang masih banyak yang belum mengerti tentang penulisan yang benar seperti apa. Bahkan juga ditemukan ada beberapa yang dalam penulisan aksara Bali namun salah eja," ujar Dewa Dharmadi, seraya menyarakan kepada pemilik 41 obyek sasaran untuk segera memasang aksara Bali diatas tulisan/plang papan nama usahanya sesuai ketentuan.
 
Hal ini diduga akibat kurangnya sosialisasi dan penjelasan langsung oleh aparat dinas terkaiit, sehingga banyak yang tidak tahu jika penulisan aksara Bali adalah merupakan wajib dan harus dipatuhi. Menurutnya, hal ini merupakan "pekerjaan rumah" (PR) besar bagi aparat jajaran Satpol PP untuk terus menerus dan harus dilakukan pendekatan langsung ke sejumlah obyek yang menjadi sasaran pembinaan. 
 
Dewa Dharmadi menambahkan, selama ini pihaknya sering melakukan sosialisasi terkait hal ini melalui sejumlah media online, media sosial, radio, televisi, dan beberapa baliho, termasuk lewat imbauan langsung, tapi nyatanya masih saja ditemukan dan dirasa ada yang kurang memperhatikan peraturan tersebut.
 
Kasat Pol PP Bali sangat berharap kepada masyarakat dan semua komponen agar turut berperan aktif untuk terus menyuarakan pentingnya hal ini. "Pariwisata Bali adalah pariwisata budaya. Ingat itu! Kita selaku masyarakat Bali harus menjaga kelestarian seni dan budaya Bali, agar Bali terjaga taksunya," katanya.
 
Sedangkan, kegiatan penegakan Perda Nomor: 5/Tahun 2016 tentang Pramuwisata di Obyek Wisata Bajra Sandhi Renon, Denpasar, petugas Satpol PP gabungan berhasil menjaring  6 orang pramuwisata. "Buat yang masih membandel tentu akan dipanggil ke Satpol PP untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut," jelas Dewa Dharmadi.
wartawan
Djoko Moeljono
Category

Perda Nominee Digodok, Bali Siap Ganjal Modus WNA Kuasai Aset

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bali tengah memfinalisasi Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Nominee. Aturan ini dirancang untuk menutup praktik “pinjam nama” oleh warga negara asing (WNA) yang kerap digunakan untuk menguasai lahan, mendirikan vila ilegal, hingga menyamarkan investasi.

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Karangasem Tinjau Pembangunan Sarpras Baru di SMPN Satap Tianyar Barat

balitribune.co.id | Amlapura - Bupati Karangasem, I Gusti Putu Parwata, didampingi anggota DPRD Dapil Kubu, Kepala Dinas PUPR, Kabag Etbang, serta Kabag Prokopim, melaksanakan pengecekan pembangunan ruang guru, ruang kepala sekolah dan ruang tata usaha di SMPN Satap Tianyar Barat, Kecamatan Kubu, Selasa (2/9).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Schneider Electric Meluncurkan Vivace E dan EcoStruxure™ Building Operation 7.0.

balitribune.co.id | Mangupura - Pemimpin global dalam transformasi digital untuk pengelolaan energi dan otomasi, menyelenggarakan Innovation Day 2025 di Badung, Bali, Rabu (3/9) yang menjadi kota terakhir dalam rangkaian penyelenggaraan Innovation Day tahun ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.