AP I Tegaskan Tak Ada Izin Operasional Grab di Bandara | Bali Tribune
Bali Tribune, Jumat 29 November 2024
Diposting : 13 April 2018 12:51
Arief Wibisono - Bali Tribune
Bandara
Launching Booth Grab di areal Bandara Ngurah Rai, Selasa (10/4).
BALI TRIBUNE - Kehadiran Grab yang menggandeng Koperasi Pengelola Hotel dan Restoran Indonesia (Kophrindo) dengan membuat konter di salah satu tempat penjemputan di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Selasa (10/4) lalu, rupanya tidak memiliki izin dari pihak Angkasa Pura (AP) I.
 
Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Arie Ahsanurrohim mengatakan, meeting point Kophrindo di bandara dalam kontrak kerja sama, adalah untuk kegiatan usaha perjalanan wisata sehingga tidak boleh disalahgunakan sebagai angkutan sewa seperti Grab maupun angkutan online lainnya.
 
"Konter Grab sudah langsung kita copot usai acara itu. Kita tidak mau ada logo dan desain pihak ketiga baik Grab atau lainnya yang kita larang sejak awal serta yang tidak ada kerja sama kontrak dengan kita (Bandara Ngurah Rai)," tegas Arie Ahsanurrohim dihubungi melalui telepon selulernya, Kamis (12/4).
 
Selain tak berizin, menurut Arie, Kophrindo sesuai kontrak perjanjian dengan Bandara Ngurah Rai merupakan usaha bergerak dalam bidang tour and travel. Bandara Ngurah Rai juga konsisten melarang Grab beroperasi maupun mengangkut penumpang di dalam kawasan otoritas bandara. "Kami sudah rapat dengan Kophrindo dan kami jelaskan ada kontrak yang dilanggar sehingga kita beri sanksi Surat Peringatan (SP)," sebutnya.  
 
Di samping itu, protes juga dilayangkan dari pengelola taksi  Ngurah Rai. Pasalnya, sejak puluhan tahun hingga kini sudah terdapat angkutan darat resmi yang melayani para penumpang di pintu gerbang masuk Bali tersebut yakni Ngurah Rai Taksi, ditambah Trans Tuban, Lohjinawi, Sapta Pesona.
 
"Kami telah bekerja sama melalui kontrak resmi dengan pengelola bandara dalam hal ini Angkasa Pura I Bandara Ngurah Rai, Badung, Bali. Kok tiba-tiba ada yang nyelonong masuk sini," ujar Ketua Koperasi Jasa Angkutan Taxi Ngurah Rai Bali, Wayan Pande Sudirta,SH, Kamis (12/4) di kantornya.
 
Pande mengatakan kegiatan Grab di Bandara Ngurah Rai jelas merugikan angkutan resmi di bandara. Pasalnya, selain menerapkan tarif murah, angkutan ini tidak kena kewajiban sebagaimana taksi lainnya yang sudah ada (resmi).
 
"Kami kena kewajiban atau istilahnya konsesi sampai ratusan juta rupiah per bulan agar bisa beroperasi di bandara," tegas mantan anggota DPRD Kota Denpasar ini.
 
Terkait adanya angkutan lain yang tiba-tiba masuk dengan membuka konter di salah satu hotel dalam kawasan bandara, sebenarnya pihaknya tak keberatan soal adanya angkutan lain sepanjang mengikuti aturan yang sudah ada.
 
Pande yang juga Wakil Ketua III Organda Bali itu mengaku sempat mengonfirmasi soal kehadiran angkutan tersebut ke pihak Angkasa Pura namun pihak bandara mengaku tidak pernah berhubungan dengan Grab apalagi memberikan izin. Bahkan, pihak Bandara Ngurah Rai kemudian membongkar konter tersebut karena dinilai melanggar aturan.
 
"Sudah kami telusuri tidak ada izin Grab di Bandara Ngurah Rai, termasuk izin menempatkan konter," ungkap Pande.
 
Ia menilai kisruh angkutan sewa tradisional dengan angkutan online yang timbul selama ini salah satunya lantaran pemberlakuan tarif yang tidak wajar, di samping juga kurang tegasnya pemerintah dalam menerapkan Peraturan Menteri (PM) 108/2017 yang mengatur angkutan sewa khusus.
 
Sedangkan Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bali, Nengah Tamba yang awalnya hadir di acara ini dan bersemangat, setelah tahu Grab tak memiliki izin dari pihak AP I rupanya enggan mengomentari, seperti apa yang disampaikan melalui pesan singkatnya. "Saya enggan berkomentar soal itu," tulisnya.