Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aneh, Perumahan di LC Masih Berstatus Sawah

Bali Tribune/ STADION - Kawasan Stadion Kapten Dipta masih berstatus sawah.



balitribune.co.id | Gianyar -  Perbedaan angka mengenai luas sawah dilindungi antara Pusat dan Pemkan Gianyar ternyata lantaran parsialnya alih fungsi lahan yang terjadi. Terbukti, wilayah-wilayah yang dulunya sawah dan kini ketika sudah jadi kawasan permukiman masih tetap berstatus sawah.

Menjadi Ironi, ketika status peruntukan lahan dijadikan landasan penentuan lahan sawah dilindungi (LSD), kini berimbas pada investor yang memohoan perizinan. Kondisi ini juga diakui oleh Kepala Dinas Pertanian Gianyar Made Raka yang dikonfirmasi, Rabu (13/4/2022). Disebutkan, perbedaan luas lahan sawah dilindungi ( LSD) antara Pemkab Gianyar dengan Pemerintah Pusat, karena beberapa hal.

Sistem pendataan yang dilakukan Pemerintah Pusat melalui citra satelit. Sementara data dari Pemkab Gianyar yang diambil di Badan Pusat Statistik (BPS) Gianyar, dalam pendataannya turun langsung ke lapangan mempertanyakan status lahan.Oleh pusat jumlah lahan sawah Kabupaten Gianyar seluas 10.500 hektare. Sementara data yang dipegang Pemkab Gianyar hanya 8.000an hektare.

"Perbedaan luas lahan sawah antara Pemkab Gianyar dengan pusat, memang tidak bisa dihindari. Sebab dalam melakukan pendataan, pemerintah pusat, yakni Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menggunakan citra satelit. Di mana setiap lahan sawah, masuk dalam data sawah,” tutur Made Raka.

Disebutkan, perbedaan luas itu dikarenakan BPN menggunakan citra satelit dalam mendata. Sehingga data tersebut bersifat global, tidak mengacu pada status tanah. Contohnya di selatan Stadion. Di sana memang masih dalam bentuk sawah. Namun statusnya itu merupakan tanah LC (Land Consolidation), sehingga tidak Dimasukkan dalam luas lahan sawah dilindungi.

Raka mengatakan, meskipun status tanah masuk dalam data tanah LC. Namun dikarenakan masih diharap sebagai sawah, sehingga perhatian tetap diberikan. Seperti penyuluhan dan pelayanan lainnya. Namun hanya tidak dimasukkan dalam data sawah dilindungi. "Di daerah yang  masih ada petani yang menggarap. Perhatian tetap kita berikan. Baik perhatian berupa penyuluhan dan sebagainya," ujarnya.

Raka mengatakan, data Badan Pusat Statistik Gianyar yang dipakai acuan dalam mendata luas sawah dilindungi virsi Pemkab Gianyar, merupakan  data yang dikumpulkan dari lapangan. BPS turun ke lapangan, menanyakan status tanah tersebut apakah beralih fungsi atau tidak. Alih fungsi tersebut telah berdasarkan status fungsi tanah. Jika dialihfungsikan, maka BPS akan mencoret tanah tersebut dalam data luas sawah yang dilindungi," tandasnya.

Sebelumnya, kalangan dewan geram karena banyaknya permohonan perizinan oleh investor tidak ditindaklanjuti. Karena sejumlah regulasi di daerah penerapan kurang dinamis dan  cendrung menjadi kendala. Al hasil, iklim investasi yang diharapkan bergulir justru menuai jalan buntu.

Dari paparan pihak OPD, terdapat ketimpangan mendasar  antara pusat dan  Pemkab Gianyar mengenai lahan sawah yang dilindungi. Dalam Perda RTRW Gianyar tercatat ada 8ribu hektar sawah yang dilindungi. Namun dari data lahan sawah dilindungi (LSD) yang ditentukan oleh Pusat  sebanyak 10, 5 Ribu hektar.

Ironisnya, dari kanyataan di lapangan, lahan-lahan yang sudah beralihfungsi justru masih berstatus sawah dan  LSD pula. Kondisi pula dijadikan dalih  oleh OPD, khususnya Dinas PUPR Gianyar dalam melayani perizinan IMB atau Persetujuan bangunan gedung ( PPG). Karena jika masuk zona LSD maka perijinan tidak bisa ditindaklanjuti.

wartawan
ATA
Category

Investor Asal Prancis Jadi Pengedar Narkoba

balitribune.co.id | Mangupura - Seorang investor asal Prancis berinisial QAAS (35) ditangkap anggota Polres Badung karena kedapatan membawa berbagai jenis narkotika di kawasan Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung,  Jumat (28/11) sekitar pukul 13.30 WITA. Peran tersangka sebagai pengedar narkoba. Menariknya, ia sempat melakukan perlawanan saat diamankan.

Baca Selengkapnya icon click

Batalkan Putusan PN Singaraja, MA Vonis Terdakwa Kasus Penusukan 3 Tahun Penjara

balitribune.co.id | Singaraja - Upaya hukum Kasasi yang dilakukan Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng atas kasus pembunuhan di Desa Pemuteran, Kecamatan Gerokgak, Buleleng, dengan terdakwa I Wayan Suarjana alias Jana (46), dikabulkan Mahkamah Agung (MA). Melalui putusannya MA menjatuhkan vonis tiga tahun penjara kepada Suarjana setelah dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindakan pembunuhan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

BKSAP DPR RI Kunjungi Pemkot Denpasar, Bahas Waste Management dan Quality Tourism

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Kerja Sama Antar Parlemen (BKSAP) DPR RI menegaskan bahwa Provinsi Bali, khususnya Kota Denpasar, memerlukan perhatian lebih besar dari pemerintah pusat untuk menjaga keberlanjutan pembangunan dan kualitas pariwisata. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK, PPATK dan BSSN Sepakat Jaga Integritas Sektor Jasa Keuangan

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bersama Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) dan Badan Siber dan Sandi Nasional (BSSN) menyepakati perjanjian kerja sama terpisah dalam memperkuat sinergi untuk menjaga integritas dan keamanan sektor jasa keuangan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Bongan Puseh Berharap Tradisi Mesuryak Kian Lestari

balitribune.co.id | Tabanan - Desa Adat Bongan Puseh berharap tradisi Mesuryak kian lestari setelah ditetapkan sebagai warisan budaya tidak benda (WBTB) oleh Pemerintah Pusat pada 15 Oktober 2025 lalu.

Selain terpelihara kelestariannya, tradisi Mesuryak yang sebagian besar dilaksanakan warga Desa Adat Bongan Puseh, bisa dikemas menjadi suatu atraksi budaya untuk kepentingan diversifikasi wisata di Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

Alas Kedaton “Panen” Turis

balitribune.co.id | Tabanan - Galungan dan Kuningan, menjadi waktu sangat berharga bagi Manajemen Operasional Daya Tarik Wisata (DTW) Alas Kedaton di Desa Kukuh, Kecamatan Marga. Di momen itu, terutama Umanis Galungan, objek wisata alam berupa hutan yang menjadi habitat kawanan monyet ini banyak dikunjungi turis baik domestik maupun mancanegara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.