Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anak Diculik Mantan Pacar, Laporan Belum Ada Kejelasan, Wanita Asal Inggris Menangis

kuasa hukum
Bali Tribune/ Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate bersama Tim Kuasa Hukumnya



balitribune.co.id | Denpasar - Seorang ibu berkebangsaan Inggris, Kathryn Rosalie Joy Dench alias Kate menangis lantaran putranya berinisial SEB (9) diduga jadi korban penculikan oleh mantan pacarnya berinisial BJWB di Pulau Serangan, Denpasar Selatan, 21 April 2025 pukul 18.11 Wita silam. Sementara laporannya di Polresta Denpasar hingga saat ini belum ada kejelasan.

Korban didampingi tim kuasa hukumnya dari Kantor Malekat Hukum Law Firm menjelaskan, aksi dugaan penculikan itu saat SEB keluar dari rumahnya untuk mengambil pesanan makanan ojek online.

Tanpa disangka, sebuah minibus yang sudah menunggu sejak siang tiba-tiba menghampirinya dan  keluar dua orang pria, yakni satu warga negara Inggris, yang merupakan ayah kandungnya dan satu orang warga lokal mendekatinya dan secara paksa membawa SEB pergi.

"Kalau dibilang suami, kami tidak menikah sehingga tidak ada perceraian. Jadi lebih tepatnya adalah mantan pacar dan dia adalah ayah kandung anak ini. Sudah ada putusan hukum berkekuatan hukum tetap hak asuh anak ini ada di tangan saya selaku ibunya," ungkapnya sambil menangis pada Sabtu (19/7).

Kate akhirnya memutuskan berpisah dengan BJWB karena merasa tidak sanggup lagi hidup bersama saat masih berada di Palangkaraya. Setelah pisah, ia tidak langsung mengajukan gugatan hak asuh. Ia masih memfasilitasi BJWB untuk akses kepada SEB seluas-luasnya dengan mengasuh bersama selama dua tahun.

Namun suatu hari, ia memutuskan menghentikan akses terhadap sang anak (SEB) karena alasan keamanan dan kesejahteraan. Pertama, dirinya mengaku anaknya tidak dibawa ke dokter saat SEB sakit serius. Hal itu bahkan terjadi berkali-kali. Kedua, BJWB disebut pernah mencoba membawa SEB ke luar negeri tanpa sepengetahuan atau izin dari Kate, meskipun hal itu gagal.

"Nah, sejak saat itu saya hentikan memberikan akses asuhan bersama yang sudah berjalan, karena sudah tidak aman lagi untuk anak saya," katanya sembari menambahkan dirinya mendapat saran untuk mengajukan gugatan hak asuh anak di Pengadilan Negeri agar semuanya jelas dan sah berdasarkan hukum di Indonesia.

Selama di persidangan, Kate tidak pernah menutup akses BJWB untuk bertemu anak. "Kami tawarkan dia bisa bertemu anak kapan saja dan jam berapa saja, dengan syarat anak harus didampingi dengan orang yang saya percaya, dan malam pulang ke mama, agar bisa cek kalau anak sakit dan sebagainya," tambah Kate.

Awalnya Kate tidak mengetahui identitas orang yang membawa pergi buah hatinya itu. Sehingga ia melapor kejadian itu ke Polresta Denpasar berdasarkan Pasal 330 KUHP tentang penculikan, tercatat dalam Laporan Polisi No. LP/B/299/IV/2025/SPKT/Polresta Denpasar/Polda Bali.

Namun enam jam kemudian, ia dihubungi melalui email oleh mantan pacarnya itu dan mengakui telah membawa anak tersebut. Informasi ini segera disampaikan kepada kepolisian. Penyelidikan selanjutnya menunjukkan bahwa SEB telah dibawa keluar Bali menuju Tangerang pada saat itu. Hanya saja, hingga saat ini keberadaan pastinya masih belum diketahui.

Tim kuasa hukum menyoroti penyelidikan oleh pihak Polresta Denpasar yang dinilai berjalan lambat. Penundaan dalam mengamankan keselamatan anak serta lambatnya proses pidana terhadap pelaku berpotensi semakin membahayakan kondisi anak dan melemahkan efektivitas penegakan hukum atas putusan hak asuh di Indonesia.

"Terlepas dari seriusnya insiden ini dan tersedianya bukti saksi mata serta rekaman CCTV, proses penyelidikan oleh Polresta Denpasar berjalan sangat lambat," ujar I Gusti Bagus Oka Wijana, salah seorang kuasa hukum korban.

Pihak kuasa hukum meminta agar kepolisian memroses perkara ini dengan urgensi dan keseriusan yang sepatutnya, serta menjadikan kepentingan terbaik bagi anak sebagai prioritas utama sebagaimana diamanatkan hukum. Sebab Kate memiliki hak asuh penuh dan final atas SEB berdasarkan putusan pengadilan perdata yang telah berkekuatan hukum tetap, dan telah dikuatkan hingga tingkat Peninjauan Kembali (PK).

Selama proses persidangan, BJWB diberikan kesempatan untuk mengakses anak, namun disebutnya tidak pernah hadir. Ia juga tidak pernah memberikan dukungan finansial, maupun mengajukan permohonan resmi untuk mengunjungi atau menjaga hubungan dengan anak melalui jalur hukum.

"Putusan MK tahun 2024 telah secara tegas menyatakan bahwa Pasal 330 KUHP berlaku terhadap siapa pun, termasuk orang tua kandung, yang secara melawan hukum mengambil anak dari pengasuh sahnya. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini adalah maksimal sembilan tahun penjara," ujar Bayu Pradana, kuasa hukum lainnya.

Sementara kuasa hukum, Anna Fransiska menambahkan detail mengenai kondisi SEB pascadugaan penculikan. Sejak peristiwa itu kliennya hanya diizinkan melakukan enam kali panggilan video dengan putranya, dengan durasi terbatas dan isi percakapan yang sangat dikendalikan.

Dalam setiap interaksi, SEB dikatakannya tampak berada dalam kondisi psikologis yang kurang baik, terlihat jelas dari ekspresi wajah dan emosi yang ditunjukkannya. Ia juga dilarang berbicara secara bebas, termasuk tentang kehidupannya di Bali, dan bahkan dilarang menyebut atau membicarakan anjing kesayangannya yang masih berada di Bali.

"Pada tanggal 4 Juli 2025, berdasarkan email dari terduga pelaku, yang bersangkutan telah menolak seluruh bentuk komunikasi lanjutan dan secara eksplisit melarang klien kami untuk berkomunikasi kembali dengan putranya," terangnya.

Kuasa hukum lainnya, Bening Dian Pertiwi menegaskan kasus ini tidak boleh dipandang sekadar perselisihan hak asuh pribadi. Ketidaktegasan dan lambatnya tindakan dari otoritas berwenang saat ini sangat berisiko menciptakan preseden buruk, di mana putusan pengadilan hak asuh diabaikan begitu saja tanpa konsekuensi hukum. Yang lebih penting, kondisi ini secara langsung membahayakan keselamatan fisik, kondisi psikologis, dan masa depan pendidikan seorang anak yang rentan.

"Ini merupakan kasus dugaan penculikan anak yang nyata dan serius, yang dilakukan dengan cara melanggar putusan pengadilan Indonesia yang sah, dan melibatkan pemindahan anak lintas wilayah secara ilegal. Oleh karena itu, kami mendesak Pemerintah Republik Indonesia, khususnya Kemen PPPA, aparat penegak hukum, dan otoritas perlindungan anak terkait, untuk menangani kasus ini dengan tingkat keseriusan yang seharusnya," tandasnya.

Sementara Kasi Humas Polresta Denpasar AKP I Ketut Sukadi yang dikonfirmasi mengatakan kasus ini masih dalam  proses penyelidikan. "Masih dalam proses penyelidikan," jawabnya singkat.

wartawan
Redaksi

Jaya Negara Serahkan Santunan Rp42 Juta Kepada Ahli Waris Ida Sira Mpu Nabe Dharma

balitribune.co.id I Denpasar - Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara menyerahkan santunan kematian secara simbolis kepada ahli waris Almarhum Ida Sira Mpu Nabe Dharma Sunu. Almarhum merupakan Sulinggih dari Griya Sira Mpu Pande, Desa Adat Tonja, Selasa (8/9/2026) sore.

Baca Selengkapnya icon click

Tim SAR Temukan Dua Pendaki yang Tersesat di Gunung Agung

balitribune.co.id I Amlapura - Setelah menerima laporan adanya dua pendaki yang tersesat saat melakukan aktifitas pendakian ke puncak Gunung Agung pada Rabu (9/9/2026), Kantor Pencarian dan Pertolongan Denpasar melalui Pos Pencarian dan Pertolongan Karangasem langsung menerjunkan anggota untuk melakukan pencarian terhadap dua pendaki yang hilang tersebut.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Gus Par Buka Festival Literasi 2026, Ajak Warga Hidupkan Pustaka dan Rawat Tradisi

balitribune.co.id I Amlapura - Bupati Karangasem I Gusti Putu Parwata alias Gus Par membuka Festival Literasi Gemar Membaca Tahun 2026 yang digelar Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Kabupaten Karangasem, Senin (7/9/2026). Kegiatan yang berlangsung di halaman Kantor Dinas Perpustakaan dan Kearsipan Karangasem ini mengusung tema “Prana Pustaka: Menghidupkan Cerita, Merawat Tradisi.”

Baca Selengkapnya icon click

Bupati Satria Dorong Lahirnya Atlet Voli Berprestasi dari Klungkung

balitribune.co.id I Semarapura - Bupati Klungkung, I Made Satria, secara resmi menutup Turnamen Bola Voli Kertha Mandala Cup II Tahun 2026  di Lapangan Voli Kertha Mandala, Desa Tusan, Kecamatan Banjarangkan, Selasa (8/9/2026). Penutupan turnamen ini ditandai dengan laga final yang mempertemukan tim Radar melawan Putra Manik Mas.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Hadapi Moto3 Junior Valencia, Ramadhipa Lanjutkan Perburuan Gelar Juara

balitribune.co.id | Jakarta – Pebalap muda Indonesia binaan PT Astra Honda Motor (AHM), M. Kiandra Ramadhipa siap melanjutkan perjuangan dalam perebutan gelar juara di Moto3 Junior World Championship 2026. Memasuki paruh kedua musim, pebalap yang turun bersama Honda Asia-Dream Racing Junior Team tersebut bertekad kembali bersaing dalam barisan depan di Circuit Ricardo Tormo, Valencia, Spanyol pada Minggu (6/9/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Tujuh Orang Digigit Anjing, Dinkes Badung Pastikan Korban Tertangani

balitribune.co.id | Mangupura - Ancaman rabies kembali menghantui Kabupaten Badung menyusul laporan tujuh orang yang menjadi korban gigitan anjing liar di kawasan Desa Cemagi, Kecamatan Mengwi, beserta wilayah sekitarnya. Insiden ini terjadi dalam rentang waktu hampir bersamaan pada Jumat (4/9/2026), sehari menjelang perayaan Tumpek Uye.

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.