Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Balita 2 Tahun Dituntut 3 Tahun Penjara

Bali Tribune/ Ari Juniawan alias Ari tertunduk lesu di ruang sidang PN Denpasar.

Balitribune.co.id | Denpasar - Aksi keji nan bejat yang dilakukan Ari Juniawan alias Ari (22), dengan menganiaya seorang balita berusia dua tahun berinisial KWM, hingga mengalami patah tulang paha, akhirnya mendapat ganjaran.  Pemuda tanggung ini tengah menghadapi tuntutan 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta dari jaksa penuntut umum (JPU) di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar.  Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Ni Luh Putu Arisuparmi meminta majelis hakim supaya menyatakan melanggar Pasal 76 C jo Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang RI No.35 tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI No.23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Terdakwa telah melakukan kekerasan terhadap anak korban  hingga mengalami luka berat, yang merupakan buah hati dari kekasihnya.  "Menuntut, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama tiga tahun, dikurangi selama berada dalam tahanan. Dan denda Rp 50 juta subsidair tiga bulan kurungan," tegas Jaksa Ari di depan majelis hakim yang diketuai Esthar Oktavi.  Menurut Jaksa Ari, perbuatan terdakwa telah menyebabkan anak korban mengalami trauma dan patah tulang paha, dan perbuatan terdakwa tidak berprikemanusiaan, merupakan faktor yang memberatkan tuntutan. Sedangkan, terdakwa belum pernah dihukum sebagai faktor yang meringankan. Mendengar tuntutan hukuman ini, terdakwa langsung ciut. Dengan memasang tampang memelas minta iba ke majelis hakim, terdakwa memohon agar hukumannya dapat diringankan. "Saya menyesal. Saya mohon diberikan keringanan hukuman," kata Ari dalam pledoi lisannya. Perbuatan sadis yang dilakukan terdakwa ini terjadi pada Kamis, 21 Nopember 2019 sekitar pukul 24.00 Wita, di sebuah kamar kos di Jalan Teuku Umar, Denpasar. Terdakwa menganiaya korban hanya karena tidak tahan mendengar tangisan korban.  Kala itu, saksi Khofifah Dwi Rahmadhani alias Ifa (ibu anak korban) menitipkan anaknya ke terdakwa karena hendak pergi ke rumah ibunya di seputaran Jalan Gunung Seraya, Denpasar.Pada saat Khofifah  kembali untuk datang menjemput anaknya, bertanya ke terdakwa apakah anaknya sempat menangis, dan terdakwa mengatakan tidak ada.Namun pada saat digendong anak korban teriak kesakitan. Terlihat kaki kanan anak korban bengkak. Selanjutnya anak korban dibawa pergi dan dilakukan pemeriksaan. Dari hasil visum et repertum, pada diri anak korban terdakwa luka lecet dan lebam. Sementara pada paha kanan mengalami patah tulang. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Edukasi #Cari_Aman, Astra Motor Bali Bekali Karyawan PT Taurus Gemilang Group Waspadai Bahaya Microsleep

balitribune.co.id | Denpasar  – Astra Motor Bali terus mengkampanyekan keselamatan berkendara melalui edukasi #Cari_Aman. Minggu (29/3/2026), kegiatan edukasi safety riding digelar di kantor PT Taurus Gemilang Group Denpasar dengan melibatkan 35 karyawan.

Baca Selengkapnya icon click

Belanja Pegawai Lampaui Ambang Batas, Pemkab Klungkung Pastikan Belum Ada Rencana Putus Kontrak PPPK

balitribune.co.id I Semarapura - Besaran belanja pegawai pada Pemerintah Kabupaten Klungkung tercatat mencapai 34,13 persen, melampaui ambang batas maksimal 30 persen sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah (UU HKPD). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Belasan Incinerator Masih Mangkrak, DLHK Badung Tunggu Izin Resmi

balitribune.co.id I Mangupura - Belasan mesin incinerator milik Pemerintah Kabupaten Badung hingga kini belum dapat dioperasikan meskipun telah ada instruksi lisan dari Kementerian Lingkungan Hidup. Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK) Badung memilih menunggu kelengkapan izin resmi dan hasil uji emisi sebelum mengaktifkan fasilitas tersebut.

Baca Selengkapnya icon click

Pemilik Panti Asuhan di Sawan Buleleng Perkosa Anak Asuh, Dinas Sosial Sebut 8 Anak Jadi Korban

balitribune.co.id I Singaraja - Peristiwa keji terjadi di sebuah panti asuhan di Kecamatan Sawan, Kabupaten Buleleng. Pemilik panti asuhan dilaporkan ke polisi atas dugaan tindak kekerasan seksual dan penganiayaan. Pria berinisial JMW tersebut diduga memperkosa dan menganiaya korban berinisial PAM (17), yang merupakan anak asuh di panti asuhan tersebut.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polda Bali Tetapkan 7 WNA Tersangka Mutilasi Warga Ukraina, 6 Orang Masuk Daftar Red Notice

balitribune.co.id | Denpasar - Kasus penculikan dan mutilasi yang menimpa seorang WNA asal Ukraina berinisial IK (28) menemui titik terang. Berdasarkan hasil gelar perkara, olah TKP di 6 lokasi dan koordinasi intens dengan pihak Imigrasi maupun Hubinter Polri, Polda Bali menetapkan 7 orang WNA sebagai tersangka utama. Mereka diketahui masuk ke Indonesia menggunakan visa turis.

Baca Selengkapnya icon click

RSUD Tabanan Beri Penjelasan Terkait Rujukan Pasien Patah Tulang ke RSUP Ngoerah

balitribune.co.id | Tabanan - Manajemen RSUD Tabanan memberikan klarifikasi terkait penanganan seorang pasien perempuan berinisial Ni Made N, (62) yang dirujuk ke rumah sakit lain setelah sempat mendapatkan penanganan awal di Instalasi Gawat Darurat (IGD).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.