Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Covid 19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung Gencarkan Monitoring Penduduk Non Permanen

Bali Tribune / MONITORING - Desa Adat dan Kelurahan Ubung melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen, Sabtu malam (6/6).

balitribune.co.id | Denpasar - Terkait pelaksanaan PKM di Desa Adat dan Kelurahan Ubung serta mengantisipasi penyebaran Covid-19, Desa Adat dan Kelurahan Ubung lebih gencar melaksanakan monitoring Penduduk Non Permanen secara berkelanjutan, seperti pada Sabtu malam (6/6).

Lurah Ubung, Wayan Arianta saat dikonfimasi, Minggu (7/6) mengatakan, kegiatan monitoring penduduk non permanen yang menyasar rumah kost  ini dilaksanakan untuk mendata para pemilik kost di wilayah Ubung apakah ada menerima orang baru atau tidak. Karena ini merupakan data penting dalam situasi pandemi covid 19 ini dan mengatisipasi adanya tranmisi lokal dari wilayah lain dalam penyebaran Covid-19. "Dari hasil pemantauan atau monitoring semalam ini tidak ditemukan penghuni kostsan baru dikarenakan pemilik kost sudah sadar dan mengerti betul terkait tranmisi lokal penyebaran covid-19 yang semakin meningkat," ujarnya.

Meski demikian, pihaknya  tetap mengimbau  seluruh pemilik kost yang ada di diwilayah ubung untuk tidak menerima orang dari wilayah lain untuk kost lagi semasa pandemic covid 19 ini, kalau pun ada harus lapor ke satgas dan diwajibkan   untuk isolasi mandiri selama 14 hari secara ketat dan melaporkannya kepada satgas covid-19 setempat.

Dikatakan, dalam kegiatan pengetatan wilayah, kurang lebih 20 orang personil Satgas Solidaritas Covid 19 Kelurahan Ubung diturunkan untuk melaksanakan monitoring ke semua rumah kost an yang berada di wilayah Ubung dengan mendata jumlah orang yang ngekost.

Lebih lanjut Arianta mengatakan, selain monitoring rumah kost juga dilaksanakan rapid test kurang lebih 25 orang warga non permanent dengan hasil non reaktif serta edukasi dalam melaksanakan protap protokol Kesehatan untuk mencegah penyebaran Covid-19 di Kelurahan Ubung.

wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Kerjakan 70 Unit Vila Bermodal Visa Kunjungan, WNA Malaysia Diusir dari Bali

balitribune.co.id | Denpasar - Terbukti menjadi kontraktor tanpa izin mengerjakan proyek properti di seputaran Jalan Dewi Saraswati Kerobokan Kelod, Kecamatan Kuta Utara, seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Malaysia berinisial Is Bin M dideportasi oleh pihak Imigrasi Ngurah Rai.

Baca Selengkapnya icon click

Langgar Perda RTRW, Satpol PP Karangasem Segel Dua Usaha Galian C di Selat

balitribune.co.id | Amlapura - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Karangasem mengambil tindakan tegas dengan menyegel dua usaha galian C di wilayah Kecamatan Selat, Karangasem. Penertiban ini dilakukan lantaran lokasi tambang Mineral Bukan Logam tersebut terbukti berada di luar zona tambang yang telah ditetapkan dalam Peraturan Daerah (Perda) Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Sepanjang 2025 BPJAMSOSTEK Gianyar Bayarkan Klaim Rp 200 Miliar

balitribune.co.id | Gianyar - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJAMSOSTEK) Bali Gianyar sepanjang Januari hingga Desember 2025 telah membayarkan manfaat klaim Jaminan Hari Tua (JHT) sebesar lebih Rp 200 miliar. Kepala Kantor BPJAMSOSTEK Cabang Bali Gianyar, Venina di Gianyar baru-baru ini mengatakan klaim sebesar lebih Rp 200 miliar tersebut untuk 11.836 pengajuan klaim hanya untuk program JHT. 

Baca Selengkapnya icon click

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.