Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diculik Mantan Pacar di Bali, Wanita Inggris Tunggu Kejelasan Polresta Denpasar

anak diculik
Bali Tribune / Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate bersama Tim Kuasa Hukumnya

balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita lalu. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Korban yang didampingi Tim Kuasa Hukumnya dari Kantor Malekat Hukum Law Firm menjelaskan, aksi dugaan penculikan itu saat SEB keluar dari rumahnya untuk mengambil pesanan makanan ojek online. Tanpa disangka, sebuah minibus yang sudah menunggu sejak siang tiba-tiba menghampirinya dan  keluar dua orang pria, yakni satu warga negara Inggris yang merupakan ayah kandungnya dan satu orang warga lokal mendekatinya dan secara paksa membawa SEB pergi. 

"Kalau dibilang suami, kami tidak menikah sehingga tidak ada perceraian. Jadi lebih tepatnya adalah mantan pacar dan dia adalah ayah kandung anak ini. Sudah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap hak asuh anak ini ada di tangan saya selaku ibunya," ungkapnya sambil menangis pada Sabtu (19/7).

Kate akhirnya memutuskan untuk berpisah karena ia merasa tidak sanggup lagi hidup bersama BJWB saat masih berada di Palangkaraya. Setelah pisah, ia tidak langsung mengajukan gugatan hak asuh. Ia masih memfasilitasi BJWB untuk akses kepada anak seluas-luasnya dengan mengasuh bersama selama dua tahun. Namun suatu hari, ia memutuskan menghentikan akses terhadap sang anak karena alasan keamanan dan kesejahteraan SEB. Pertama, dirinya mengaku anaknya tidak dibawa ke dokter saat SEB sakit serius. Hal itu bahkan terjadi berkali-kali. Kedua, BJWB disebut pernah mencoba membawa anak ke luar negeri tanpa sepengetahuan atau izin dari Kate, meskipun hal itu gagal. 

"Nah, sejak saat itu saya hentikan memberikan akses asuhan bersama yang sudah berjalan, karena sudah tidak aman lagi untuk anak saya," katanya.

Kate kemudian mendapat saran untuk mengajukan gugatan hak asuh anak di pengadilan negeri agar semuanya jelas dan sah berdasarkan hukum di Indonesia. Selama di persidangan, Kate tidak pernah menutup akses BJWB untuk bertemu anak. 

"Kami tawarkan dia bisa bertemu anak kapan saja dan jam berapa saja, dengan syarat anak harus didampingi dengan orang yang saya percaya, dan malam pulang ke mama, agar bisa cek kalau anak sakit dan sebagainya," terang Kate.

Awalnya Kate tidak mengetahui identitas orang yang membawa pergi buah hatinya itu. Sehingga ia tersebut melapor kejadian itu ke Polresta Denpasar berdasarkan Pasal 330 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penculikan, tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali. Namun enam jam kemudian, ia dihubungi melalui email oleh mantan pacar BJWB dan mengakui telah membawa anak tersebut. 

Informasi ini segera disampaikan kepada pihak kepolisian. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa SEB telah dibawa keluar dari Bali menuju Tangerang pada saat itu. Hanya saja, hingga saat ini keberadaan pastinya masih belum diketahui. 

Tim kuasa hukum menyoroti penyelidikan oleh pihak Polresta Denpasar yang dinilai berjalan lambat. Penundaan dalam mengamankan keselamatan anak serta lambatnya proses pidana terhadap pelaku berpotensi semakin membahayakan kondisi anak dan melemahkan efektivitas penegakan hukum atas putusan hak asuh di Indonesia. 

"Terlepas dari seriusnya insiden ini dan tersedianya bukti saksi mata serta rekaman CCTV, proses penyelidikan oleh Kepolisian Polresta Denpasar berjalan sangat lambat," ujar I Gusti Bagus Oka Wijana, salah seorang kuasa hukum korban. 

Pihak kuasa hukum meminta agar pihak kepolisian memproses perkara ini dengan urgensi dan keseriusan yang sepatutnya, serta menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sebagaimana diamanatkan oleh hukum. Sebab Kate memiliki hak asuh penuh dan final atas SEB berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK). Selama proses persidangan, BJWB diberikan kesempatan untuk mengakses anak, namun disebutnya tidak pernah hadir. Ia juga tidak pernah memberikan dukungan finansial, maupun mengajukan permohonan resmi untuk mengunjungi atau menjaga hubungan dengan anak melalui jalur hukum. 

"Putusan Mahkamah Konstitusi tahun 2024 telah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 330 KUHP berlaku terhadap siapa pun, termasuk orang tua kandung, yang secara melawan hukum mengambil anak dari pengasuh sahnya. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal sembilan tahun penjara," ujar Bayu Pradana, kuasa hukum lainnya.

Sementara kuasa hukum, Anna Fransiska menambahkan detail mengenai kondisi SEB pascadugaan penculikan. Sejak peristiwa dugaan penculikan, kliennya hanya diizinkan melakukan enam kali panggilan video dengan putranya, dengan durasi terbatas dan isi percakapan yang sangat dikendalikan. Dalam setiap interaksi tersebut, SEB dikatakannya tampak berada dalam kondisi psikologis yang kurang baik, terlihat jelas dari ekspresi wajah dan emosi yang ditunjukkannya. Ia juga dilarang berbicara secara bebas, termasuk tentang kehidupannya di Bali, dan bahkan dilarang menyebut atau membicarakan anjing kesayangannya yang masih berada di Bali. 

"Pada tanggal 4 Juli 2025, berdasarkan email dari terduga pelaku, yang bersangkutan telah menolak seluruh bentuk komunikasi lanjutan dan secara eksplisit melarang Klien kami untuk berkomunikasi kembali dengan putranya," terangnya. 

Kuasa hukum lainnya, Bening Dian Pertiwi menegaskan bahwa kasus ini tidak boleh dipandang sebagai sekadar perselisihan hak asuh pribadi. Ketidaktegasan dan lambatnya tindakan dari otoritas berwenang saat ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk, di mana putusan pengadilan hak asuh dapat diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Yang lebih penting, kondisi ini secara langsung membahayakan keselamatan fisik, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan seorang anak yang rentan. 

"Ini merupakan kasus dugaan penculikan anak yang nyata dan serius, yang dilakukan dengan cara melanggar putusan pengadilan Indonesia yang sah, dan melibatkan pemindahan anak lintas wilayah secara ilegal. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya KemenPPPA, aparat penegak hukum, dan otoritas perlindungan anak terkait, untuk menangani kasus ini dengan tingkat keseriusan yang seharusnya," tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam  proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

wartawan
RAY
Category

Jaya Negara Tinjau Normalisasi Tukad Loloan

balitribune.co.id | Denpasar - Wali Kota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara, meninjau langsung proyek normalisasi Tukad Loloan di Sanur Kauh, Sabtu (3/10/2026) pagi. 

Langkah yang diomandoi Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar ini merupakan bagian dari pengerukan massal di 40 titik aliran sungai dan drainase demi mengantisipasi banjir menjelang musim penghujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bank Daerah Bangli Lakukan Revitalisasi Gedung Kantor Lama

balitribune.co.id | Bangli - Guna meningkatkan kenyamanan layanan dan mencerminkan transformasi digital serta profesionalisme lembaga keuangan , maka PT BPR Bank Daerah Bangli melakukan revitalisasi gedung kantor. Revitalisasi menyasar bangunan gedung kantor di sisi sebelah barat yang nota bene merupakan banguanan tua.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Proyek RSUD Buleleng Rp203 Miliar Diusulkan Lewat Pinjaman Daerah

balitribune.co.id | Singaraja - Rencana pembangunan gedung Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kabupaten Buleleng senilai sekitar Rp203 miliar mendapat perhatian Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Buleleng. Sorotan utama diarahkan pada rencana pembiayaan proyek melalui pinjaman daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Karangasem Ingatkan Potensi Alam dan Ekonomi Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Ketua Komisi II DPRD Karangasem, I Made Tarsi Ardipa menghadiri kegiatan Forum Group Discussiin (FGD) terkait Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di Kantor Camat Selat, Karangasem, Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Investasi Butuh Kepastian, Buleleng Kebut Penyusunan Lima RDTR

balitribune.co.id | Singaraja - Pemerintah Kabupaten Buleleng terus mengebut penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) untuk memperjelas fungsi dan peruntukan ruang sekaligus memberikan kepastian hukum bagi masyarakat dan investor. Wakil Bupati Buleleng Gede Supriatna mengatakan RDTR menjadi tindak lanjut dari Peraturan Daerah tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang telah disahkan pada 2024. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.