Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Buah Istri Jangol Terancam Mati

narkoba
SIDANG - Rahman, salah seorang kaki tangan Ni Luh Ratna Dewi dalam bisnis narkoba, kemarin mulai menjalani persidangan di PN Denpasar.

BALI TRIBUNE - Setelah mengadili Ni Luh Ratna Dewi dan Semiati dalam kasus dugaan pemufakatan jahat dan jual beli narkotika, kini giliran Rahman (42), menjalani sidang perdana di Pengadilan Negeri Denpasar,Rabu (28/2). Suami dari Semiati ini disebut dalam dakwaan Ni Luh Ratna Dewi sebagai salah seorang kepercayaannya dalam menjalankan bisnis haram jual beli narkotika jenis sabu.

Dalam sidang kemarin, Jaksa Penuntut Umum (JPU) I Gusti Ngurah Wirayoga mendakwa pria asal Banyuwangi ini dalam dakwaan kesatu Pasal 114 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati dan dakwaan kedua Pasal 112 ayat 2 dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara Junto Pasal 132 ayat 1 UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Di hadapan majelis hakim diketuai Agus Walujo, JPU Wirayoga menguraikan bahwa terdakwa bersama istrinya Semiati ditangkap tim Sat Narkotika Polresta Denpasar, Sabtu (4/11/2017) di kamar kosnya di Jalan Batanta Nomor 70, Banjar Sebelanga, Kelurahan Dauh Puri, Denpasar Barat.

Penangkapan tersebut berawal dari tertangkapnya I Gede Juni Antara (terdakwa dalam berkas perkara lain) yang mendapatkan sabu dengan cara membeli dari I Kadek Dandi Suartika di rumah milik Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol.  "Kemudian saksi I Gede Juni Antara menunjuk rumah tempat membeli sabu tersebut," terang jaksa Wirayoga.

Lalu, tim Sat Narkoba Polresta Denpasar bersama sejumlah saksi mendatangi rumah itu. Kemudian petugas menanyakan kepada penghuni kamar kos tersebut, dan diakuinya bahwa dia bersama istrinya Semiati yang tinggal di situ. Saat itu, terdakwa sempat mangaku jika istrinya Semiati sedang keluar dan kamar kos dikunci. Namun akal-akalan terdakwa masih bisa terbaca sehingga pada saat masuk ke dalam kamar kos terdengar Semiati sedang menjatuhkan barang ke belangkang kamar kos itu. 

Selanjutnya, petugas mengajak Semiati mengambil barang yang telah dibuangnya itu. Alhasil, setelah dibuka barang berupa tas kecil selempang itu ditemukan satu buah botol CDR berisi satu plastik klip sabu, satu buah botol duble mint yang di dalamnya berisi 21 plastik klip yang diduga berisi sabu, satu potongan pipet yang di dalamnya berisi satu klip plastik berisi sabu, pembungkus white tea berisi sabu.

Tak berhenti sampai disitu, ketika Rahman dan Semiati ditangkap, petugas juga menggeledah rumah dan kamar Jro Gede Komang Swastika alias Jro Jangol. Ternyata jendela kamarnya terbuka, sedangkan Ratna Dewi menurut keterangan terdakwa Semiati sedang berada di Jembrana.

Masih dalam dakwaan JPU, setelah menerima sabu dari Ni Luh Ratna Dewi setiap 1 gram terdakwa pecah menjadi 5 hingga 6 paket masing-masing beratnya sekitar 0,2 gram dan per paket terdakwa jual Rp500.000 jadi per 1 gram terdakwa mendapat uang sebesar Rp3 juta jadi kalau sabu 5 gram terjual habis terdakwa mendapatkan uang Rp15 juta. Kemudian, uang tersebut disetorkan ke Ni Luh Ratna Dewi sebesar Rp11 juta sehingga terdakwa mendapat untung sebesar Rp4 juta. "Rata-rata terdakwa bisa menjual sabu per hari Rp5 juta hingga Rp8 juta," kata Wirayoga.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Triwulan III 2025: Bank BPD Bali Tetap Solid Catatkan Kinerja Positif

balitribune.co.id | Denpasar - Bank BPD Bali sampai dengan Triwulan III 2025 berhasil menjaga ritme pencapaian kinerja positif yang mana hal ini dibuktikan dengan pencapaian asset Rp42,4 triliun atau mencapai 102,86% dari target sebesar Rp41,29 triliun dan tumbuh sebesar 9,01% secara (yoy) dibandingkan September 2024 sebesar Rp38,96 triliun.

Baca Selengkapnya icon click

Wayan Suyasa Mundur, Nadi Putra Pimpin Golkar Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Ketua DPD Golkar periode 2020 -2025 I Wayan Suyasa memutuskan mundur dan tidak akan maju lagi memimpin Golkar Badung dalam Musyawarah Daerah (Musda) XI. Sebagai gantinya AA Ngurah Ketut Agus Nadi Putra alias Turah Tut secara aklamasi terpilih menakhodai Golkar Badung periode 2025-2030.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ungkap Kasus Korupsi LPD Desa Adat Beluhu Senilai Rp 20 Miliar, Polisi Amankan 2 Wanita

balitribune.co.id | Amlapura - Unit Tipikor Sat Reskrim Polres Karangasem dipimpin Kasat Reskrim AKP Alberto Diovant dan Kanit III Ipda Ida Bagus Gede Agung Dharma Putra, berhasil mengungkap kasus dugaan tindak pidana korupsi di Lembaga Perkreditan Desa (LPD) Desa Adat Beluhu, Desa Tulamben, Kecamatan Kubu, Kabupaten Karangasem. Dua orang wanita diamankan dan ditetapkan sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Darmasaba Kembali Ukir Prestasi Internasional, Inovasi BAJRA Jadi Inspirasi Penanggulangan Rabies di Asia

balitribune.co.id | Mangupura - Desa Darmasaba kembali mengharumkan nama Kabupaten Badung di tingkat internasional. Kepala Desa Darmasaba, Ida Bagus Surya Prabhawa Manuaba, didapuk menjadi salah satu panelis dalam Konferensi Rabies in Borneo (RIB) 2025 yang digelar di Borneo Convention Centre Kuching (BCCK), Sarawak, Malaysia, pada 30 September hingga 1 Oktober 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Kawasan Hutan Lindung di Bali Barat Terbakar

balitribune.co.id | Singaraja - Kebakaran hebat terjadi di kawasan hutan lindung Bali Barat, Rabu (8/10) malam. Titik api terlihat sejak pukul 18.00 Wita dan membesar hingga merambah kawasan hutan di dekat Pura Kertakawat, Desa Banyupoh, Kecamatan Gerokgak. Hingga pukul 21.30 Wita api belum dapat di padamkan mengingat lokasi kebakaran dilereng dengan kondisi kemiringan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.