Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aneh, Perumahan di LC Masih Berstatus Sawah

Bali Tribune/ STADION - Kawasan Stadion Kapten Dipta masih berstatus sawah.



balitribune.co.id | Gianyar -  Perbedaan angka mengenai luas sawah dilindungi antara Pusat dan Pemkan Gianyar ternyata lantaran parsialnya alih fungsi lahan yang terjadi. Terbukti, wilayah-wilayah yang dulunya sawah dan kini ketika sudah jadi kawasan permukiman masih tetap berstatus sawah.

Menjadi Ironi, ketika status peruntukan lahan dijadikan landasan penentuan lahan sawah dilindungi (LSD), kini berimbas pada investor yang memohoan perizinan. Kondisi ini juga diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Gianyar Made Raka yang dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022). Disebutkan, perbedaan luas lahan sawah dilindungi ( LSD) antara Pemkab Gianyar dengan Pemerintah Pusat, karena beberapa hal.

Sistem pendataan yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui citra satelit. Sementara data dari Pemkab Gianyar yang diambil di Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar, dalam pendataannya turun langsung ke lapangan mempertanyakan status lahan.Oleh pusat jumlah lahan sawah Kabupaten Gianyar seluas 10.500 hektare. Sementara data yang dipegang Pemkab Gianyar hanya 8.000an hektare.

"Perbedaan luas lahan sawah antara Pemkab Gianyar dengan pusat, memang tidak bisa dihindari. Sebab dalam melakukan pendataan, pemerintah pusat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan citra satelit. Di mana setiap lahan sawah, masuk dalam data sawah,” tutur Made Raka.

Disebutkan, perbedaan luas itu dikarenakan BPN menggunakan citra satelit dalam mendata. Sehingga data tersebut bersifat global, tidak mengacu pada status tanah. Contohnya di selatan Stadion. Di sana memang masih dalam bentuk sawah. Namun statusnya itu merupakan tanah LC (Land Consolidation), sehingga tidak Dimasukkan dalam luas lahan sawah dilindungi.

Raka mengatakan, meskipun status tanah masuk dalam data tanah LC. Namun dikarenakan masih diharap sebagai sawah, sehingga perhatian tetap diberikan. Seperti penyuluhan dan pelayanan lainnya. Namun hanya tidak dimasukkan dalam data sawah dilindungi. "Di daerah yang  masih ada petani yang menggarap. Perhatian tetap kita berikan. Baik perhatian berupa penyuluhan dan sebagainya," ujarnya.

Raka mengatakan, data Badan Pusat Statistik Gianyar yang dipakai acuan dalam mendata luas sawah dilindungi virsi Pemkab Gianyar, merupakan  data yang dikumpulkan dari lapangan. BPS turun ke lapangan, menanyakan status tanah tersebut apakah beralih fungsi atau tidak. Alih fungsi tersebut telah berdasarkan status fungsi tanah. Jika dialihfungsikan, maka BPS akan mencoret tanah tersebut dalam data luas sawah yang dilindungi," tandasnya.

Sebelumnya, kalangan dewan geram karena banyaknya permohonan perizinan oleh investor tidak ditindaklanjuti. Karena sejumlah regulasi di daerah penerapan kurang dinamis dan  cendrung menjadi kendala. Al hasil, iklim investasi yang diharapkan bergulir justru menuai jalan buntu.

Dari paparan pihak OPD, terdapat ketimpangan mendasar  antara pusat dan  Pemkab Gianyar mengenai lahan sawah yang dilindungi. Dalam Perda RTRW Gianyar tercatat ada 8ribu hektar sawah yang dilindungi. Namun dari data lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditentukan oleh Pusat  sebanyak 10, 5 Ribu hektar.

Ironisnya, dari kanyataan di lapangan, lahan-lahan yang sudah beralihfungsi justru masih berstatus sawah dan  LSD pula. Kondisi pula dijadikan dalih  oleh OPD, khususnya Dinas PUPR Gianyar dalam melayani perizinan IMB atau Persetujuan bangunan gedung ( PPG). Karena jika masuk zona LSD maka perijinan tidak bisa ditindaklanjuti.

wartawan
ATA
Category

Kadisparbud Bangli Tegaskan Pungutan Retribusi Kintamani yang Viral Adalah Resmi dan Sesuai SOP

balitribune.co.id | Bangli - Pungutan retribusi wisata Kintamani, Bangli kembali viral dan menuai pro-kontra. Pasalnya, pungutan retribusi dilakukan di badan jalan. Menyikapi realita tersebut, Kadis Pariwisata Dan Kebudayaan (Disparbud) Bangli I Wayan Dirgayusa angkat bicara. Mantan Camat Kintamani ini mengatakan bahwa petugas yang melakukan pungutan adalah petugas resmi Pemkab Bangli. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Proyek Shortcut 9-10 Terancam Mandek, Warga Pegayaman Tolak Ganti Rugi Lahan

balitribune.co.id I Singaraja - Pembangunan proyek jalan pintas (shortcut) titik 9 dan 10 yang melintasi Desa Pegayaman, Kecamatan Sukasada, Buleleng, masih menyisakan persoalan pelik. Sejumlah warga pemilik lahan menyatakan keberatan dan menolak nilai ganti rugi yang ditetapkan pemerintah karena dianggap tidak adil dan jauh dari harapan.

Baca Selengkapnya icon click

Gubernur Koster Minta Pansus TRAP DPRD Bali Awasi Ketat Alih Fungsi Lahan Produktif

balitribune.co.id I Denpasar - Gubernur Bali Wayan Koster meminta DPRD Provinsi Bali, khususnya Panitia Khusus (Pansus) Tata Ruang dan Aset Publik (TRAP), untuk terus mengawasi alih fungsi lahan produktif yang semakin masif di Pulau Dewata.

Permintaan tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna ke-28 DPRD Bali, Rabu (25/3/2026), sebagai bentuk keseriusan pemerintah daerah dalam menjaga ketahanan pangan dan keberlanjutan lingkungan Bali.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Arus Balik Lebaran, Kendaraan Roda Dua Mulai Padati Pelabuhan Gilimanuk

balitribune.co.id I Negara - Hingga kini arus balik masih terus mengalir di Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Tidak hanya pengguna jasa penyeberangan yang masuk Bali yang mengalami peningkatan, menjelang berakhirnya Libur dan Cuti Bersama Hari Raya Idulfitri, arus keluar Bali juga mengalami peningkatan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.