Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aniaya Lima Bule Australia, 8 Security Finns Club Tersangka

tersangka
Bali Tribune / RILIS - 8 tersangka Security Finns Beach Club saat dirilis kepada awak media di Mapolda Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Penyidik Sat Reskrim Polres Badung menetapkan 8 orang security Finns Beach Club menjadi tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan terhadap lima bule asal Australia. Kedelapan orang tersebut masing - masing berinisial IMLA, IGPASN, IWAJ, IMIDS, INDG, IGNAS, IKGM, INM yang saat ini telah mendekam di sel tahanan Mapolres Badung. Sementara dari pihak bule Australia, satu orang berinisial MR yang ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Mapolda Bali. Jadi, kasus WNA versus Security Finns Beach Club saat ini polisi menetapkan 9 orang tersangka.

Kapolda Bali Irjen Pol Daniel Adityajaya menjelaskan, terkait kasus tersebut kedua belah pihak saling melaporkan dan sama-sama merasa jadi korban. Untuk bule Australia melaporkan Security Finns Beach Club di Polres Badung, sedangkan Security Finns Beach Club melaporkan Warga Negara Australia di Ditreskrimum Polda Bali. 

"Untuk perkembangan Laporan Polisi Nomor; LP/B/26/II/2024/SPKT/Polres Badung/Polda Bali, tanggal 13 februari 2025 yang ditangani Satreskrim Polres Badung, hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan delapan orang tersangka karena terbukti secara bersama-sama melakukan pemukulan dan pengeroyokan terhadap korban berinisal JE dan MR keduanya merupakan Warga Negara Australia. Dan telah dilakukan penahanan terhadap para tersangka tersebut mulai tanggal 18 Februari," ungkapnya kepada wartawan di Mapolda Bali, Kamis (20/2).

Untuk modus operandi, para pelaku melakukan pengeroyokan dengan cara memukul, menendang bagian wajah dan perut korban, lalu mempiting korban sampai jatuh. Selanjutnya salah satu pelaku berinisial INM menendang dan menginjak kaki korban kemudian korban dibawa ke parkiran staf Finns. Pasal yang dipersangkakan, yaitu dugaan tindak pidana di muka umum secara bersama-sama melakukan kekerasan terhadap orang, Pasal 170 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman penjara selama-lamanya 6 tahun 6 bulan. 

"Kasus ini masih dalam proses penyidikan dan tidak menutup kemungkinan muncul penambahan tersangka baru," ujar Daniel.

Sementara laporan Security Finns Beach Club yang ditangani Ditreskrimum Polda Bali berdasarkan hasil penyidikan dan pemeriksaan barang bukti menetapkan satu orang tersangka berinisial MR (30) asal Australia dan telah dilakukan penahanan sejak tanggal 14 Februari lalu.
Modus operanadi yang dilakuka  tersangka MR bersama teman - temannya membuat keributan di Finns Beach Club kemudian setelah terjadi keributan MR mendekati dan mendorong korban IMBY (security Finns Beach). Selanjutnya MR melakukan pemukulan kearah wajah korban dengan menggunakan tangan kanan mengepal hingga korban terjatuh sempat tidak sadarkan diri dan mengalami luka robek pada kepala bagian belakang dan bibir atas bawah berdarah dan dua buah gigi bawah bagian depan korban terlepas serta hidung korban mengeluarkan darah sehingga dibawa oleh rekannya berinisial DS dan DW ke Klinik MHC rekanan dari Finns Beach Club. Pasal yang dipersangkakan yaitu tindak pidana barang siapa dengan sengaja melakukan penganiayaan kepada orang lain yang mengakibatkan luka berat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 351 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. 

"Upaya kedepan tentunya kejadian ini tidak boleh terjadi lagi. Dan Polda Bali akan intensifkan penempatan-penempatan anggota Polri pada lokasi-lokasi rawan gangguan Kamtibmas dan diharapkan adanya kejadian ini menjadi pelajaran bagi kita semua betapa pentingnya menjaga situasi Kamtibmas Bali. Terkait kasus ini Polda Bali akan menangani secara profesional, obyektif, terukur dan tegas siapapun yang terlibat dalam kasus ini akan diproses secara hukum," tandas Jendral bintang dua ini.

Kejadian berawal pada hari Selasa (11/2) pukul 20.00 Wita, bertempat di Finns Beach Club, Jalan Pantai Barawa Desa Tibubeneng, Canggu, Kuta Utara, Kabupaten Badung. Security melihat seorang pengunjung berinisial JE, bule Australia dari bed 401 membuat keributan dengan WNA Singapore di bed 402, sehingga membuat pengunjung lain merasa tidak nyaman. Kemudian team security mendapat atensi dari manager yang bernama Krisna untuk memberikan peringatan kepada tamu itu agar tidak membuat keributan. Namun JE tidak menghiraukan peringatan dari security dan mencekik bagian leher dari WNA Singapore tersebut. Sehingga security, I Wayan Alit Junaedi bersama Laksamana mengeluarkan JE secara baik-baik sampai ke pintu keluar Finns Beach Club dengan cara merangkul tangan tamu agar tidak membuat keributan lagi. Namun sesampai di areal parkiran terjadilah adu jotos antara kelompok bule Australia dengan Security Finns Beach Club.

wartawan
RAY
Category
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sabet Penghargaan KPK, Bali Jadi Contoh Integritas Pendidikan

balitribune.co.id | Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI mengganjar Pemerintah Provinsi Bali penghargaan sebagai wilayah teraktif dalam mendukung pelaksanaan Survei Penilaian Integritas (SPI) Pendidikan 2026. Penghargaan tersebut diterima langsung Gubernur Bali Wayan Koster dalam peluncuran Indeks Integritas Pendidikan 2026 di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (6/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click

35 Ormas Geruduk PN Denpasar, Kawal Kesucian Pura Balangan

balitribune.co.id | Denpasar - Sidang praperadilan Eks Kakanwil BPN Bali I Made Daging mulai digelar di Pengadilan Negeri (PN) Denpasar, Selasa (6/10/2026). Menariknya, sebanyak 35 organisasi kemasyarakatan dalam menjaga kesucian Pura Dalam Balangan menggeruduk PN Denpasar untuk memeberikan dukungan moral kepada Bidang Hukum (Bidkum) Polda Bali selaku termohon praperadilan. 

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

KPK RI Hibahkan Barang Rampasan Negara Senilai Rp1,16 Miliar kepada Pemkot Denpasar

balitribune.co.id | Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI secara resmi menyerahkan hibah barang rampasan negara senilai Rp1,16 miliar kepada Pemerintah Kota Denpasar yang diselenggarakan di Graha Sewaka Dharma Lumintang, Selasa (6/10/2026). Aset tersebut berupa sebidang tanah seluas 375 meter persegi yang berlokasi di Desa Sidakarya, Kecamatan Denpasar Selatan.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Sekda Karangasem Membuka Kegiatan FGD Penyusunan RDTR Tiga Kecamatan di Karangasem

balitribune.co.id | Amlapura - Sekda Karangasem, I Ketut Sedana Merta membuka secara resmi Forum Group Discussion (FGD) terkait penyusunan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) dan Konsultasi Publik I Kajian Lingkungan Hidup Strategis dalam Rangka Penyusunan Rencana Detail Tata Ruang Kecamatan Rendang, Selat, dan Bebandem di Kabupaten Karangasem, yang berlangsung di wantilan Kantor Camat Selat, pada Senin (5/10/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.