Anggota Ormas, Tertangkap Mencuri di Sukawati | Bali Tribune
Bali Tribune, Kamis 28 Maret 2024
Diposting : 10 April 2020 20:02
I Nyoman Astana - Bali Tribune
Bali Tribune / MENCURI-Tersangka I Ketut Wiranata alias Pak Sarga (27)

balitribune.co.id | Gianyar - Akibat beragam aktivitas dihentikan lantaran wabah Covid-19, masalah sosial hingga peningkatan tindak  kriminal pun harus diantisipasi. Di Sukawati, Gianyar, I Ketut Wiranata alias Pak Sarga (27), kini harus berurusan dengan Unit Reskrim Polsek Sukawati.  Orang dengan tampilan bertato Ormas ini sungguh memalukan karean ditangkap lantaran mencuri uang di sebuah Kios Mebel Wongso, Banjar Tampad, Desa Batubulan Kangin, Sukawati..

Kanit Reskrim Polsek Sukawati, IPTU Gusti Ngurah Jaya Winangun, Jumat (10/4/2020) mengungkapkan, pelaku ditangkap Rabu (8/4/2020). Kata Winangun, pria yang pada tangannya berisikan lambang ormas ini, telah mengakui mencuri Rp 2,7 juta lebih. Tak hanya uang, beberapa hari sebelumnya pelaku juga sempat mencuri handphhone di wilayah Desa Batuan, Sukawati. “Pelaku ini mengaku sebagai salah satu anggota ormas,” ujar Winangun. 

Dia menuturkan, penangkapan ini bermula dari laporan, Rabu (8/4/2020) sekitar pukul 10.30 Wita, telah terjadi tindak pidana pencurian uang, yang terjadi di Kios Mebel Wongso, di Banjar Tampad, Desa Batubulan Kangin. Berdasarkan hal tersebut, pihaknya lantas melakukan olah TKP, dan mencari saksi-saksi.

Dari pemeriksaan sejumlah saksi, pihak kepolisian mendapatkan petunjuk bahwa pelaku sempat mengaku sebagai anggota ormas. Dalam penyelidikan yang dilakukan, diketahui pelaku ini tinggal di Banjar Tojan. “Saat di banjar pelaku, kami berkoordinasi dengan kepala dusun tentang keberadaan orang yang diduga pelaku. Akhirnya kami berhasil melakukan penangkapan terhadap pelaku tanpa perlawanan,” ujar Winangun.

Tak hanya itu, Winangun juga menyebutkan saat itu pelaku mengakui perbuatannya, bahwa ia telah mengabil tas yang berisi uang tunai Rp 2,7 juta lebih. “Selain mengaku mencuri uang, ia juga mengaku sempat mencuri Hp di wilayah Batuan. Pelaku kita jerat pasal 362 KUHP ancaman empat tahun penjara,” ujarnya.