balitribune.co.id | Denpasar - Sejumlah pedagang di Pertokoan Lokitasari, Jalan Thamrin, Denpasar, menyampaikan keberatan atas pemasangan rolling door di lantai dua yang berlokasi persis di depan tangga naik. Pihak pengelola pasar menegaskan bahwa lokasi tersebut bukan fasilitas umum (fasum) dan telah mengantongi izin resmi.
Salah seorang pedagang yang enggan disebutkan namanya menilai lokasi tersebut tidak semestinya dipasangi rolling door. Selain berada tepat di depan tangga, ia menganggap area itu merupakan fasilitas umum.
"Tempat itu izinnya untuk jualan kopi dan jajan, bukan dibuat kios yang dipasangi rolling door. Apalagi posisinya di depan tangga dan merupakan fasum," ujarnya, Senin (26/10/2026).
Ia menambahkan, pada November 2020 lalu area tersebut sempat hendak dibangun toko pakaian untuk disewakan. Namun, sejumlah pedagang mengajukan protes karena dinilai menghalangi pandangan toko-toko di sekitarnya serta mengurangi ruang terbuka di lantai dua.
"Kami keberatan jika tempat itu disewakan dan dipasangi rolling door. Dalam perjanjian sewa awal, area tersebut merupakan halaman umum dan tidak masuk dalam denah stan atau toko," jelasnya.
Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Satuan Pengawas Intern (SPI) Pasar, Ketut Adi Hadihasa, memberikan klarifikasi. Pihaknya membantah tuduhan bahwa area yang dimaksud merupakan fasilitas umum. Menurutnya, penggunaan tempat tersebut telah mengantongi izin sejak tahun 2018.
"Perlu kami klarifikasikan bahwa area itu bukan fasilitas umum. Lokasi tersebut sudah memiliki izin resmi dan pihak penyewa telah menandatangani surat pernyataan serta menyetujui seluruh ketentuan yang berlaku," terang Hadihasa saat dikonfirmasi Bali Tribune.
Hadihasa juga meluruskan status bangunan tersebut. Pihaknya menegaskan bahwa area yang dipasangi rolling door bukan berupa kios, melainkan tempat los.
"Dulu memang berstatus kios. Namun, memperhitungkan kondisi lokasi, statusnya kami turunkan dari kios menjadi los. Jika ada potensi area yang dapat dimanfaatkan secara legal, tentu kami fasilitasi. Jadi kami tegaskan kembali, itu bukan fasum, bukan kios, dan perizinannya lengkap," tegasnya.