balitribune.co.id | Denpasar - Sidang lanjutan perkara sengketa tanah Subak Kerdung kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Kamis (15/10/2026). Dalam persidangan tersebut, tim penasihat hukum terdakwa A.A. Darmawan menghadirkan dua saksi ahli, yakni dosen Fakultas Hukum Universitas Udayana Dr. Cokorda Dalem Dahana, S.H., M.Kn. selaku ahli hukum pertanahan, serta Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. selaku ahli hukum pidana.
Penasihat hukum A.A. Darmawan, Dr. Rizal Akbar Maya Poetra, S.H., M.H., menyampaikan bahwa ahli pertanahan menegaskan seluruh dokumen milik kliennya valid dan saling bersesuaian.
"Persyaratan dan penguasaan fisik telah dipenuhi sesuai aturan, sehingga tidak terdapat unsur pidana," ujar Rizal kepada awak media usai persidangan.
Ia menjelaskan, penguasaan fisik terbukti melalui pengukuran langsung di lapangan yang telah selesai dilakukan sesuai Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 10 Tahun 1961 juncto PP Nomor 24 Tahun 1997 tentang Pendaftaran Tanah. Selain itu, dokumen kepemilikan terdakwa dinilai lengkap, meliputi peta rincik, pipil, surat keterangan tanah, hingga Surat Ketetapan Ipeda yang mencantumkan nama subjek dan objek secara konsisten.
"Sementara pelapor hanya memiliki Surat Ketetapan Ipeda. Menurut ahli, Ipeda bukan bukti kepemilikan hak atas tanah. Bukti kepemilikan secara adat di Bali adalah pipil, setara dengan girik di Jawa," jelasnya.
Sementara itu, ahli hukum pidana Prof. Dr. Suparji, S.H., M.H. dalam kesaksiannya menegaskan bahwa tindakan terdakwa tidak memenuhi unsur niat jahat (mens rea) maupun unsur kerugian.
"Sehingga tindakan ini tergolong bukan tindak pidana. Kerugian dalam hukum pidana harus bersifat riil, bukan berdasarkan asumsi," tegas Suparji di hadapan majelis hakim.
Suparji juga menanggapi prosedur penyusunan Berita Acara Pemeriksaan (BAP). Menurutnya, BAP wajib dibacakan dan dipahami oleh pihak yang diperiksa sebelum ditandatangani.
"Jika BAP sudah diketik terlebih dahulu dan hanya dimintakan tanda tangan tanpa pemeriksaan, maka itu tidak dapat dikategorikan sebagai berita acara pemeriksaan," ujarnya.
Rizal menambahkan, ahli juga berpendapat bahwa alat bukti surat maupun keterangan saksi yang saling bertolak belakang tidak memiliki nilai pembuktian (bewijskracht). Terkait dengan bukti yang tidak bersesuaian, Rizal mempertanyakan peluang Jaksa Penuntut Umum (JPU) untuk menuntut bebas. Ahli menyatakan hal tersebut secara hukum dimungkinkan, meski keputusan akhir berada pada kewenangan majelis hakim.
"Secara garis besar, kami sangat puas dengan keterangan para ahli di persidangan hari ini," tutup Rizal.