Aniaya Pemilik Bengkel, Tukang Perahu Dibekuk | Bali Tribune
Diposting : 12 October 2019 10:35
Redaksi - Bali Tribune
Bali Tribune/ Gede Suartama
Balitribune.co.id | Mangupura -  Seorang tukang perahu, Gede Suartama (43) dibekuk anggota Polsek Mengwi di rumahnya di Banjar Sinjuana Desa Beraban, Kecamatan Kediri, Tabanan, Rabu (9/10) pukul 18.00 Wita. Ia ditangkap lantaran menganiaya pemilik bengkel Olivia Motor, Yusup Hutasoit (33) di Banjar Dukuh Pandean, Desa Munggu, Kecamatan Mengwi, Badung. 
 
Kapolsek Mengwi, AKP I Gede Eka Putra Astawa siang kemarin mengatakan, Suartama ditangkap berdasarkan laporan korban. Dalam laporannya, korban mengaku dipukul tersangka secara membabi buta hanya karena sepeda motor bernomor polisi DR 2817 AV milik tersangka tak bisa diperbaiki korban. 
 
Kejadian itu bermula pada pukul 12.00 Wita, tersangka datang ke bengkel korban untuk memperbaiki motornya yang tidak bisa hidup. Pada saat motor tersebut dicek korban, motor tersangka mengalami kerusakan pada CDI  (capasitor discharge ignition). Kebetulan stok CDI di bengkel korban kosong. 
 
“Saat itu korban bilang, mohon maaf yang rusak pada motornya adalah CDI. Saat ini stoknya habis. Nanti sore baru ada. Tersangka langsung marah dan mengatai korban tidak bisa memperbaiki motornya. Lalu memukul korban beberapa kali ke bagian wajah dan kepala menggunakan tangan kosong,” ungkapnya.
 
Korban yang saat itu dalam posisi memperbaiki motor pelanggan lainnya tak berdaya dengan serangan tak terduga oleh tersangka. Akibat amukan tersangka, korban mengalami bengkak pada mata kiri dan kepala bagian belakang terasa sakit. Tak terima dengan perlakuan konsumennya itu, korban melapor ke Polsek Mengwi. 
 
Mendapatkan laporan dari korban, Tim Opsnal Polsek Mengwi dipimpin oleh Panit Opsnal IPDA I Made Mangku Bunciana langsung mendatangi dan melakukan olah TKP, dan mendalami keterangan para saksi. 
 
Berdasarkan olah TKP dan keterangan dari saksi-saksi di TKP, pelaku mengarah pada I Gede Suartama yang berprofesi sebagai pembuat perahu. “Sekira pukul 17.00 Wita  tim Opsnal Polsek Mengwi mendapatkan informasi keberadaan pelaku di Banjar Sinjuana, Desa Beraban Kediri, Tabanan dan langsung mengamankan pelaku di rumah kosnya. 
 
Selain mengamankan tersangka, polisi juga menyita barang bukti berupa satu buah KTP atas nama pelaku dan satu buah sepeda motor bernomor polisi DR 2817 AV. “Tersangka bersama barang bukti telah diamankan di Mapolsek Mengwi untuk ditindaklanjuti. Tersangka disangkakan dengan pasal 351 KUHP tentang Penganiayaan dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun delapan bulan,” pungkansya.