Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Ancaman Rabies

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Manusia tak akan mengenal ‘sehat’ jika tak ada penyakit. Sejak zaman dahulu, penyakit menjadi ancaman, yang kemudian memunculkan pengetahuan tentang sehat. Penyakit dan obat/vaksin seolah bergerak saling mendahului. Meski manusia dengan ilmu yang ada padanya terus menemukan obat/vaksin, namun sejarah tentang wabah penyakit terus berulang. Demikian juga rabies, penyakit yang saat ini sedang mengancam Bali. Mengapa harus dicegah? Banyak orang yang belum tahu bahwa rabies sebenarnya salah satu penyakit  mematikan. Penyakit itu muncul dan dikenal pertama kali di dunia pada sekitar tahun 2.300 SM di Babilonia pada zaman Hummurabi. Demikian bahayanya, maka sejak zaman itu,  sudah diberlakukan sanksi denda 40 shekel terhadap pemilik anjing, jika menggigit orang kemudian terbukti menularkan rabies. Sejak itu, penyakit rabies menjadi hantu yang menakutkan.  Kerajaan Inggris, bahkan mengumandangkan perang terhadap rabies sejak tahun 1026 , yang dikuatkan dengan peraturan kerajaan. Sejumlah paket peraturan yang diproduksi hanya untuk mengatur dan mencegah berkembangnya rabies meliputi Metropolitan Stress Act (1867), Act of Parliament (1897. Dengan ketatnya regulasi itu, maka Inggris terbebas dari rabies sejak tahun 1903. Di Indonesia, rabies mengancam kesehatan masyarakat sejak zaman Belanda. Mulanya, penyakit yang sering disebut anjing gila itu, justru ditemukan pada tubuh kerbau. Adalah dokter JW Esser yang menemukan gejala penyakit tersebut pertama kali di tahun 1884. Empat tahun kemudian, barulah gejala rabies ditemukan secara massif pada anjing. Daerah tempat rabies berkembang ketika itu adalah Jawa Barat, Sumatera Utara dan Sulawesi Selatan. Selanjutnya, dalam kurun waktu 1945-1980, penyakit itu menyebar ke Jawa Tengah, Jawa Timur, Sulawesi Utara, Sumatera Selatan, Lambung, Aceh, Jambi, Yogya, Jakarta, Bengkulu, Kalimantan Timur, Riau, Kalimantan Tengah, Kalimantan Selatan, hingga Flores-NTT. Ekskalasi penyakit ini di daerah-daerah tersebut berlangsung sejak tahun 1953 hingga 1979. Bagaimana dengan Bali. Pulau Dewata ini baru menyandang status wabah rabies pada tahun 2008.. Bahkan, demikian ganasnya, pemerintah dalam hal ini Menteri Pertanian melalui Permen Nomor 1637/2008, yang ditandatangani Anton Apriyantono, 1 Desember 2008, yang mengatur tentang pencegahan dan penindakan. Melalui peraturan itu, Pemerintah berharap dalam waktu tiga bulan wabah rabies dapat dikendalikan. Segera setelah Permen diterbitkan, petugas gabungan berhasil mengidentivikasi 560 anjing yang terserang rabies kemudian memvaksinasi di tempat. Dari jumlah itu, 196 ekor anjing liar terpaksa dieliminasi atau dimusnahkan. Pemerintah bahkan mencadangkan 400 dosis vaksin di Bali untuk menghadapi ancaman yang sewaktu-waktu datang. Tahun-tahun berikutnya, anjing rabies muncul lagi namun dalam skala kecil. Setelah ditangani secara terkordinasi dan terfokus, penyakit itu kemudian tak muncul di Bali. Namun, sekitar lima tahun lalu, Bali kembali digemparkan dengan temuan anjing rabies yang menggigit sekitar 17 orang di berbagai daerah. Kini, di awal tahun 2018, penyakit rabies kembali mengancam. Kali ini, anjing milik salah seorang warga, I Ketut Kariawa menggigit 6 orang di lingkungan Teges Kelod, Kelurahan Gianyar. Kasus gigitan anjing dalam hitungan hari kemudian terjadi ke berbagai daerah dan menimbulkan kepanikan. Untuk mencegah meluasnya rabies di Bali, memang perlu dikenali gejalanya. Kemenkes RI memberikan panduan bahwa jangka waktu dari infeksi oleh virus hingga munculnya gejala-gejala pertama rata-rata dari 35 ke 65 hari. Gejala-gejala pertama dapat berupa gejala umum seperti demam, sakit kepala, dan merasa letih. Kehilangan nafsu makan, mual, rasa sakit atau mati rasa di area yang digigit dapat berlangsung selama 3-4 hari pertama. Kemudian, gejala sistem saraf terjadi, termasuk menjadi resah dan gelisah dengan hiperaktivitas yang ekstrem, dengan perilaku yang aneh dan masa tenang. Kejang otot semu dan kelumpuhan juga mungkin terjadi. Ketakutan akan air (hydrophobia) muncul di tahap ini. Sayangnya, apabila rabies tidak diobati segera setelah terekspos, hampir selalu akan berujung ke koma, kejang, dan kematian biasanya terjadi dari hari ke-4 hingga hari ke-7 setelah terjadinya gejala-gejala.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Hadiri Karya Agung Panca Wali Krama Pura Hulundanu Batur Songan, Bupati Adi Arnawa Ajak Jaga Danau Batur Sebagai Jantung Air Bali

balitribune.co.id I Mangupura - Upacara keagamaan Danu Kertih serangkaian Karya Tawur Agung Manca Wali Krama digelar megah di Pura Hulundanu Batur, Desa Adat Songan, Kintamani, Bangli, Selasa (8/9/2026). Karya di salah satu Pura Tri Kahyangan Jagat yang diselenggarakan setiap sepuluh tahun sekali ini dilaksanakan sebagai momentum penting untuk mendoakan kerahayuan, keselamatan, serta menjaga keharmonisan alam dan spiritual Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Aroma Tak Sedap Pengolahan Sampah Bikin Resah Warga Bajera

balitribune.co.id I Tabanan – Aktivitas pengolahan sampah di Banjar Bajera Jero, Desa Bajera, Kecamatan Selemadeg, Kabupaten Tabanan diprotes warga karena menimbulkan bau menyengat.

Masalah pencemaran bau busuk yang sempat ramai hingga viral di media sosial ini memaksa jajaran Polsek Selemadeg bersama pemerintah desa setempat turun langsung melakukan pemeriksaan di lapangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pertamina Tindak SPBU Nakal, Bali Terbanyak Kena Sanksi

balitribune.co.id I Denpasar - Praktik penyaluran BBM yang tidak sesuai ketentuan masih menjadi persoalan di sejumlah stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU). PT Pertamina Patra Niaga Regional Jawa Timur, Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Jatimbalinus) mencatat sebanyak 237 SPBU telah dikenai sanksi sepanjang Januari hingga 3 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kemarau Membara, Enam Kebakaran Landa Buleleng dalam Sehari

balitribune.co.id I Singaraja - Enam kejadian kebakaran terjadi di sejumlah wilayah di Buleleng, Senin (7/9/2026).

Kebakaran tercatat terjadi di Desa Bengkel, Busungbiu; Desa Pangkung Paruk dan Ularan, Seririt; Banjar Dinas Konci, Desa Tigawasa, Banjar; Jalan Jalak Putih LC Baktisraga; serta Desa Gitgit, Sukasada.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Tata Ruang, Bangunan Pertokoan di Jalan Suradipa Bakal Disegel

balitribune.co.id I Denpasar – Pengerjaan pembangunan pertokoan di Jalan Suradipa, Denpasar terpaksa dihentikan karena dinilai melanggar ketentuan tata ruang. Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kota Denpasar akan menerbitkan Surat Peringatan Ketiga (SP3), yakni berupa Penyegelan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.