Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aparat Gabungan Jaring 23 Kendaraan Parkir Sembarangan

Bali Tribune/Aparat gabungan di Denpasar saat menempelkan stiker pelanggaran pada kendaraan yang parkir sembarangan di ruas jalan protokol di Denpasar.


balitribune.co.id | Denpasar - Aparat gabungan yang terdiri dari unsur Dinas Perhubungan, Kepolisian dan Satpol PP Kota Denpasar, Bali, menjaring sebanyak 23 kendaraan yang parkir sembarangan di sejumlah ruas jalan protokol di Ibu Kota Provinsi Bali itu.
 
"Kegiatan razia kali ini menyasar beberapa ruas jalanan di Kota Denpasar, yakni Jalan Gajah Mada, Jalan Sumatra, Jalan Bukit Tunggal dan Jalan Imam Bonjol," ujar Kepala Dinas Perhubungan Kota Denpasar I Ketut Sriawan di Denpasar, Rabu.
 
Tim Gabungan Kota Denpasar dalam kesempatan itu memberikan imbauan hingga memasang stiker pelanggaran.
 
"Dari giat ini, tim gabungan memeriksa 23 kendaraan. Sebanyak 10 diantaranya kami pasangi stiker pelanggaran. Artinya, kami akan tindak tegas terhadap bentuk pelanggaran berlalu lintas, terutama yang mengganggu kepentingan umum," ujar Sriawan. 
 
Ia menambahkan, kegiatan yang melibatkan 37 orang personel itu, ditujukan pula untuk menjadikan Kota Denpasar sebagai Kota Tertib Lalu Lintas. 
 
 "Kami ingin menekankan bahwa keselamatan itu bukanlah suatu kebetulan, melainkan harus kita lakukan bersama," ucapnya.
 
Menurut Sriawan, kita tidak hanya bertanggung jawab pada keselamatan kita sendiri melainkan juga untuk orang lain.
 
Pihaknya pun berharap dengan dilaksanakannya penertiban tersebut, ke depannya masyarakat semakin sadar untuk tidak melanggar aturan lalu lintas.
 
Selain itu untuk meningkatkan kelancaran juga untuk menghindari kecelakaan dalam berlalu lintas.
 
"Kegiatan penertiban ini secara rutin akan dilakukan di sejumlah lokasi untuk memberikan pelayanan kepada pengguna jalan agar selamat di jalan. Dengan penertiban parkir ini, diharapkan kenyamanan pengguna jalan akan meningkat," kata Sriawan.
wartawan
YAN
Category

Korupsi Rp2,7 Miliar, Mantan Ketua LPD Kelungah Ditahan

balitribune.co.id | Amlapura -  Kejaksaan Negeri (Kejari) Karangasem menetapkan mantan Ketua LPD Desa Adat Kelungah, IWD, sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan keuangan lembaga tersebut. Penetapan ini tertuang dalam Surat Penetapan Tersangka Nomor: B-2255/N.1.4/Fd.2/9/2026 tanggal 9 September 2026.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Dispar Denpasar Perkuat Wisata Berbasis Budaya

balitribune.co.id | Denpasar - Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Denpasar menggelar Forum Konsultasi Publik (FKP) Tahun 2026 secara daring, Kamis (10/9/2026). Forum lintas sektor ini bertujuan untuk menyerap aspirasi, mengevaluasi kebijakan, serta menyempurnakan kualitas pelayanan publik di bidang pariwisata dan ekonomi kreatif (ekraf).

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Desa Adat Sesetan Gelar Mapandes Massal

balitribune.co.id | Denpasar - Desa Adat Sesetan kembali menggelar Karya Atma Wedana dan Mapandes Kinambulan secara massal di Pemelisan Desa Adat Sesetan, Rabu (9/9/2026). Ratusan krama, baik dari dalam maupun luar wilayah Sesetan, tampak memadati areal bale peyadnyan untuk mengikuti rangkaian prosesi Manusa Yadnya dan Pitra Yadnya ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.