Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 Dilantik

Bali Tribune / PELANTIKAN - Pengucapan Sumpah Janji Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa Jabatan Tahun 2024-2029.

balitribune.co.id | NegaraSebanyak 35 Anggota DPRD Jembrana 2024-2029 dilantik dalam Rapat Paripurna DPRD Jembrana, Selasa (13/8). Pelantikan ditandai dengan pengucapan sumpah/janji  oleh Ketua Pengadilan Negeri (PN) Negara, Ni Gusti Made Utami, SH, MH disaksikan Bupati Jembrana yang diwakili Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna, Forkopimda dan sejumlah pimpinan instansi dan kantor pemerintahan se-Kabupaten Jembrana.

Ketua DPRD Jembrana sementara, Ni Made Sri Sutharmi dalam sambutannya mengatakan, berdasarkan hasil rapat Badan Musyawarah DPRD Rabu (31/7) dan untuk menindaklanjuti Keputusan Gubernur Bali Nomor 669/01-A/HK/2024 tentang Peresmian Pemberhentian dan Peresmian Pengangkatan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jembrana, sehingga digelar Rapat Paripurna Selasa (13/8) dengan agenda Pengucapan Sumpah/Janji Anggota DPRD Kabupaten Jembrana Masa jabatan Tahun 2024-2029.

Pihaknya juga berterimakasih atas pengabdian keanggotaan DPRD Masa Jabatan Tahun 2019-2024 yang telah berusaha melaksanakan tugas dan kewajibannya dengan penuh dedikasi dan tanggung jawab melaksanakan tugas, fungsi dan wewenangnya demi peningkatan kesejahteraan masyarakat dalam koridor peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Sejak awal masa Jabatan dari tanggal 13 Agustus 2019, masa jabatan 2019-2024 telah menghasilkan antara produk hukum di antaranya Peraturan DPRD sebanyak 2 peraturan, 90 Keputusan DPRD 90 meliputi

Persetujuan atas Peraturan Daerah sebanyak 28 Keputusan, dengan Perda yang dihasilkan sejumlah 52 Perda, dimana 11 Perda diantaranya merupakan inisiatif DPRD.

Keputusan non Perda sebanyak 62 Keputusan dan Keputusan Pimpinan  DPRD sebanyak 36 Keputusan.

"Agenda terdekat DPRD adalah pembentukan fraksi-fraksi, pengukuhan pimpinan definitif, perancangan tata tertib DPRD periode 2024-2029, dan pembentukan Alat Kelengkapan Dewan (AKD). Sri Sutharmi mengatakan DPRD akan melanjutkan dan menindaklanjuti program-program tersebut, terutama yang berkaitan dengan peraturan daerah. “Kami akan menindaklanjuti program yang belum terselesaikan di periode sebelumnya dan akan dilanjutkan di periode selanjutnya,” ucapnya.

Sri Sutharmi berharap agar anggota dewan yang baru dilantik dapat meningkatkan kinerja DPRD dalam mengawal kebijakan-kebijakan yang dituangkan dalam peraturan daerah. "Saya berharap kita semua bisa lebih meningkatkan kinerja fungsi dari DPRD Kabupaten Jembrana," ujarnya.

Dari total anggota dewan yang dilantik, 13 orang merupakan wajah baru, sementara 22 lainnya adalah anggota dewan periode sebelumnya yang berhasil terpilih kembali. Perlu diketahui, sebanyak 10 anggota dewan periode lalu tidak lolos dalam pemilihan legislatif kali ini, sedangkan 3 lainnya memilih untuk tidak mencalonkan diri lagi.

wartawan
PAM
Category

United Indobali Tebar Hadiah, Menangkan 1 Unit Suzuki Fronx Hanya dengan Test Drive

balitribune.co.id | Denpasar - Main dealer Suzuki R4 wilayah Bali, PT United Indobali (UIB) terus mengelontorkan  program  memanjakan konsumen Bali. Terbaru UIB menghadirkan program test drive Suzuki Fronx berhadiah I unit Fronx  selama  periode 1 April- 30 Juni 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sinergi Berkelanjutan, BPJS Kesehatan dan Kejari Tabanan Perkuat Pengawalan Program JKN

balitribune.co.id I Tabanan - BPJS Kesehatan secara resmi memperbarui sinergi dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Tabanan melalui penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) terkait Penanganan Masalah Hukum Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) pada Senin(13/4). Hal ini merupakan komitmen bersama dalam upaya meningkatkan kepatuhan peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) pada segmen Pekerja Penerima Upah (PPU) Badan Usaha di Wilayah Tabanan.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Bali dan Kodam IX/Udayana Perkuat Sinergi, Tata Ruang Jadi Sorotan

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah pusat mempertegas komitmen menertibkan aset dan tanah terlantar di seluruh Indonesia melalui kebijakan strategis. Langkah ini sejalan dengan terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2025 yang disahkan Presiden Prabowo Subianto, tentang penertiban kawasan dan tanah telantar untuk kepentingan kesejahteraan masyarakat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.