Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antar Pacar Lamar Kerjaan, Langsung Kabur Bawa Motor

Pelaku curanmor Muhtadin Noor Fajar.

BALI TRIBUNE - Baru beberapa hari lalu Pengadilan Negeri Denpasar menyidangkan seorang remaja gadaikan motor pacarnya karena keranjingan game online.  Kali ini giliran Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Kuta Utara membekuk seorang remaja Muhtadin Noor Fajar (18) lantaran gadaikan sepeda motor milik pacarnya Ni Luh Ayu Okta Setia Murtini (22).  Modusnya, tersangka meminjam sepeda motor korban untuk melamar pekerjaan namun dibawa kabur. Kanit Reskrim Polsek Kuta Utara IPTU Androyuan Elim mengungkapkan, remaja pengangguran tersebut ditangkap saat akan menggadaikan motor curian tersebut kepada kernet bus bernama Suhroman yang tinggal di Jalan Bedahulu IX Denpasar, Kamis (11/10).  “Tersangka berserta barang bukti satu unit sepeda motor Honda Beat DK 7085 VU telah diamankan di Mapolsek Kuta Utara,” ungkapnya kemarin. Tertangkapnya remaja kelahiran Banjarmasin, Kalimantan Selatan ini berawal dari laporan korban.  Awalnya, wanita asal Busung Biu, Kabupaten Buleleng itu menyuruh tersangka mengantarnya ke vila Bali Manajemen dengan maksud melamar pekerjaan, Rabu (10/10) pukul 10.00 Wita. Setibanya di depan vila, korban masuk mengantar surat lamaran.  Sementara tersangka menunggu di depan jalan. Beberapa menit kemudian, tersangka membawa motor korban menuju Jalan Bedahulu, Denpasar untuk digadaikan. “Alasan tersangka mencuri lalu menggadaikan motor korban, lantaran tersangka tidak memiliki uang karena lama menganggur. Motif awalnya karena keterpaksaan. Tapi masih kami dalami keterangannya,” terangnya. Selain tersangka dan barang bukti sepeda motor jenis Honda Beat milik korban, penadah motor tersebut, yakni Suhrohman, turut diamankan guna dimintai keterangan.     

wartawan
Redaksi
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.