Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Janda, Pemuda Lajang Ditangkap

Bali Tribune / Polisi menggiring pelaku KR alias Tebel (19) ke kantor polisi setelah dilaporkan melakukan penganiayan terhadap seorang janda MWR (25), mantan kekasihnya.
balitribune.co.id | SingarajaKepolisian Sektor Sawan menangkap seorang pemuda lajang bernama KR alias Tebel (19), Senin (27/6). Pria asal Desa Sangsit, Kecamatan Sawan diduga menganiaya MWR (25) warga Desa Sudaji, Kecamatan Sawan, yang juga mantan pacarnya akibat dibakar api cemburu. Hanya saja polisi masih mendalami motif pelaku yang telah tega menganiaya korban.
  
Peristiwa dugaan kekerasan itu terjadi pada Minggu (26/6) sekitar pukul 16.00 wita. Sebelumnya korban berjalan kaki diseputaran pasar Desa Suwug karena sehari-hari berjualan di pasar tersebut. Tanpa diduga bertemu dengan pelaku yang merupakan mantan kekasihnya. Dalam pertemuan itu terjadi perang mulut hingga memantik amarah pelaku. Selanjutnya pelaku tiba-tiba memukul lengan kanan korban sembari menyeretnya hingga mengakibatkan luka memar pada lengan kanan, leher dan pinggang.
 
Merasa tidak terima dengan perlakukan pelaku, korban pun melaporkan kejadian ini ke Polsek Sawan. Terhadap korban sejauh ini sudah dilakukan tindakan visum di salah satu rumah sakit yang ada di Singaraja atas luka yang dialami. Kasus ini masih dalam penyelidikan Polsek Sawan.
 
Kasi Humas Polres Buleleng, AKP Gede Sumarjaya membenarkan kasus itu. Sejauh ini korban telah diperiksa dan dimintai keterangan oleh pihak penyidik Unit Reskrim Polsek Sawan. "Pelaku sudah diamankan untuk dimintai keterangan. Sekarang masih dalam penyelidikan," ucap AKP Sumarjaya, Senin (27/6).
 
Kendati demikian, AKP Sumarjaya mengaku masih belum mengetahui pasti pemicu persoalan tersebut hingga membuat pelaku melakukan tindakan kekerasan terhadap korban yang berstatus janda tersebut. Saat ini jajaran Polsek Sawan, masih menggali keterangan dari terduga pelaku KR maupun korban MWR.
 
”Kasusnya sedang dikembangkan saat ini pelaku sudah ditangkap dan dimintai keterangan, untuk bisa mengetahui motif kenapa sampai melakukan itu. Kemarin korban sudah dimintai keterangan dan visum. Semua keterangan itu akan dilakukan crosscheck untuk memastikan posisi kasus tersebut,” tandasnya.
wartawan
CHA
Category

Nusa Dua Festival 2025 Tonjolkan Budaya Bali dan Semangat Menghadapi Berbagai Tantangan Pariwisata

balitribune.co.id | Badung - Pengelola kawasan pariwisata Nusa Dua menghidupkan kembali Nusa Dua Festival pada tahun 2025 ini. Seperti diketahui, kegiatan tahunan tersebut yakni Nusa Dua Festival sempat tidak terlaksana sejak 2019 lalu karena pandemi Covid-19. Pada tahun ini, festival yang mampu menarik kunjungan wisatawan domestik dan turis asing tersebut akan digelar di kawasan Nusa Dua Kabupaten Badung pada 25 Oktober 2025 mendatang. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Rekomendasi DPRD Badung: Tujuh Poin untuk Kaji Ulang PBB-P2

balitribune.co.id | Mangupura - Tingginya kenaikan pajak bumi dan bangunan perdesaan dan perkotaan (PBB-P2) di Kabupaten Badung akhirnya berbuntut panjang. Sebagai bentuk protes DPRD Badung sampai mengeluarkan rekomendasi yang intinya meminta Bupati Badung mengkaji ulang kenaikan PBB-P2 di Gumi Keris.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Kejaksaan Usut Dugaan Penyimpangan Dana Desa Sudaji Rp 425 Juta

balitribune.co.id | Singaraja - Adanya temuan Inspektorat Daerah Kabupaten Buleleng terkait  dugaan penyimpangan Dana Desa Desa Sudaji, Kecamatan Sawan Tahun 2022 hingga 2024 sebesar Rp 425 juta lebih diusut Kejaksaan Negeri (Kejari) Buleleng.

Didampingi Kepala Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kasi Pidsus Kejari Buleleng Bambang Suparyanto, S.H, Kajari Buleleng Edi Irsan Kurniawan memastikan kasus dugaan penyimapngan itu akan diusut.

Baca Selengkapnya icon click

Integrasikan Data Keimigrasian ke Sistem PWA, Dukung Efektivitas Pemantauan dan Pelaksanaan PWA

balitribune.co.id | Denpasar - Berdasarkan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2023 tentang Provinsi Bali, Peraturan Daerah Provinsi Bali Nomor 2 Tahun 2025 tentang Pungutan Bagi Wisatawan Asing untuk Pelindungan Kebudayaan dan Lingkungan Alam Bali, dan Peraturan Gubernur Bali Nomor 25 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pembayaran  Pungutan Bagi Wisatawan Asing, Pemerintah Provinsi Bali memberlakukan kebijakan pungutan wisatawan asing (PWA) yang berkunjung

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.