Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Amprah Vaksin Sesuai Kebutuhan

Bali Tribune/ PERIKSA - Petugas periksa pasokan vaksin Covid-19 yang diterima Diskes Bangli.



balitribune.co.id | Bangli - Menghindari terjadi penumpukan vaksin dan vaksin kadaluarsa Dinas Kesehatan (Diskes) Bangli mengajukan amprah vaksin Covid-19 sesuai dengan kebutuhan atau target sasaran.

Hal tersebut diungkapkan Kepala Dinas Kesehatan Bangli, dr Nyoman Arsana, Selasa (5/4/2022). Menurutnya, sejauh ini tidak ada vaksin yang sampai kadaluarsa di Bangli. Pihaknya mengatur proses amprah vaksin ke Diskes Provinsi Bali. Jumlah vaksin yang diamprah berdasarkan usulan dari masing-masing puskesmas maupun unit layanan lainya, seperti rumah sakit maupun layanan yang dibuka Polres Bangli. "Dari puskesmas atau unit layanan lainnya mengajukan jumlah sasaran sehingga kami diajukan ke Provinsi untuk vaksinnya," jelas dr Nyoman Arsana.

Pihaknya tidak ingin mengamprah vaksin lebih tinggi dari jumlah sasaran. Selain menghindari penumpukan vaksin, bisa saja kabupaten lain membutuhkan vaksin tersebut. Jika ketersediaan vaksin terlalu banyak pihaknya akan mengembalikan ke Provinsi. Kemudian masing-masing jenis vaksin memiliki massa kadaluarsa berbeda-beda. Ketika akan diserahkan ke kabupaten sudah diterangkan massa kadaluarsanya. "Hari ini kami juga dapat pasokan vaksin astrazeneca 240 vial untuk 2.400 sasaran. Vaksin tersebut dapat digunakan hingga 18 April," ungkapnya.

Untuk di Bangli melakukan pengamprahan seminggu sekali dan disesuaikan pula dengan kebutuhan. Ditambahkan pula untuk pelaksanaan vaksinasi di Bangli terus berlanjut. Dalam sehari jumlah yang tervaksin mulai dari 1.500 orang hingga 4.000 orang lebih.

wartawan
SAM
Category

Satpol PP Siap Bongkar Paksa 56 Reklame di Buleleng

balitribune.co.id I Singaraja - Penataan ruang publik di Kabupaten Buleleng memasuki babak yang lebih tegas. Melalui Satpol PP Kabupaten Buleleng bersama DPMPTSP Kabupaten Buleleng, pemerintah daerah mengultimatum 56 titik reklame yang dinilai melanggar aturan untuk segera dibongkar secara mandiri.

 

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Aparatur di Tabanan Terjerat Narkoba, Pemkab Akan Perluas Tes Urine ke Pemerintah Desa

balitribune.co.id I Tabanan - Tiga orang aparatur di Tabanan terseret kasus narkoba. Proses hukumnya saat ini sedang berjalan di Polres Tabanan. Dalam keterangan pers, Rabu (25/2/2026), Polres Tabanan selaku pihak berwenang mengonfirmasi adanya dua oknum pegawai Pemkab Tabanan yang tersangkut kasus nakoba.

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Damkar Kerahkan 7 Pompa Atasi Banjir Sanur

balitribune.co.id I Denpasar -  Penanganan banjir di kawasan Jalan Bumi Ayu, Kelurahan Sanur, Denpasar Selatan, telah memasuki hari ketiga pada Kamis (26/2). 

Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) dan Penyelamatan Kota Denpasar masih terus berupaya melakukan penyedotan genangan air yang melumpuhkan akses jalan utama dan pemukiman warga.

Baca Selengkapnya icon click

Angkat Judul "Maguru Satua", Ogoh-ogoh ST Tunas Remaja Penarungan Kembali Lolos ke Puspem Badung

balitribune.co.id I Mangupura - Ogoh-ogoh hasil karya Sekaa Teruna (ST) Tunas Remaja, Banjar Umahanyar, Desa Penarungan, Mengwi, kembali lolos ke Puspem Badung dalam Lomba Ogoh-ogoh bertema "Badung Saka Fest" tahun 2026, tanggal 6-8 Maret mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

21 Ogoh-ogoh Terbaik Siap Bersaing di Final Badung Saka Fest

balitribune.co.id I Mangupura -  Setelah melewati penilaian tingkat zona, 21 karya ogoh-ogoh terbaik dari Sekaa Teruna dan Yowana se-Kabupaten Badung akhirnya diumumkan sebagai tiga besar dari masing-masing zona, pada Kamis (26/2/2026). 

 

Selanjutnya ogoh-ogoh terbaik dari tujuh zona ini akan tampil di Puspem Badung untuk final dan parade lomba ogoh-ogoh tingkat kabupaten yang dikemas dalam even "Badung Saka Fest 2026".

Baca Selengkapnya icon click

Selundupkan 1,3 Kg Kokain, WN Inggris Divonis 8 Tahun

balitribune.co.id I Denpasar -  Membawa 1,3 kg kokain dari Spanyol ke Bali mengantarkan pria asal Inggris bernama Kial Garth Robinson ke penjara selama 8 tahun. Itu tertuang dalam sidang putusan Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (25/02).Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Kejati Bali yakni hukuman pidana 11 tahun penjara. 

 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.