Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Gedung Pertemuan Dilarang Terima Pesanan

Bali Tribune/ Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai
balitribune.co.id | Denpasar - Merebaknya wabah virus corona (Covid-19) di Provinsi Bali termasuk di Kota Denpasar memang mengundang kekhawatiran banyak pihak. Karenanya  Pemkot Denpasar resmi mengeluarkan Surat Edaran Walikota Denpasar Nomor : 434 / 572 / DKIS / 2020 tentang Jam Operasional Tempat Hiburan, Pusat Perbelanjaan/Mall, Mall Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat/Pasar Tradisional, Pusat Kuliner, Gedung Pertemuan dan Hotel.
 
Adapun beberapa hal yang turut dilaksanakan pengaturan jam operasional seperti Pusat Perbelanjaan atau Mall, Retail, Pasar Modern, Pasar Rakyat atau Pasar Tradisional Toko Modern dibatasi sampai pukul 21.00 Wita dan menerapkan physical Distancing. Selain itu, gedung pertemuan dan Hotel tidak diperbolehkan menerima pesanan atau menyelenggarakan kegiatan yang bersifat mengumpulkan orang banyak dan untuk tetap menerapkan pembatasan jarak antar individu secara disiplin (Physical DIstancing). Sementara untuk tempat hiburan seperti bioskop, karaoke, Bar dan diskotik diminta agar ditutup sampai keadaan membaik.
 
Kabag Humas dan Protokol Setda Kota Denpasar, I Dewa Gede Rai saat dikonfirmasi Jumat (27/3) menjelaskan bahwa mempertimbangkan penyebaran Corona Virus Disease (Covid-19) supaya tidak semakin meluas, serta ditetapkannya COVID-19 sebagai pandemi global oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO), Pemkot Denpasar menggencarkan beragam upaya.
 
Hal ini dilaksanakan dengan penerapan Social dan Physical Distancing secara ketat di berbagai sektor, khususnya yang identik dengan keramaian dan kerumunan massa. Sehingga mampu memutus mata rantai penyebaran virus corona.
 
“Kami secara berkelanjutan terus menginventarisasi beragam upaya pencegahan penyebaran serta memutus mata rantai virus corona di Bali, khususnya Kota Denpasar,” kata Dewa Rai. "Ayo bersama-sama memutus rantai penyebaran virus corona ini, dengan selalu menerapkan Pola Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) dan Cuci Tangan Pakai Sabun (CTPS) serta mematuhi arahan pemerintah untuk tidak keluar rumah, lindungi diri dan lindungi sesama," tambah pejabat berkumis asal Gumi Serombotan ini.
wartawan
I Wayan Sudarsana
Category

KPK Periksa Dua Pengurus Biro Jasa di Bali

balitribune.co.id I Denpasar - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap dua orang dari kalangan biro jasa swasta yang bergerak dalam bidang pengurusan dokumen keimigrasian di Markas Polda Bali, Selasa (2/6/2026) lalu. Pemeriksaan itu merupakan bagian dari proses operasi tangkap tangan terhadap sejumlah petinggi Imigrasi di Jakarta dan Jawa Barat. 

Baca Selengkapnya icon click

Pematangan Lahan PSEL Denpasar Raya Dimulai, Badung Kerahkan Ratusan Truk Tanah Urug

balitribune.co.id I Mangupura - Tahapan awal pembangunan proyek Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) Denpasar Raya mulai berjalan. Saat ini, proses pematangan lahan di lokasi proyek yang berada di Banjar Pesanggaran, Kelurahan Pedungan, Kecamatan Denpasar Selatan, telah dilaksanakan sebagai persiapan sebelum pembangunan fisik dimulai.
 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Polisi Tangkap Dua Maling Motor di Kerambitan

balitribune.co.id I Tabanan -  Kenekatan dua orang maling motor berinisial JUH (32) dan FHHR (22) di Kerambitan, Tabanan pada Rabu (3/6/2026) dini hari harus berujung dengan penangkapan dalam waktu yang singkat. 

Meski sempat berupaya melarikan diri sambil membawa motor curiannya, kedua pelaku justru mengalami nasib sial. Keduanya jatuh ke dalam selokan hingga akhirnya ditangkap warga sebelum diserahkan ke pihak Kepolisian.

Baca Selengkapnya icon click

Edukasi Dini Cegah Remaja Terjerat Narkoba, Bunda Anti Narkoba Gencarkan Sosialisasi

balitribune.co.id | Mangupura - Bunda Anti Narkoba Kabupaten Badung, Nyonya Rasniathi Adi Arnawa, membuka Sosialisasi Bahaya Narkoba di SMP Negeri 6 Mengwi, Rabu (3/6/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis menjangkau kalangan pelajar guna memberikan pemahaman menyeluruh mengenai dampak buruk, risiko, serta konsekuensi hukum penyalahgunaan narkotika.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pemilik Akui Hanya Kantongi NIB, Satpol PP Setop Usaha Pengolahan Limbah Bulu Ayam di Tojan

balitribune.co.id I Semarapura - Pemerintah Kabupaten Klungkung melalui Satpol PP / Damkar Klungkung secara tegas menghentikan kegiatan usaha pengolahan limbah pengolahan bulu ayam di Desa Tojan, Kecamatan Klungkung. Keputusan tersebut diambil setelah pemilik usaha mengakui belum mengantongi perizinan lengkap dan baru memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.