Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Antre BBM di Renon, Dapat Nasi dan Air Mineral Geratis

Antre BBM
Bali Tribune / ANTRE BBM - Warga yang sedang antre BBM di Renon mendapatkan nasi dan air mineral gratis .

balitribune.co.id | Denpasar - Kepedulian terhadap warga yang mengantre bahan bakar minyak (BBM) dalam waktu lama ditunjukkan oleh Perumda Bhukti Praja Sewakadarma (BPS) Kota Denpasar. Pada Kamis (15/10/2026), Perumda BPS membagikan nasi dan air mineral kepada warga yang mengantre BBM di salah satu stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) di Jalan Raya Puputan, Renon Denpasar.

Aksi sosial tersebut dilakukan menyusul antrean kendaraan yang semakin panjang di sejumlah SPBU di Kota Denpasar. Di kawasan Jalan Raya Puputan, antrean kendaraan bahkan dilaporkan mengular hingga Jalan Moh. Yamin sejak pagi hari.

Melihat kondisi tersebut, Pemerintah Kota Denpasar melalui Perumda BPS mengambil langkah kepedulian dengan membagikan makanan dan minuman kepada warga yang tengah menunggu giliran mengisi BBM. Kegiatan ini dilaksanakan sesuai arahan Wali Kota Denpasar dan kebetulan berlangsung di depan kantor Perumda BPS.

Pembagian nasi dan air mineral ini menjadi bentuk perhatian kepada masyarakat yang harus menghabiskan waktu berjam-jam dalam antrean. Sejumlah warga tampak kelelahan setelah menunggu sejak pagi, sementara keterbatasan pedagang makanan di sekitar lokasi membuat mereka kesulitan mendapatkan konsumsi tanpa meninggalkan antrean.

Kondisi tersebut membuat kehadiran Perumda BPS menjadi bantuan yang berarti bagi warga. Selain membantu memenuhi kebutuhan konsumsi, aksi ini juga menjadi wujud kepedulian pemerintah daerah terhadap situasi yang tengah dihadapi masyarakat.

Melalui kegiatan sosial ini, diharapkan instansi lain di lingkungan Pemerintah Kota Denpasar dapat turut mengambil peran dalam membantu warga, terutama ketika menghadapi kondisi yang membutuhkan perhatian dan solidaritas bersama.

"Langkah sederhana berupa pembagian makanan dan minuman ini diharapkan dapat meringankan beban warga yang mengantre BBM sekaligus memperkuat semangat gotong royong dan kepedulian sosial di Kota Denpasar," Sebut Ayu salah satu relewan Perumda BPS. 

wartawan
JRO
Category

Kuasa Hukum Prajuru Pura Tangkas Koriagung Tunggu Itikad Baik Bendesa Adat Tangkas

balitribune.co.i | Semarapura - Polemik sanksi yang dijatuhkan Desa Adat Tangkas pada prajuru Pura Tangkas Koriagung, Diduga Penuhi Unsur Tindak Pemaksaan dengan menjatuhkan sanksi kesepekang. Di hadapan media, Kuasa Hukum Wayan Sumardika CS menyatakan siap tempuh jalur hukum terkait  pemberian sanksi adat terhadap lima prajuru Pura Pusat Kawitan Tangkas Kori Agung memasuki babak baru. 

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Zurich Entrepreneurship Program Bekali Keterampilan Wirausaha Masa Depan bagi 6 Ribuan Pelajar

balitribune.co.id | Jakarta - Di tengah meningkatnya kebutuhan akan keterampilan kewirausahaan hingga pemanfaatan teknologi digital, Zurich Indonesia, Z Zurich Foundation, dan Prestasi Junior Indonesia memperkuat dampak Zurich Entrepreneurship Program (ZEP) dengan membekali 6.125 siswa SMA dan SMK di sepuluh kota pada tahun ajaran 2026–2027.

Tags
Baca Selengkapnya icon click

Tangani Inflasi, Pemkot Depasar Fokus Stabilkan Harga Pangan

balitribune.co.id | Denpasar - Wakil Wali Kota Denpasar I Kadek Agus Arya Wibawa memimpin Rapat Teknis Penanganan Inflasi Kota Denpasar di Kantor Wali Kota Denpasar, Selasa (22/9/2026). Rapat tersebut digelar sebagai langkah konkret Pemerintah Kota Denpasar dalam menjaga stabilitas harga dan mengendalikan inflasi di daerah.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

OJK Buka Jalan Demutualisasi Bursa Efek, Kepemilikan Saham Dibatasi 5 Persen

balitribune.co.id | Jakarta - Struktur kepemilikan Bursa Efek di Indonesia memasuki babak baru. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK Nomor 13 Tahun 2026 tentang Pemegang Saham Bursa Efek (POJK 13 Tahun 2026), yang menjadi dasar hukum pelaksanaan demutualisasi Bursa Efek.

Regulasi tersebut berlaku sejak diundangkan pada 17 September 2026. OJK menjelaskan penerbitan aturan itu melalui siaran pers, Senin (21/9/2026).

Tags
Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.