Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Dewan Klungkung Divonis 1 Tahun

Bali Tribune/Sidang korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida di Pengadilan Tipikor Denpasar, Selasa (8/5).

balitribune.co.id } DenpasarBunyi ketukan palu menggema di ruang sidang Pengadilan Tipikor Denpasar saat ketua majelis hakim membuka siding, Rabu (8/5). Sidang beragendakan pembacaan putusan terhadap anggota DPRD Klungkung I Gede Gita Gunawan, yang menjadi pesakitan dalam kasus dugaan korupsi proyek energi terbarukan Biogas di Nusa Penida tahun 2014.

Di kursi pengunjung, istri terdakwa Thiarta Ningsing (35), selaku Dirut CV Buana Raya, dan I  Made Catur Adnyana (56), selaku Kabid Pengembangan Kawasan Pedesaan Klungkung, yang ikut terseret dalam kasus ini tampak duduk ditemani para kerabatnya, menunggu giliran menghadap majelis hakim.

Sidang yang dipimpin Hakim I Wayan Sukanila dalam putusannya untuk terdakwa Gita Gunawan, berpendapat bahwa politisi Golkar ini memiliki peran aktif mengunakan jabatannya sebagai anggota DPRD Klungkung dalam proses pemenangan tender pelelangan proyek Biogas oleh CV Sari Indah Karya yang benderanya dipinjam oleh CV Buana Raya, yang mana terdakwa selaku Komisaris dan istrinya sebagai Dirut. 

Akibatnya, proyek yang menelan biaya sebesar Rp 896.870.700 bersumber dari DAK Kementerian ESDM dan dana pendamping dari Pemkab Klungkung 10 persen, berakhir buntung. Malah terdakwa yang mendapat untung. Musababnya, CV Buana Raya yang dikendalikan terdakwa dan istrinya tidak punya kualifikasi teknis untuk mengerjakan proyek tersebut sehingga tidak termanfaatkan oleh masyarakat. 

Atas perbuatannya itu, terdakwa dinyatakan bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU No.31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU No.20/2001 tentang Perubahan Atas UU No.31/ 1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, sesuai dalam dakwaan subsidair jaksa. 

Meski sependapat dengan dakwaan jaksa, namun majelis hakim tidak sejalan dengan tuntutan jaksa berupa pidana penjara 1 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp 50 juta subsidair 3 bulan kurungan. 

"Mengadili, menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa I Gede Gita Gunawan dengan pidana penjara selama 1 tahun dan denda Rp 50 juta subsidair 1 bulan kurungan," tegas Hakim Sukanila saat membacakan amar putusannya. 

Vonis serupa juga didapat  Thiarta Ningsing, dan I  Made Catur Adnyana yang secara bergantian menghadap majelis hakim. Hanya saja untuk Thiarta Ningsing mendapat hukuman tambahan dengan membayar uang penganti kerugian negara sebesar Rp.792.912.654. 

"Apabila tidak dibayar setelah 1 bulan sesudah putusan Pengadilan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda milik terdakwa disita untuk menutupi kerugian tersebut, dan apabila terdakwa tidak memiliki harta benda maka diganti pidana penjara selama 3 bulan," tegas Hakim Sukanila dalam amar putusannya untuk Thiarta.

Sementara terkait putusan ini, baik Gita Gunawan dan istrinya, Thiarta Ningsing, yang didampingi penasehat hukumnya, Pande Made Sugiartha, maupun Catur Adnyana yang didampin penasehat hukumnya I Wayan Sumardika dan Lee Fransisco, menyatakan pikir-pikir. 

Jaksa yang sebelumnya menuntut ketiga terdakwa ini masing-masing pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan, dan denda sebesar Rp50 juta subsidair 3 bulan kurungan, juga menyatakan pikir-pikir. 

Kasus ini mencuat berawal dari temuan tahunan BPK. Temuan tersebut menyatakan bahwa ada proyek tidak termanfaatkan di Kecamatan Nusa Pendia. Pemasangan proyek energi terbarukan biogas dikerjakan tahun 2014 silam, dengan sasaran tiga desa yakni Desa Kutampi Kaler, Kelumpu, dan Desa Sakti.

Pemasangan biogas itu ditarget 40 unit, tersebar di tiga desa tersebut. Namun yang terpasang 38 unit dan parahnya proyek ini setelah dicek ternyata sama sekali tidak termanfaatkan. Padahal per satu unit bernilai Rp 22 juta. 

wartawan
Valdi
Category

Kian Kokoh di Posisi Kedua, UIB Gianyar Siapkan Strategi Baru Lewat Gathering

balitribune.co.id | Gianyar - Sepanjang tahun 2025, PT United Indobali (UIB) cabang Gianyar berhasil membukukan peningkatan penjualan 
Dibawah koordinasi Kepala cabang, Artha Wirawan. Outlet kantor cabang berlokasi di jalan Dharma Giri, Blahbatuh  Gianyar mencatatkan market share sebesar 21,2%. Angka ini menjadikan UIB Gianyar menempati posisi kedua market share penjualan mobil di wilayah Gianyar sepanjang tahun 2025.

Baca Selengkapnya icon click

Tahun Baru Berujung Duka, Tiga Ruko di Kuta Ludes Terbakar

balitribune.co.id | Kuta – Telah terjadi peristiwa kebakaran yang menghanguskan tiga unit bangunan ruko yang digunakan sebagai toko sembako di jalan Raya Kuta, Gang Sada Sari 16, Kuta, Badung, pada Kamis (1/1) pagi sekitar pukul 08.00 Wita. Kebakaran pertama kali diketahui oleh saksi I Kadek Dharma Jaya Putra, yang melihat asap hitam mengepul dari atap bangunan ruko saat dirinya berada di sekitar lokasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Langgar Perizinan, Pansus TRAP DPRD Bali Hentikan Penataan Lahan di Sekitar Pura Menesa Kampial

balitribune.co.id | Mangupura - Bali Tribune. Keberadaan sebuah pura di wilayah Menesa, Desa Adat Kampial, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, menjadi sorotan publik setelah viral di media sosial. Dalam video yang beredar, tempat suci tersebut tampak terisolasi di tebing cadas, dikelilingi aktivitas pengerukan lahan yang memicu kekhawatiran masyarakat terhadap keselamatan, kesucian pura, dan kelestarian lingkungan di sekitarnya.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bongkar Sindikat BBM, 5 Mafia Solar di Suwung Resmi Tersangka

balitribune.co.id | Denpasar - Pascapenggerebekan gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi jenis solar di Jalan Pemelisan, Banjar Suwung Batan Kendal, Kelurahan Sesetan, Denpasar Selatan, pada Jumat (12/12) lalu, Polda Bali akhirnya menetapkan sebanyak lima orang tersangka. Mereka masing - masing berinisial NN (54) beserta empat orang bawahannya MA (48), ND (44(, AG (38), dan ED (26). 

Baca Selengkapnya icon click

Wujudkan Generasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Gelar Pelatihan Safety Riding di SMKN 1 Busungbiu

balitribune.co.id | Singaraja - Astra Motor Bali melalui tim Safety Riding kembali memperkuat komitmennya dalam menyebarkan virus keselamatan berkendara di kalangan generasi muda. Kali ini, sebanyak 75 siswa SMKN 1 Busungbiu mendapatkan edukasi khusus mengenai pentingnya keselamatan di jalan raya dengan fokus utama pada materi "Prediksi Bahaya" di lingkungan sekitar sekolah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.