balitribune.co.id | Singaraja - Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati Buleleng sesuai jadwal direncanakan berlangsung tahum 2024 mendatang. Untuk penyelenggaran pesta rakyat itu KPU dan Bawaslu telah merancang anggaran yang drafnya telah diterima Pansus III DPRD Buleleng.
Anggaran yang disiapkan yakni sebesar Rp 70,10 miliar yang diperuntukan untuk KPU sebesar Rp 43 miliar, Bawaslu Rp 14,5 miliar, Polri Rp 9,2 miliar dan TNI sebesar Rp 3,4 miliar. Dalam rapat Pansus III DPRD Buleleng yang digelar belum lama ini membahas angaran yang diajukan oleh KPU Buleleng, Bawaslu Kabupaten Buleleng, Polri dan TNI tersebut.
Ketua Pansus III Wayan Masdana menyampaikan bahwa sesuai dengan Permendagri No. 54 Tahun 2019 tetang pendanaan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati dibebankan pada APBD Kabupaten Buleleng, mengingat anggaran yang dibutuhkan cukup besar maka Pemerintah membentuk dan mengajukan Rancangan Peraturan Daerah tentang Pembentukan Dana Cadangan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024. Masdana menambahkan, saat ini Pansus III DPRD Buleleng baru menerima draf pengajuan pendanaan untuk penyelenggaraan Pemilukada Bupati dan Wakil Bupati tahun 2024 sebesar Rp 70,10 Milyar yang diperuntukan untuk KPU sebesar Rp 43 miliar, Bawaslu Rp 14,5 miliar, Polri Rp 9,2 miliar dan TNI sebesar Rp 3,4 miliar.
Menurut Masdana dari hasil rapat internal, semua Anggota dan Tim Ahli sudah memberikan pandangannya terkait draf yang diajukan untuk cadangan pendanaan Pemilukada tahun 2024.Pansus III DPRD Buleleng akan memanggil kembali pihak terkait untuk bisa menjelaskan penggunaan dana yang diajukan secara detail sehingga Pansus III bisa menguji kembali dana yang diajukan. “Pansus III akan mencari perbandingan terlebih dahulu sebelum menggundang pihak terkait untuk menjelaskan penggunaan anggaran yang diajukan,” ucapnya.
Sebelumnya, DPRD Buleleng membentuk beberapa Pansus yang diantaranya Pansus I membahas Ranperda tentang Pengolahan Air Limbah Domestik,Pansus II membahas Ranperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman dan Pansus III membahas tentang Pembentukan Dana Cadangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2024.