Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Andrew Dideportasi ke Rusia

Bali Tribune/ DEPORTASI - Bule Rusia Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
balitribune.co.id | Denpasar - Warga negara Rusia yang melarikan diri dari Imigrasi untuk menghindari kejaran interpol, Andrew Ayer alias Andrew Kovalenka akhirnya dideportasi oleh Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Selasa (23/3).
  
Tidak hanya dideportasi, ia juga dicekal. Sementara kekasihnya yang juga asal Rusia, Ekaterina Trubkina yang membantu pelarian Andrew, sudah dideportasi ke negaranya pada Jumat (19/3).
 
Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Bali, Jamaruli Manihuruk menjelaskan, proses pendeportasian terhadap Andrew Ayer ini dilakukan Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai bekerja sama dengan Tim dari Polda Bali dan NCB Divhubinter Polri pada pukul 13.10 Wita.
 
Andrew dideportasi dan namanya di-black list atau masuk dalam daftar cekal. Dia diberangkatkan menggunakan pesawat City Link nomor penerbangan QG 685 ETD dari Bandara Ngurah Rai pukul 13.10 Wita, diperkirakan tiba di Bandara Soekarno Hatta Jakarta pukul 14.10 WIB. Subjek red notice tersebut selanjutnya meneruskan penerbangan dari Jakarta kembali ke negaranya, Rusia.
 
"Dari Jakarta ke Rusia, Andre dikawal oleh dua orang anggota NCB Interpol Rusia dengan pesawat Singapur Airlines nomor penerbangan SQ 965 dari Jakarta menuju Singapura. Selanjutnya pesawat Singapur Airlines dengan nomor penerbangan SQ 362 akan membawa Andrew dari Singapura menuju Moskow pada Rabu 24 Maret 2021," kata Jamaruli.
 
Andrey Kovalenko terlibat kasus narkoba jenis hasis di Bali. Dalam kasus itu, ia dijatuhi hukuman 1 tahun 6 bulan penjara. Usai jalani hukuman di Lapas Kelas IIA Kerobokan, yang bersangkutan diserahterimakan ke Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai pada 3 Februari 2021 untuk dilakukan proses tindakan administrasi keimigrasian pendeportasian dan pengusulan cekal.
 
Saat dipindahkan ke Rumah Detensi Imigrasi Denpasar, 11 Februari 2021, ia melarikan diri yang dibantu oleh kekasihnya. Selama 13 hari dilakukan pengejaran oleh tim gabungan, baik dari Tim Polda dan Tim Imigrasi Ngurah Rai, akhirnya berhasil menangkap pasangan kekasih tersebut di wilayah Canggu, Kuta Utara pada 24 Februari 2021 sekitar pukul 01.30 Wita.
 
"Andrew telah didetensi selama 28 hari. Dimana 6 hari didetensi di Ruang Detensi Imigrasi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai sejak 24 Pebruari 2021. Lalu sejak tanggal 1 Maret 2021 dititipkan pada Lembaga Pemasyarakatan Narkotika Kelas IIA Bangli selama 22 hari," ungkapnya.
 
Andrew dikenakan tindakan administrasi keimigrasian berupa pendeportasian disertai usulan penangkalan terhadap seorang subjek red notice interpol warga negara Rusia. "Dia bersama Ekatarina dideportasi. Andrew nantinya diproses lagi oleh kepolisian di negaranya karena berkasus sehingga masuk dalam daftar buronan interpol," pungkas dia.
wartawan
Bernard MB
Category

Tampil Makin Berkelas, New Honda Stylo 160 Rilis Warna Baru, Lebih Elegan dan Retro

balitribune.co.id | Jakarta – PT Astra Honda Motor (AHM) memberikan pilihan warna terbaru pada skutik premium fashionable terfavorit, New Honda Stylo 160. Pembaruan ini semakin memperkuat karakter skutik bergaya modern klasik dengan sentuhan retro yang siap menjadi pusat perhatian saat digunakan dalam aktivitas harian maupun menemani gaya berkendara di akhir pekan.

Baca Selengkapnya icon click

Dendy Astra Wijaya Hadiri Rapat Pleno Terbuka KPU Badung

balitribune.co.id | Mangupura - Sekretaris Komisi I DPRD Kabupaten Badung, Putu Dendy Astra Wijaya, yang dalam kesempatan ini mewakili Ketua DPRD Badung, menghadiri Rapat Pleno Terbuka yang diselenggarakan oleh KPU Kabupaten Badung dengan agenda Rekapitulasi Pemutakhiran Data Pemilih Berkelanjutan Triwulan I Tahun 2026 tingkat Kabupaten Badung, Kamis (2/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Ketua Komisi II DPRD Badung Dampingi Bupati Badung dalam Korvey Aksi Bersih Sampah Lingkungan di Legian, Kecamatan Kuta

balitribune.co.id | Mangupura – Ketua Komisi II DPRD Kabupaten Badung I Made Sada mendampingi Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa dalam kegiatan korvey bersih sampah yang dilaksanakan di sepanjang jalan protokol, khususnya di kawasan Jalan Legian, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pimpin Aksi Bersih di Kuta, Bupati Adi Arnawa Evaluasi Pengelolaan Sampah Pasca-1 April

balitribune.co.id | Mangupura - Pemerintah Kabupaten Badung terus memperkuat budaya bersih sekaligus mendorong pengelolaan sampah mandiri pasca pemberlakuan larangan pembuangan sampah organik ke TPA Suwung per 1 April 2026. Bupati Badung, I Wayan Adi Arnawa, memimpin langsung aksi bersih lingkungan (korve) di kawasan Central Parkir Kuta, Jumat (3/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Akselerasi Layanan Digital, Pemkab Tabanan Terapkan Kebijakan WFH ASN Setiap Hari Jumat

balitribune.co.id | Tabanan - Pemerintah Kabupaten Tabanan resmi memberlakukan penyesuaian pola kerja Aparatur Sipil Negara (ASN) melalui sistem kerja dari rumah atau Work From Home (WFH) setiap hari Jumat. Kebijakan ini mulai diterapkan per-1 April 2026 sebagai langkah transformasi budaya kerja yang lebih efektif dan efisien.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.