Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Bandar Narkoba Diganjar 15 Tahun Penjara

Bali Tribune/Terdakwa Bambang Dwi Setyawan

Balitribune.co.id | Denpasar - Bambang Dwi Setyawan (35), dinyatakan bersalah dan dijatuhi pidana penjara selama 15 tahun terkait kepemilikan 90 paket sabu-sabu seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto, oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar pada Kamis (4/6). Bambang juga diharuskan membayar pidana denda Rp 1 miliar subsidair 4 bulan pidana penjara.

Vonis tersebut lebih ringan 2 tahun dari tuntutan  jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya,  meminta supaya majelis hakim diketuai Angeliky Handajani Day menjatuhkan pidana terhadap terdakwa 17 tahun penjara.

Sidang vonis secara telekonferensi ini diikuti oleh terdakwa dari Lapas Kelas II A Kerobokan. Saat membacakan putusannya, majelis hakim menyatakan telah terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukumnmenjadi perantara jual beli narkotika golongan I yang beratnya melebihi 5 gram.

Bambang dikenakan Pasal 114 ayat (2) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotik.  "Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa pidana penjara selama 15 tahun dikurangi selama berada dalam tahanan dengan perintah tetap ditahan," tegas Hakim Angeliky.

Terhadap putusan itu, terdakwa  didampingi tim penasihat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyatakan menerima. "Saya menerima Yang Mulia," ucap Bambang dari balik layar monitor.

Hal senada juga disampikan Jaksa I Wayan Meret dengan menerima putusan hakim tersebut.

Asal tahu saja, Bambang merupakan kaki tangan dari seorang bandar bernama Bang Yuyud yang masih mendekam di Lapas Kelas II A Kerobokan, dalam menjalan bisnis barang terlarang ini.

Sebelum akhirnya ditangkap, pada 7 Januari 2020, Bambang ditelpon Bang Yuyud untuk mengambil sabu-sabu dan ekstasi yang dibungkus kresek kuning di Perumahan Padang Asri, Padangsambian, Denpasar Barat.

Setelah itu, terdakwa membawa sabu-sabu dan ekstasi ke kosnya di Jalan Gunung Lumut, Padangsambian, Denpasar Barat. Selain berisi sabu-sabu dan ekstasi, bungkusan tersebut berisi timbangan digital, satu bendel plastik klip, dan sedotan.

Terdakwa kemudian diminta memecah sabu dan ekstasi tersebut menjadi paket kecil. Selama empat hari paket-paket paket sabu tersebut ditempel di beberapa tempat. Lalu, ada 11 Januari pukul 00.30 Wita, Bambang ditangkap petugas Polda Bali di depan sebuah rumah di Jalan Gunung Lumut, Gang Yudistira, Padangsambian, Denpasar Barat.

Saat dilakukan penggeledahan badan, polisi menemukan sejumlah paket sabu siap edar. Kemudian polisi menggiring terdakwa ke kamar kosnya. Di dalam kamar kos kembali ditemukan 90 paket sabu siap edar seberat 55,5 gram dan 60 paket ekstasi seberat 18, 8 gram netto. Terdakwa mengaku dijanjikan mendapat upah Rp 50 ribu sekali tempel.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Pastikan Stok Pangan Aman, Wali Kota Jaya Negara Tindak Lanjuti Arahan Wapres Gibran Soal Subsidi Pasar

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara bersama Gubernur Bali, Wayan Koster mendampingi Kunjungan Kerja Wakil Presiden RI, Gibran Rakabuming Raka ke Pasar Badung Kota Denpasar, pada Jumat (13/2) pagi. Turut mendampingi diantaranya Dirut Perumda Pasar Sewakadarma Denpasar, Ida Bagus Kompyang Wiranata serta instansi terkait lainnya. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Beringin Sakral Ratusan Tahun di Puri Kantor Ubud Tumbang, Wisatawan Panik, Kerugian Capai Miliaran Rupiah

balitribune.co.id | Gianyar - Pohon Beringin Raksasa  berusia ratusan tahun, di Puri Kantor Jalan Suweta Ubud, tumbang, Minggu (15/2) sore. Sejumlah Bangunan dan Kendaraan Rusak. Tumbangan pohon yang terjadi bertahap sempat membuat panik wisatawan di areal lokasi. Syukurnya, hingga berita ini diturunkan tidak ada laporan korban jiwa maupun luka-luka.

Baca Selengkapnya icon click

Performa Tabanan di Bawah Pemerintahan Sanjaya

balitribune.co.id | Sebentar lagi Komang Gede Sanjaya genap setahun memimpin Kabupaten Tabanan, ia dilantik bersama tandemnya, I Made Dirga, oleh Presiden RI, Prabowo Subianto, di Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis 20 Februari 2025, seusai dilantik, Sanjaya bertekad membawa Tabanan lebih maju lagi, menjadikan Tabanan sebagai kabupaten yang madani, sebuah konsep yang mencerminkan kemandirian dan kemajuan, dan praksis dari tekad yang kuat itu bisa diliha

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Badung Promo Tani, Strategi Pemkab Badung Bangkitkan Ekonomi Lokal Berbasis Pertanian

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus menunjukkan komitmennya dalam memperkuat ekonomi lokal melalui sektor pertanian. Salah satu upaya nyata tersebut diwujudkan lewat kegiatan Badung Promo Tani, yang kembali digelar di kawasan Pusat Pemerintahan Kabupaten Badung.

Baca Selengkapnya icon click

Penilaian Ogoh-ogoh Tingkat Zona di Badung Siap Dimulai, Kadisbud: Total Ada 21 Juri

balitribune.co.id | Mangupura - Penilaian ogoh-ogoh tingkat zona di Kabupaten Badung terhadap karya ogoh-ogoh dari 597 Sekaa Teruna dan Yowana, mulai dimatangkan. Pelaksanaan penilaian lapangan dibagi menjadi tujuh zona dan dijadwalkan berlangsung selama empat hari, pada 18 hingga 22 Februari mendatang.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.