Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Gelombang 3 Covid-19, Masker disebar ke Pasar-pasar

Bali Tribune / Sidak Masker di Pasar Tenten, Abianbase, Gianyar

balitribune.co.id | Gianyar - Meski sebagian masyarakat sudah ada yang menerima vaksin, gelombang ketiga pandemi Covid-19 wajib diantisiapasi. Mencegahnya, semua masyarakat harus tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan. Memastikan itu, Tim gabungan dari Satpol PP Gianyar, TNI dan Polri  yang gencar melakukan operasi yustisi, kembali menyasar Pasar-pasar tradisional.

Rabu, (28/4) tim gabungan menyambangi pasar Tenten Kelurahan Abianbase, Kecamatan Gianyar. Sangat disayangkan, masih  banyak ditemukan warga yang tidak menggunakan masker. Selain memberi pembinaan, teguran dan langsung diberikan masker. “Gelombang ketiga pandemi Covid-19 wajib kita diantisiapasi bersama. Operasi yustisi ini digelar guna menekan penambahan kasus covid-19,” ungkap Kasat Pol PP Gianyar, Made Watha.

Disebutkan, Operasi yustisi merupakan operasi yang digelar untuk menekan penyebaran Covid-19 dengan menyasar masyarakat yang tidak menggunakan masker. Kali ini, pihaknya melibatkan 20 orang petugas yang terdiri dari Satpol PP Kabupaten Gianyar sejumlah 12 personil, Polsek Gianyar 6 personil dan Koramil 01 Gianyar 2 personil. Operasi yustisi ini dipastikan akan terus berlanjut  digelar diberbagai titik dalam rangka menekan laju penambahan kasus covid-19 dengan harapan situasi kembali normal.“ Kami menghimbau dan memberikan sosialisasi kepada masyarakat tentang disiplin protokol kesehatan (prokes)  dalam rangka mencegah penyebaran penularan Covid-19. Kami sayangkan, masih banyak kami temukan warga yang tidak menggunakan masker,"katanya.

Sementara Kapolsek Gianyar, Kompol I Gusti Ngurah Yudistira mengatakan operasi yustisi pendisiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan (prokes) ini dilakukan agar warga betul-betul disiplin mematuhi protokol kesehatan. “Kegiatan ini kami harapkan dapat menggungah kesadaran masyarakat untuk selalu mematuhi protokol kesehatan di masa pandemi sehingga wabah Covid-19 atau Virus Corona cepat berakhir dan situasi bisa kembali normal,"singkatnya.

wartawan
I Nyoman Astana
Category

Tipu Klien 1,6 Miliar, Togar Situmorang Divonis 2,5 Tahun

balitribune.co.id | Denpasar - Pengacara yang biasanya duduk di kursi penasihat hukum, Togar Situmorang, kini harus merasakan dinginnya kursi pesakitan. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Denpasar menjatuhkan vonis 2 tahun 6 bulan (2,5 tahun) penjara terhadap Togar atas kasus penipuan terhadap kliennya sendiri.

Baca Selengkapnya icon click

Festival Semarapura ke-8 Resmi Dibuka

balitribune.co.id I Semarapura - Asisten Deputi Strategi Event Kementrian Pariwisata Republik Indonesia (RI), Fransiskus Handoko, S.T.Par., M.Sc bersama Bupati Klungkung, I Made Satria dan Wakil Bupati Klungkung, Tjokorda Gde Surya Putra membuka secara resmi Festival Semarapura ke-8 di Depan Monumen Ida Dewa Agung Jambe, Kecamatan Klungkung, Selasa (28/4/2026). 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemerintah Tambah Kuota Pengiriman Sapi ke Luar Daerah

balitribune.co.id I Singaraja - Keluhan peternak dan pengusaha terkait terbatasnya kuota sapi direspon cepat pemerintah. Melalui Wakil Ketua DPRD Bali IGK Kresna Budi, kuota sapi Bali ke luar daerah yang sebelumnya telah habis ditambah cukup signifikan yakni sebanyak 3.500 ekor, mengingat permintaan di pasar masih cukup tinggi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemkab Tabanan Bentuk Satgas Penanganan Sampah

balitribune.co.id I Tabanan - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tabanan membentuk Satuan Tugas (Satgas) Percepatan Penanganan Sampah untuk mengawal kebijakan pembatasan jenis limbah di TPA Mandung per 1 Mei 2026. Satgas ini akan melibatkan banyak instansi dan bertugas melakukan pengawasan hingga penindakan untuk memastikan masyarakat melakukan pemilahan sampah dari sumbernya.

Baca Selengkapnya icon click

Ilegal, Satgas PASTI Hentikan Praktik Jasa Penyelesaian Pinjol PT Malahayati

balitribune.co.id | Jakarta - Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) menghentikan kegiatan PT Malahayati Nusantara Raya (“Malahayati”) yang menawarkan jasa penyelesaian permasalahan pinjaman online dan keuangan lainnya sampai dengan pemenuhan izin usaha terkait sesuai ketentuannya, Senin (27/4/2026).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.