Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Anggota Koperasi Sari Sedana Luwih Mendapatkan Santunan Jaminan Kematian Rp 42 Juta dari BPJAMSOSTEK Gianyar

Bali Tribune / SANTUNAN - BPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar saat menyerahkan santunan kematian senilai Rp 42 juta kepada ahli waris Anggota Koperasi Sari Sedana Luwih
balitribune.co.id | GianyarBPJAMSOSTEK Kantor Cabang Bali Gianyar yang diwakili oleh I Gusti Ngurah Agung Gde Putra Nandika bersama Manager Koperasi Sari Sedana Luwih, I Gusti Agung Ngurah Darma Susila beberapa waktu lalu menyerahkan santunan Jaminan Kematian (JKM) kepada ahli waris dari Anggota Koperasi Sari Sedana Luwih atas nama I Ketut Sukarja yang terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan. 
 
Almarhum I Ketut Sukarja merupakan peserta BPJS Ketenagakerjaan dari anggota Koperasi Sari Sedana Luwih yang sehari – harinya menjalani pekerjaan sebagai petani. Kerja sama antara BPJS Ketenagakerjaan dengan Koperasi Sari Sedana Luwih ini melalui sistem Keagenan Penggerak Jaminan Sosial Indonesia (PERISAI) BPJS Ketenagakerjaan, sebagai bentuk perpanjangan tangan dari BPJS Ketenagakerjaan dalam memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan seluas-luasnya kepada masyarakat pekerja. 
 
Seperti halnya risiko yang terjadi kepada almarhum, ahli waris mendapatkan haknya dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK sebesar Rp 42 juta sesuai dengan PP Nomor 82 Tahun 2019.
 
Manager Koperasi Sari Sedana Luwih, I Gusti Agung Ngurah Darma Susila menyampaikan rasa terima kasih atas hal baik yang telah dilakukan oleh BPJAMSOSTEK.
 
“Seluruh masyarakat pekerja wajib dilindungi oleh program dari BPJAMSOSTEK. Iurannya murah, manfaatnya melimpah,” ungkap Ngurah.
 
Harapannya dengan adanya santunan dari program Jaminan Kematian BPJAMSOSTEK ini dapat meringankan beban keluarga peserta dalam melanjutkan kehidupan, di Bali sendiri dapat digunakan membantu biaya upacara Ngaben.
 
“Ini salah satu bukti nyata akan pentingnya perlindungan dari BPJAMSOSTEK. Saya berharap seluruh koperasi dapat mendaftarkan anggotanya sebagai peserta BPJAMSOSTEK” tegas Ngurah.
 
Bimo Prasetiyo, Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, mengatakan penyerahan santunan ini merupakan wujud hadirnya pemerintah ditengah pekerja. Bimo berharap, santunan ini dapat meningkatkan kepercayaan dan kepedulian masyarakat terhadap pentingnya perlindungan sosial ketenagakerjaan. 
 
“Ditengah wabah Covid-19 ini, ahli waris harus tetap mendapatkan haknya dari perlindungan BPJAMSOSTEK. Semoga santunan ini bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan dan masyarakat yang lainnya mau peduli atas manfaat program BPJAMSOSTEK," ucap Bimo.
 
Berdasarkan Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Optimalisasi Pelaksanaan Program Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (Jamsostek) bahwa seluruh pekerja penerima upah, bukan penerima upah, pekerja migran Indonesia, serta pegawai pemerintah non aparatur sipil negara dan penyelenggara pemilu harus didaftarkan menjadi peserta BPJAMSOSTEK.
 
Bimo Prasetiyo juga menjelaskan bahwa BPJAMSOSTEK kini memiliki 5 program perlindungan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Pensiun (JP), Jaminan Kematian (JKm), serta program terbaru Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Tentunya kelima program tersebut memiliki manfaat yang beragam diantaranya perawatan tanpa batas biaya sesuai kebutuhan medis bagi peserta yang mengalami kecelakaan kerja, santunan sementara tidak mampu bekerja (STMB) sebesar 100% gaji selama 12 bulan pertama, dan 50% untuk bulan selanjutnya hingga sembuh. Jika peserta dalam masa pemulihan dan tidak dapat bekerja untuk sementara waktu, serta santuan 48 kali upah terakhir yang dilaporkan untuk peserta BPJAMSOSTEK yang meninggal karena kecelakaan kerja.
 
Selain itu masih ada juga manfaat berupa santunan kematian sebesar Rp 42 juta bagi peserta yang meninggal bukan karena kecelakaan kerja, dan beasiswa untuk 2 orang anak mulai dari jenjang pendidikan dasar (TK) hingga perguruan tinggi maksimal Rp 174 juta. Sedangkan untuk JKP, ada 3 manfaat yang diberikan yaitu uang tunai, akses informasi pasar kerja dan pelatihan kerja.
wartawan
YUE
Category

Video Syur Guru PPPK Viral, Polisi Buru Mantan Suami

balitribune.co.id I Negara - Sebuah unggahan di media sosial yang menampilkan rekaman video pribadi seorang guru berstatus Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di Kabupaten Jembrana mendadak viral dan menjadi perbincangan publik. Dalam hitungan jam, video berdurasi sekitar empat menit lebih itu menyebar luas, memicu beragam reaksi dari warganet.

Baca Selengkapnya icon click

Pekerjakan LC Dibawah Umur, Pemilik Kafe Terancam 15 Tahun Penjara

balitribune.co.id I Negara - Di balik gemerlap lampu dan hingar-bingar musik tempat hiburan malam, tersimpan kisah yang seharusnya tidak dialami seorang remaja berusia 16 tahun. Jauh dari kampung halamannya di Kabupaten Jember, Jawa Timur, gadis berinisial TW justru berakhir menjadi Lady Companion (LC) atau pemandu lagu di sebuah kafe di Kabupaten Jembrana.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Vaksinasi Rabies Sasar 15 Banjar di Desa Ketewel

balitribune.co.id I Gianyar - Dinas Pertanian Kabupaten Gianyar menggenjot cakupan vaksinasi rabies anjing di Gianyar. Kali ini vaksinasi  serentak digelar di 15 Banjar di Desa Ketewel, Kecamatan Sukawati, Rabu (8/7/2026). Kegiatan yang dimulai pukul 08.30 Wita itu merupakan bagian dari program vaksinasi massal yang berlangsung pada 6–15 Juli 2026.

Baca Selengkapnya icon click

Proyek Pembangunan PSEL Denpasar Raya Resmi Dimulai, Jaya Negara Sampaikan Terima Kasih kepada Pemerintah Pusat

balitribune.co.id I Denpasar - Upaya mewujudkan sistem pengelolaan sampah modern dan berkelanjutan di Bali memasuki babak baru. Proyek Pembangunan Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya resmi dimulai melalui seremoni peresmian pembangunan (groundbreaking) yang ditandai dengan menuangkan sampah ke tempat pembuangan sampah di Kawasan Kelurahan Pedungan, Denpasar Selatan, Rabu (8/7/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.