Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Gedung Pertemuan Dilarang Terima Pesanan

Bali Tribune/ Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk di Kota Denpasar memang mengundang kekhawatiran banyak pihak. Karenanya  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 434 / 572 / DKIS / 2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel.
 
Adapun beberapa hal yang turut dilaksanakan pengaturan jam operasional seperti Pusat Perbelanjaan atau Mall, Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional Toko Modern dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dan menerapkan physical Distancing. Selain itu, gedung pertemuan dan Hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (Physical DIstancing). Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, Bar dan diskotik diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (27/3) menjelaskan bahwa mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) supaya tidak semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemkot Denpasar menggencarkan beragam upaya.
 
Hal ini dilaksanakan dengan penerapan Social dan Physical Distancing secara ketat di berbagai sektor, khususnya yang identik dengan keramaian dan kerumunan massa. Sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.
 
“Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar,” kata Dewa Rai. "Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," tambah pejabat berkumis asal Gumi Serombotan ini.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

Cuma Desa Tanpa TPS3R yang Boleh Kirim Sampah Organik

balitribune.co.id I Denpasar - Pemerintah Kota Denpasar mulai memperketat alur pembuangan sampah ke TPA Suwung. Sampah organik kini hanya diizinkan masuk ke TPA dua kali seminggu, khusus bagi desa atau kelurahan yang belum memiliki fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reduce, Reuse, Recycle (TPS3R).

Baca Selengkapnya icon click

Menteri LH: 60 Persen Warga Denpasar Sudah Disiplin Pilah Sampah

balitribune.co.id I Denpasar - Menteri Lingkungan Hidup (LH), Hanif Faisol Nurofiq, memberikan apresiasi tinggi atas kemajuan signifikan tata kelola sampah di Kota Denpasar dan Provinsi Bali. Hal tersebut disampaikan saat meninjau TPST Kesiman Kertalangu, Jumat (17/4/2026), bersama Gubernur Bali I Wayan Koster dan Wali Kota Denpasar I Gusti Ngurah Jaya Negara.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Gerakan Badung Peduli Sambangi Warga Disabilitas di Desa Kutuh

balitribune.co.id I Mangupura - Kepedulian dan kebersamaan terus ditunjukkan melalui kegiatan sosial Gerakan Badung Peduli yang digelar di Desa Kutuh, Kecamatan Kuta Selatan, Sabtu (18/4/2026). Kegiatan ini menyasar warga yang membutuhkan perhatian khusus sebagai bentuk komitmen sosial pemerintah setempat.

Baca Selengkapnya icon click

DPRD Badung Dorong Insentif Petugas Kebersihan di Tengah Darurat Sampah

balitribune.co.id I Mangupura - DPRD Badung mendorong pemerintah daerah memberikan insentif kepada petugas kebersihan yang terlibat langsung dalam penanganan darurat sampah. Dorongan ini muncul seiring meningkatnya beban kerja petugas di lapangan dalam beberapa waktu terakhir.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Perbaiki 37 Titik Kerusakan Akibat Bencana 2026, Perkim Badung Siapkan Rp 11,77 Miliar

balitribune.co.id I Mangupura - Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Badung menyiapkan anggaran lebih dari Rp 11,77 miliar untuk memperbaiki puluhan titik kerusakan infrastruktur akibat bencana alam pada 2026.

Sebanyak 37 titik kerusakan menjadi prioritas penanganan. Perbaikan mencakup jalan rusak, senderan jalan, hingga sistem drainase di sejumlah wilayah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.