Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antar Paket Shabu dan Ekstasi, Duo Sejoli Diganjar 8 Tahun

Terdakwa Sejoli narkoba saat keluar ruang sidang.

BALI TRIBUNE - Handayani alias Ani (18) dan I Gede Agus Eka Saputra (25) yang merupakan pasangan kekasih ini terlihat lebih lega atas putusan majelis hakim di PN Denpasar, Kamis (26/7). Setidaknya hukuman 8 tahun lebih ringan diterimanya dibandingkan tuntutan jaksa yang mengajukan selama 12 tahun penjara. Selain pidana penjara, Majelis Hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi SH juga menjatuhkan denda sebesar Rp 1 miliar subsider 3 bulan. Terhadap putusan hakim, pihak JPU Putu Agus Adnyana Putra SH hanya menyatakan pikir-pikir. Sementara kedua terdakwa menyatakan menerima atas putusan tersebut. "Menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 miliar subsider 3 bulan," baca Hakim Adnya Dewi SH. Atas putusan tersebut, kedua terdakwa yang didampingi pengacara Ketut Dody Artha langsung mengajukan secara lisan permohonan keringanan hukuman dihadapan majelis hakim. Sebagaimana dalam dakwaan sebelumnya, kedua terdakwa ditangkap pada tanggal 6 Februari 2018 sekira pukul 22.30 Wita di Jalan Raya Kerobokan, Gang Kancil No. 10 saat transaksi mengantarkan paket shabu. Dalam pemeriksaan keduanya mengaku masih menyimpan Narkotika di pengeinapan Alamanda Guest House. Dari hasil pengeledahan di penginapan ditemukan 1 buah timbangan elektrik, 1 buah bong dan barang-barang lain yang masih berhubungan dengan Narkotika. Dari kamar itu, petugas juga menemukan sebuah buku catatan transaksi Narkotika. Polisi juga menemukan 2 paket plastik klip yang didalamnya berisikan sabu-sabu sebarat 4,87 dan 4,26 gram dan 10 butir ekstasi. Dihadapan petugas, para terdakwa mengaku bahwa barang bukti sabu yang ditemukan di kamar 104 itu semuanya adalah milik Putu Permana Suharja yang berada dalam LP Kerobokan, Denpasar. Ironisnya, terdakwa Ani saat ditangkap baru saja tiba dari Surabaya karena kangen untuk menemui kekasihnya tedakwa Agus.

wartawan
Valdi S Ginta
Category

Sebut Penetapan Tersangka Kakanwil BPN Bali 'Ugal-ugalan', GPS Siap Uji Polda Bali di Praperadilan

balitribune.co.id | Denpasar - Tim penasihat hukum Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) BPN Provinsi Bali, I Made Daging, kembali melontarkan kritik keras terhadap dasar hukum penetapan kliennya sebagai tersangka. Bahkan penetapan tersangka oleh penyidik Dit Reskrimsus Polda Bali itu disebut "ugal - ugalan" dan sarat kepentingan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Monsun Asia Aktif Picu Angin Kencang dan Peningkatan Tinggi Gelombang, Pelaku Wisata Bahari Diimbau Waspada

balitribune.co.id | Denpasar - Badan Meteorologi, Klimatologi dan Geofisika (BMKG) dalam akun resminya, bmkgbali pada Rabu (21/1) mengimbau masyarakat Bali untuk tetap waspada potensi cuaca ekstrem tanggal 21-27 Januari 2026. Pada periode tersebut sebagian besar wilayah Bali sudah memasuki puncak musim hujan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.