Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Bule, Dua Waria Dibawa ke Meja Hijau

Dua orang terdakwa saat keluar dari ruang sidang di PN Denpasar.

 BALI TRIBUNE - Pelaku penganiyaan terhadap dua orang wisatawan Luca Dario Bottacin dan Agnese Augusta Maria Giacomazzi, akhirnya diseret ke meja hijau. Dalam sidang perdana di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (13/11) kemarin, jaksa penuntut umum (JPU) Ni Putu Trisna Dewi menyatakan, para pelaku yaitu Okta Viandri alias Indri (27), dan Muhammad Irfan Dinil Haq (22), bisa terancam pidana penjara 5 tahun 6 bulan.  Menariknya, Hakim IGN Partha Bargawa selaku ketua majelis hakim, sempat pangling saat mencocokkan identitas kedua terdakwa. Pasalnya, kedua terdakwa berpenampilan feminin. Sementara di berkas, keduanya disebutkan berkelamin laki-laki. "Benar laki-laki?" ujar Hakim Partha Bargawa seraya meneliti penampilan kedua terdakwa dan data pada berkasnya. Kedua terdakwa pun menjawab dengan anggukan sembari tersipu malu.  Sementara  dalam dakwaan Jaksa  dari Kejaksaan Negeri (Kejari) Badung, kedua terdakwa yang disebut-sebut bekerja di salon itu didakwa melakukan penganiayaan secara bersama-sama. "Bahwa kedua terdakwa dengan terang-terangan dan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang," kata JPU.  Diuraikan JPU, peristiwa penganiayaan itu terjadi pada Kamis, 23 Agustus 2018, sekitar pukul 03.30 wita. Lokasi kejadiannya di depan Old Mans Restaurant, Jalan Pantai Batubolong, Canggu, Kuta Utara, Badung. Peristiwa itu berawal saat saksi Luca hendak pulang jalan kaki bersama saksi Agnese Augusta dan Ann Michelle. Saat melewati lokasi kejadian terdakwa menghampiri para saksi dan Indri Indri memukul saksi Agnese. "Selanjutnya saksi Luca berusaha melerai juga ikut dipukul secara bergantian oleh terdakwa Indri dengan sepatu hak tinggi warna hitam yang dipakainya. Pukulan itu membuat saksi Agnese mengalami luka robek pada bagian dahi," jelas JPU. 

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Gawat! Polisi Ungkap Peredaran Sabu 1 Kg di Buleleng, Pelaku Terancam Hukuman Mati

balitribune.co.id | Singaraja – Satuan Reserse Narkoba Polres Buleleng berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dalam jumlah besar. Dua pria berinisial KM (35) dan DL (36) diamankan saat mengambil paket kiriman narkotika di wilayah Kecamatan Banjar, Kabupaten Buleleng.

Baca Selengkapnya icon click

Kemenpar Sebut Lebaran 2026 Terjadi Kenaikan Perjalanan Wisata

balitribune.co.id | Denpasar - Menurut Kementerian Pariwisata (Kemenpar) Republik Indonesia, Lebaran menjadi momentum penting untuk memperkuat peran pariwisata sebagai salah satu motor utama pertumbuhan ekonomi Indonesia. Dikutip di akun resmi Kementerian Pariwisata Republik Indonesia (kemenpar.ri), pengeluaran sektor wisata tembus Rp19,86 triliun pada libur Lebaran 2026 yang dapat mendongkrak perputaran ekonomi negara. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

DPRD Bali Rekomendasikan Moratorium Alih Fungsi Lahan Diiringi Insentif Jasa Lingkungan bagi Petani

balitribune.co.id | Denpasar - Panitia Khusus Tata Ruang, Aset, dan Perizinan (Pansus TRAP) DPRD Provinsi Bali mendorong penguatan pengawasan tata ruang, pengelolaan aset daerah, serta perizinan sebagai langkah strategis menjaga keberlanjutan ekologis dan budaya Bali.

Baca Selengkapnya icon click

Gagal Menyalip dan Senggol Truk, Penumpang Motor Tewas di Jalur Denpasar-Gilimanuk

balitribune.co.id | Tabanan - Seorang wanita bernama Nurhayati (33) meninggal dunia setelah motor yang ditumpanginya terlibat kecelakaan dengan truk di Jalan Nasional Denpasar-Gilimanuk pada Senin (6/4/2026).

Insiden maut ini terjadi saat pengendara motor bernama Harianto (37) yang membonceng Nurhayati berusaha menyalip truk namun justru menyenggol bodi kendaraan tersebut hingga terjatuh.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Mulai Pekan Depan, Pemkab Badung Terapkan Denda Sampah Maksimal Rp25 Juta dan Sanksi Tipiring

balitribune.co.id | Mangupura - Pemkab Badung memperketat penegakan aturan kebersihan dengan memberlakukan sanksi denda maksimal Rp 25 juta bagi pelaku pembuangan sampah sembarangan mulai pekan depan.

Kepala Satpol PP Badung I Gusti Agung Ketut Suryanegara menegaskan, pelanggar tidak lagi hanya dikenai sanksi sosial, tetapi langsung diproses secara hukum melalui tindak pidana ringan (tipiring).

Baca Selengkapnya icon click

Pemkot Denpasar Ngaturang Bhakti Penganyar Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih

balitribune.co.id | Denpasar - Jajaran Pemerintah Kota Denpasar melaksanakan Bhakti Penganyar serangkaian Karya Tawur Tabuh Gentuh dan Ida Bhatara Turun Kabeh di Pura Agung Besakih bertepatan dengan Soma Pon Wuku Sinta, Senin (6/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.