Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Aroma Suap Meikarta

Bali Tribune

BALI TRIBUNE - Kasus suap yang menyeret Bupati Kabupaten Bekasi, Neneng Hasanah Yasin, telah menambah daftar panjang korupsi kepala daerah. Citra bupati wanita dua periode itu runtuh karena silau dengan godaan rupiah dari proyek raksasa bernama Meikarta. Sebenarnya, aroma suap korporasi properti itu sudah tercium sejak lama. Indikasinya pada soal perijinan HGU atas lahan ratusan hektare yang sempat jadi polemik, harga unit yang jauh dibawa standar serta pemasaran yang luas dan masif ketika perijinan masih dalam kontroversi. Ternyata Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) secara diam-diam sudah memasang radar curiga. Sejak mencium aroma, secara silent KPK bergerak menyelidiki operasi marketing bawah tanah, termasuk transaksi bawah meja.  Operasi senyap ini menemukan indikasi kuat dan pekan lalu diikuti dengan Operasi Tangkap Tangan (OTT). Hasilnya, sejumlah pihak, termasuk Bupati dan pejabat Kabupaten Bekasi lainnya diciduk dan ditahan. Sampai kapan negeri ini terus dikoyak isinya secara tak halal, justru oleh pamong negeri yang seharusnya bertugas menyejahterakan rakyat? Sejak tahun 2004, Kepala Daerah yang ditangkap karena korupsi sebanyak 99 orang. Dari jumlah tersebut, yang didalangi/melibatkan Gubernur 20 orang dan Bupati/Walikota sebanyak 71 orang. Bupati Neneng yang ditangkap KPK kemarin merupakan kepala daerah ke-99 dalam 14 tahun terakhir. Apabila spektrum pelaku korupsi diperluas meliputi anggota Dewan Perwakilan, maka jumlahnya mencapai 1.452 orang. Hal yang menarik bahwa delik korupsi kepala daerah paling menonjol adalah suap. Padahal, delik suap memiliki kekhasan dari modus lainnya karena penerima suap tidak mengakses langsung dana negara. Dana suap umumnya berasal dari pihak swasta yang menitipkan 'kepentingan' sehingga seharusnya sulit terdeteksi. Secara prosentase, dari modus korupsi kepala daerah yang sudah diproses hukum,  "suap" menempati ranking pertama 34,3% dari total kasus korupsi, menyusul penyalahgunaan anggaran 31,4%, pengadaan barang/jasa 20%, penyimpangan perijinan 8,6%, dan perdagangan jabatan 5,7%. Data tersebut mengkonfirmasi bahwa praktik suap menjadi pintu masuk paling banyak bagi kepala daerah untuk mengkorup dana negara. Simpulan itu menemukan kebenaran saat KPK memaparkan data mutahir tentang modus korupsi kepala daerah. Melalui juru bicaranya Febri Diansyah, KPK membeberkan bahwa  modus korupsi kepala daerah umumnya adalah suap terkait proyek infrastruktur atau pengadaan, pengisian jabatan, perizinan, pengurusan dan pengesahan anggaran, pengesahan peraturan atau APBD, alih fungsi hutan, tukar menukar kawasan hutan, dan lain-lain. Pusat Penelitian dan Pengembangan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (Balitbang BPKP)  memaparkan, monopoli dan diskresi kewenangan dalam pengelolaan anggaran APBD, perekrutan dan penempatan pejabat daerah, pemberian ijin sumber daya alam, pengadaan barang/jasa, pembuatan peraturan kepala daerah, dan adanya dinasti kekuasaan, adalah pintu paling sering bagi lalu lalang koruptor untuk mewujudkan niatnya. Modus paling dominan adalah menerima suap. Apa itu “Suap”? Suap adalah suatu tindakan dengan memberikan sejumlah uang atau barang atau perjanjian khusus kepada seseorang yang mempunyai otoritas atau yang dipercaya (penyelenggara negara) dan membujuknya untuk melakukan atau tidak melakukan sesuatu demi keuntungan orang yang memberikan uang atau barang. Di dalam masyarakat, kata suap lebih dikenal dengan istilah “Sogok”. Praktek suap bisa kita jumpai dalam sejumlah varian; Pertama, Uang Jasa- sejumlah uang yang diberikan oleh seseorang kepada orang tertentu (dalam hal ini penyelenggara negara yang memiliki otoritas) sebagai kompensasi atas kemudahan dan/atau keuntungan yang diperoleh atas bantuan penerima suap. Kedua, Uang Administrasi- dalam hal mengurus sesuatu dengan berhubungan dengan organ publik, biasanya pemberi suap diuntungkan  oleh kemudahan dan kecepatan, sedangkan Penerima suap mendalilkan atau meninggikan kewajiban administrasi kepada negara, yang pada akhirnya untuk Penerima suap.  Ketiga, Hadiah/Upah- Pemberian barang/uang kepada penyelenggara negara yang memiliki otoritas yang berhubungan dengan kepentingan pemberi hadiah/upah dengan maksud memperoleh sesuatu yang melampaui atau menyalahi wewenangnya.  Mengapa suap? Dibanding dengan modus korupsi lain, suap relatif lebih mudah karena koruptor tidak berhubungan langsung dengan uang negara. Uang justru berasal dari pihak yang berkaitan dengan jasa/pekerjaan negara dan orang yang menawarkan umumnya sukarela karena berdasarkan perhitungan matematis, pemberi suap tidak dirugikan. Setiap dana suap yang dikeluarkan, tentu dicarikan konpensasi untuk menambal kerugian yang diakibatkan oleh pengeluaran suap tadi. Negara lah  yang justru memikul beban konpensasi itu. Misalnya, untuk mengerjakan proyek dengan nilai Rp. 10 Miliar, seorang mengeluarkan dana suap sebesar Rp. 200 juta. Maka, agar keuntungan pekerjaan proyek tersebut tidak terreduksi oleh dana suap Rp.200 juta, maka kualitas fisik pekerjaan akan dikurangi. Beton dengan porsi semen yang tadinya 1:5 (semen satu zak dicampur pasir lima dengan satuan setara) sesuai bestek, maka dalam praktek dia bisa menyimpang menaikkan porsi pasir menjadi 7-8 untuk semen 1. Perhitunghannya; harga semen jauh lebih tinggin dari harga pasir. Jika sesuai bestek sudah ditentukan 1:5, lalu Pemborong mengobat porsi menjadi 1:7, maka Pemborong memperoleh keuntungan sebesar nilai yang disimpangkan, dan sebaliknya mutu konstruksi mengalami penurunan sekian persen akibat penyimpangan bestek. Kembali ke soal “Diskresi”. Bahwa hak diskresi melekat pada pejabat publik, khususnya kepala daerah. Hak itu dilakukan karena tidak semua hal tercakup dalam peraturan sehingga diperlukan kebijakan untuk memutuskan sesuatu hingga peraturan yang berhubungan dengan hal itu ada atau dirumuskan. Masalahnya kemudian adalah diskresi ditafsir sepihak menjadi sangat luas dan permanen. Fakta ini yang menimbulkan mis persepsi. Sebenarnya, diskresi yang melekat pada diri pejabat public, termasuk kepala daerah itu sangat terbatas. Dia hanya bisa diberi ruang menggunakan kewenangan diskresi ketika tidak ada aturan main dan dalam situasi yang sangat mendesak. Dari uraian tersebut di atas, jelas bahwa kekuasaan yang monoipolistik dan mis persepsi terhadap diskresi Kepala Daerah, telah membuka pintu amat luas untuk menerima suap, termasuk modus korupsi lainnya. Kondisi ini diperparah lagi dengan lemahnya akuntabilitas. Dalam penelitian Litbang BPKP ditemukan, adanya kolusi antara kepala daerah dengan DPRD terkait dengan kebijakan yang dibuat oleh kepala daerah dalam pembuatan perda dan perijinan. Lemahnya akuntabilitas disebabkan karena kurangnya transparansi dalam pengelolaan anggaran, pengelolaan asset serta dalam pengadaan barang dan jasa. Faktor lain yang turut berpotensi menimbulkan korupsi kepala daerah adalah karena biaya pemilukada langsung yang mahal, kurangnya kompetensi dalam pengelolaan keuangan daerah, kurang pahamnya peraturan, dan pemahaman terhadap konsep budaya yang salah. Bagimananpun, korupsi adalah kangker ganas yang bersarang dalam tubuh birokrasi negara. Oleh karena itu, semakin cepat terdeteksi, akan semakin besar peluang untuk sembuh. Peran lembaga pengawas dan partisipasi masyarakat, sangat menentukan keberhasilan ihktiar itu.

wartawan
Mohammad S. Gawi
Category

Duta Gong Kebyar Klungkung Sajikan Tiga Garapan Bertema Nusa Penida

balitribune.co.id I Semarapura - Duta Kabupaten Klungkung yang diwakili oleh Sekaa Gong Gita Remaja Banjar Gelagah, Desa Kutampi, Kecamatan Nusa Penida, berhasil memukau ribuan pasang mata penonton saat tampil dalam ajang bergengsi Pesta Kesenian Bali (PKB) XLVIII Tahun 2026 di Panggung Terbuka Ardha Candra, Taman Budaya Bali, Denpasar, Selasa (7/7/2026) malam.

Baca Selengkapnya icon click

Tiga Proyek Strategis di Bangli Segera Digeber

balitribune.co.id I Bangli - Kelanjutan pembangunan tiga proyek strategis (Bangli Sport Center, Rumah Jabatan Kapolres dan Sasana Budaya Giri Kusuma) akhirnya terjawab. Dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun anggaran 2026.

Kepala Dinas PUPR Perkim Bangli, Dewa Agung Suryadarma, mengatakan dipastikan ketiga kegiatan fisik tersebut akan terlaksana pada tahun 2026 ini.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Pastikan Layanan Optimal, Menko Pemberdayaan Masyarakat Tinjau Fasilitas JKN di RSUP Prof. Ngoerah

balitribune.co.id | Denpasar - Pemerintah terus menegaskan komitmennya dalam memastikan transformasi layanan Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berjalan optimal dan dirasakan langsung manfaatnya oleh masyarakat. Komitmen ini ditunjukkan melalui kunjungan kerja Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat, Abdul Muhaimin Iskandar (Cak Imin), ke RSUP Prof. Ngoerah, Denpasar, Rabu (8/7/2026).

Baca Selengkapnya icon click

Damkar Bangli Butuh Armada untuk Proses Evakuasi

balitribune.co.id I Bangli - Beban tugas yang dipikul Pemadam Kebakaran Bangli sangat komplek. Selain turun disaat menerima laporan terjadi musibah kebakaran, damkar Bangli kerap menerima laporan dari masyarakat untuk proses evakuasi  seperti ular dan sarang tawon. Dibalik proses evakuasi Damkar Bangli terbentur dengan ketersedian mobil untuk evakuasi.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bangli Pimpin Revolusi Digital Pendidikan Indonesia melalui Ekosistem ClassOS

balitribune.co.id | Bangli - Kabupaten Bangli mengambil langkah konkret dan visioner dalam memimpin transformasi digital pendidikan di Indonesia. Bertempat di Gedung Bukti Mukti Bhakti (BMB) Kantor Bupati Bangli, Rabu (8/7/2026), Pemerintah Kabupaten Bangli menggelar Sosialisasi Pemanfaatan Artificial Intelligence (AI) pada perangkat Smartboard (IFP) bagi Kepala Satuan Pendidikan jenjang SD dan SMP se-Kabupaten Bangli.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.