balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pendidikan, Kepemudaan, dan Olahraga (Disdikpora) Kota Denpasar menginstruksikan seluruh satuan pendidikan di wilayahnya untuk menerapkan pembelajaran secara dalam jaringan (daring) selama tiga hari, terhitung mulai 15 hingga 17 Oktober 2026. Kebijakan ini diambil sebagai langkah antisipasi terhadap potensi kelangkaan Bahan Bakar Minyak (BBM) yang dikhawatirkan mengganggu mobilitas siswa dan tenaga pendidik.
Instruksi resmi tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Disdikpora Kota Denpasar Nomor B/100.3.4/99/DISDIKPORA yang diterbitkan pada Rabu (14/10/2026). Kebijakan berlaku wajib bagi seluruh jenjang pendidikan negeri maupun swasta, mulai dari PAUD (TK, KB, TPA, SPS), SD, hingga SMP se-Kota Denpasar.
Kepala Disdikpora Kota Denpasar, Drs. Anak Agung Gede Wiratama, M.Ag., menjelaskan bahwa keputusan penyesuaian pola pembelajaran ini ditujukan agar Kegiatan Belajar Mengajar (KBM) tetap berjalan kondusif tanpa terkendala masalah transportasi.
"Kebijakan ini diharapkan dapat mengantisipasi potensi gangguan mobilitas sekaligus memastikan kegiatan belajar mengajar tetap berlangsung dengan baik secara daring," ujar Wiratama saat dikonfirmasi, Rabu (14/10/2026).
Pihak Disdikpora mengimbau seluruh kepala sekolah dan pengelola satuan pendidikan untuk memantau serta memastikan pelaksanaan KBM daring berjalan optimal selama periode tersebut.