Iklan - Geser ke atas untuk melanjutkan.

Arus Mudik dan Nyepi Bersamaan, Persiapan Dimatangkan

penyeberangan gilimanuk
Bali Tribune / PENYEBERANGAN - Penutupan aktifitas penyeberangan di litas selat Bali saat hari suci Nyepi tahun 2025 ini akan dimulai lebih awal di Pelabuhan Penyeberangan Ketapang.

balitribune.co.id | Negara - Arus mudik tahun ini akan berlangsung berbeda dibandingkan tahun-tahun sebelumnya. Pada tahun ini arus mudik juga akan bersamaan dengan moment rangkaian peringatan tahun baru caka/hari suci Nyepi. Berbagai persiapan pun kini sudah mulai dimatangkan.

Arus mudik Lebaran tahun ini akan bersamaan dengan rangkaian peringatan Nyepi/Tahun Baru Caka 1947. Bahkan hari suci Nyepi akan jatuh pada Sabtu (29/3) yakni pada H-2 hari raya Lebaran. Sedangkan tahun-tahun sebelumnya puncak arus mudik terjadi pada H-3 hingga H-2 Idul Fitri. Menyikapi beririsannya momentum besar kedua agama tersebut, kini berbagai persiapan sudah terus dimatangkan.

Salah satu yang menjadi perhatian serius adalah arus pemudik yang akan meninggalkan pulau Bali melalui Pelabuhan Penyeberangan Gilimanuk. Instansi terkait kini sudah melakukan sejumlah langkah antisipasi. PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) kini telah memastikan kesiapan operasional pelabuhan guna menjamin kelancaran dan keamanan perjalanan para pemudik dan kelancaran Nyepi.

ASDP telah berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan untuk menyiapkan strategi rekayasa lalu lintas, khususnya karena Lebaran tahun ini bertepatan dengan Hari Raya Nyepi. Pengaturan khusus akan diterapkan di Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk untuk menghormati perayaan Nyepi. Pada hari Nyepi, layanan penyeberangan di lintasan Ketapang-Gilimanuk akan dihentikan sementara.

Masyarakat sudah diimbau mengatur jadwal perjalanan dengan baik untuk menghindari kendala di perjalanan. Pemerintah telah menetapkan kebijakan libur sekolah mulai 21 Maret 2025 dan work from anywhere (WFA) pada 24 Maret 2025 untuk membantu mengurai kepadatan lalu lintas. Diharapkan, kebijakan ini dapat mendistribusikan arus perjalanan sehingga tidak terkonsentrasi menjelang Nyepi.

Kapolres Jembrana, AKBP Endang Tri Purwanto pada Senin (10/3) mengatakan sebagai langkah antisipasi, sebelumnya pihaknya juga sudah melakukan kordinasi lintas sektoral. Kini dikatakan pemerintah pusat telah mengeluarkan regulasi Kementerian Perhubungan dengan Polri dan Kementerian Pekerjaan Umum (PU) telah menerbitkan keputusan bersama tentang pengaturan arus mudik Lebaran.

Pada regulasi yang ditetapkan 6 Maret 2025 tersebut, salah satunya diatur adalah Pelabuhan Ketapang dan Gilimanuk. Pada lintas Penyeberangan Ketapang Gilimanuk mulai Senina (24/3) pukul 00.00 waktu setempat sampai Selasa (8/4) pukul 24.00 waktu setempat, kendaraan yang akan melalui Pelabuhan Ketapan ataupun Gilimanuk diprioritaskan untuk sepeda motor dan mobil penumpang dan bus.

“Saat itu untuk mobil barang dilakukan pembatasan pengangkutan serta tidak menjadi prioritas,” ujarnya. Ia pun menyatakan regulasi tersebut juga sudah mengatur penutupan Pelayanan operasional angkutan penyeberangan dalam rangka perayaan hari suci Nyepi 2025. Penyeberangan di Pelabuhan Ketapang ditutup lebih awal pada Jumat (28/3) pukul 17.00 WIB sampai Minggu (30/3) pukul 06.00 WIB.

Sedangkan bagi pemudik yang akan menyeberang ke pulau Jawa diminta mengatur waktu perjalananan jauh-jauh hari sebelumnya. Menurutnya operasional angkutan penyeberangan di Pelabuhan Gilimanuk sudah ditutup mulai Sabtu (29/3) pukul 05.00 Wita hingga Minggu (30/3) pukul 06.00 Wita, “untuk antisipasi kami sudah berkordinasi dengan pihak-pihak terkait termasuk juga di Gilimanuk,” tandasnya.

wartawan
PAM
Category

OJK Tuntaskan Penyidikan Pindar Crowde, Berkas Lengkap dan Tersangka Diserahkan ke Jaksa

balitribune.co.id | Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menuntaskan penyidikan perkara dugaan tindak pidana di sektor jasa keuangan yang melibatkan perusahaan penyelenggara pinjaman daring (pindar) PT Crowde Membangun Bangsa (PT CMB). Dalam perkara ini, OJK juga menetapkan YS, Direktur Utama sekaligus pemegang saham PT CMB, sebagai tersangka.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Oknum Wartawan di Jembrana Divonis 6 Bulan Penjara

balitribune.co.id | Negara - Setelah melalui tahapan persidangan, akhirnya kasus Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) yang menjerat seorang oknum wartawan berinisial IPS (49) akhirnya diputus oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Negara pada Selasa (27/1). Kendati divonis bersalah, namun dikenakan pidana bersyarat.

Baca Selengkapnya icon click

Minta Buka Kembali Pengaduan, Pengempon Pura Dalem Balangan dan Tim Kuasa Hukum Datangi Ombudsman RI

balitribune.co.id | Denpasar - Babak baru kasus Pura Dalem Balangan, Jimbaran. Selain sedang bergulir di Polda Bali, kasus ini juga diadukan ke Ombudsman Republik Indonesia (RI) di Jakarta. Pengempon Pura Dalem Balangan, Drs.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads

Bupati Badung Serahkan Penghargaan Bagi Lansia yang Melampaui UHH 75 Tahun

balitribune.co.id | Mangupura - Kebijakan humanis kembali ditunjukkan Bupati Badung I Wayan Adi Arnawa melalui pemberian penghargaan kepada masyarakat lanjut usia (Lansia) yang berhasil melampaui Usia Harapan Hidup (UHH) 75 tahun ke atas. Program ini merupakan wujud komitmen Pemerintah Kabupaten Badung dalam menciptakan masyarakat yang sehat, sejahtera, dan berkeadilan antargenerasi.

Baca Selengkapnya icon click

Tabrak Aturan Tata Ruang dan DAS, Proyek PT The Raz Sadajiwa di Tegalalang Dihentikan

balitribune.co.id | Gianyar - Menuai sorotan banyak pihak, proyek restaurant milik PT The Raz Sadajiwa di Kawasan Ceking, Tegalalang, Rabu (28/1), dihentikan sementara. Setelah Tim Bidang Penegakan bersama Organisasi Perangkat Daerah (OPD) teknis melakukan pengawasan dan validasi perizinan  secara langsung dan didapati belum mengantongi perizinan.

Baca Selengkapnya icon click
Iklan icon ads
Iklan icon ads
Bagikan Berita
news

Dikeluhkan Pelaku Usaha, Dewan Badung Siap Kaji Ulang Pajak Hiburan

Lorem, ipsum dolor sit amet consectetur adipisicing elit. Aliquid, reprehenderit maiores porro repellat veritatis ipsum.